Jokowi: Napi Koruptor Tak Akan Dibebaskan Saat Wabah Corona

– Pemerintah Pusat menegaskan tak pernah memiliki rencana memberi remisi atau membebaskan narapidana kasus korupsi atau napi koruptor dalam rangka dalam upaya meminimalisasir penyebaran virus Corona di penjara.

Hal itu disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ketika membuka rapat terbatas lewat teleconference dari Istana Kepresidenan Bogor pada Senin, 6 April 2020.

“Mengenai napi korupsi tak pernah kami bicarakan dalam rapat-rapat kami. Tidak ada revisi buat PP 99 terkait hal ini. Pembebasan bersyarat napi hanya buat napi umum,” ujar Jokowi, dikutip dari Tempo, Senin, 6 April 2020.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan tengah menyiapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dalam upaya meminimalisasi penyebaran virus Corona di penjara.

Baca Juga:  Angkat Bicara Soal Perombakan Buku Pelajaran Agama, PBNU: Khilafah Sudah Basi!

Ia menyebut napi korupsi dapat dibebaskan dgn syarat telah berusia 60 tahun ke atas dan telah menjalani dua pertiga masa tahanannya.

“Jumlahnya 300 orang,” kata Laoly.

Namun, belakangan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD meluruskan pernyataan tersebut.

Mahfud kemudian menegaskan bahwa pemerintah tak ada wacana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, terutama yg mengatur pembebasan napi korupsi.

“Agar clear ya, sampai sekarang pemerintah tak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012. Sehingga tak ada rencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana,” kata Mahfud.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.