Ja’far Shodiq Hina KH Ma’ruf Amin, Rabithah Alawiyah: Dia Kurang Akhlak & Ceramahnya Tidak Berdasarkan Ilmu

– Ketua Umum Rabithah Alawiyah, Habib Zen Bin Smith menyaygkan penggunaan gelar habib yg disematkan terhadap tersangka penghinaan terhadap Wakil Presiden KH Maruf Amin, yakin Jafar Sodhiq. Habib Zen menegaskan Jafar bukanlah seorang habib.

Pimpinan wadah resmi para habib se-Indonesia itu menjelaskan, habib ialah gelar kehormatan yg diberikan oleh masyarakat kepada seseorang keturuhan Nabi Muhammad SAW yg punya kapasitas keilmuan dan ahlak yg tinggi.

“Dia (Jafar) kurang ahlak dan dalam ceramahnya tak berdasarkan keilmuan. Ini bukan habib tapi sayyed yg perlu pendidikan ahlaq,” kata Habib Zen lewat keterengan resmi. Dikutip dari media suara, Kamis (5/12/2019).

Habib Zen justru menilai tindakan Jafar terhadap Maruf Amin merupakan pelecehan atas ajaran leluhurnya, yakni Rasulullah. Sebab, ucapan yg dilontarkan Jafar bukanlah cermin seorang pendakwah yg punya ahlak dan ilmu.

“Seorang dai tak dibolehkan mencaci atau melakukan ujaran kebencian. Hal ini jauh dari tuntunan Rasulullah,” ujarnya.

Untuk itu, Habib Zen mendukung supaya kasus dugaan penghinaan yg dilakukan Jafar diproses secara hukum. Penegakkan hukum itu pun dinilainya penting sebagai pembelajaran bagi yg lain.

“Kami mendukung penegakan hukum dijalankan dgn konsisten dan konsekuen, tanpa mengenyampingkan hak-hak warga negara. Ini supaya masyarakat lebih berhati-hati dalam berujar di muka publik demi ketertiban dan kenyamanan hidup bersama,” tangannya.

Untuk diketahui, Jafar Sodhiq telah resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden KH Maruf Amin.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim siber Mabes Polri menangkap dan memeriksa Jafar sejak Kamis (5/12/2019) dini hari tadi.

Hal itu disampaikan Wakil Kabareskrim Mabes Polri Irjen Polisi Antam Novambar.

“Benar (telah jadi tersangka),” kata Antam ketika dikonfirmasi.

Dalam perkara tersebut, Antam menjelaskan Jafar dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP, dan/atau Pasal 104 dan/atau Pasal 107 KUHP, dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Baca Juga:  Peringatan Hari Batik Nasional, Ini Pesan Ketum PBNU





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.