Kecam Pernikahan Sesama Jenis di Sulsel, MUI: Itu Haram

– Warga di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dihebohkan dgn pernikahan sesama jenis yg terjadi di wilayah tempat tinggal mereka.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Soppeng mengecam pernikahan sesama jenis tersebut yg diketahui dilakukan oleh pasangan berinisial MS dan MT.

Menurut MUI Soppeng, perbuatan yg dilakukan kedua perempuan tersebut merupakan tindakan yg dilarang oleh semua agama. Apalagi dalam agama islam, mengharamkan pernikahan sesama sejenis.

Sekretaris MUI Soppeng Musriadi mengatakan, perkawinan sejenis yg dilakukan MS dan MT ialah haram dan dilarang semua agama.

“Itu haram, dan tak dibolehkan oleh agama,” kata Musriadi, dikutip dari Terkini.id, Sabtu 13 Juni 2020.

Baca Juga:  Tanggapi Klaim Sepihak China Terhadap Laut Natuna, PBNU: Itu Tindakan Tak Bermoral

Musriadi mendesak pernikahan sesama jenis tersebut diusut. Tidak boleh dibiarkan berlanjut. Bukan sekedar haram terus selesai urusannya.

“Pemerintah harus ikut andil. Ini bukan hanya persoalan agama, ini telah persoalan sosial,” tegasnya.

Dia menambahkan, perkawinan sejenis memiliki banyak pelanggaran. Misalnya memalsukan identitas.

“Banyak sekali dilanggar. Agama, sosial, budaya, dan adat itu telah melanggar,” katanya.

“Harus diberi penegasan tak boleh hidup bersama,” tegasnya.

Diketahui, sepasang kekasih berkelamin perempuan itu diduga telah melakukan pernikahan tanpa diketahui pemerintah setempat.

Pernikahan sesama jenis itu terungkap setelah beberapa warga merasa curiga. Saat menghadiri pesta pernikahan yg dilangsungkan secara sederhana. Menggunakan adat bugis.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.