Kedudukan Saham dalam Sistem Keuangan Syariah

Dalam ilmu ekonomi, saham dikenal sebagai stock. Ia merupakan sebuah dokumen bukti kepemilikan atas suatu barang/aset perusahaan. Kepemilikan terdiri atas keikutsertaan seseorang dalam suatu permodalan atas suatu badan usahaa/unit kegiatan. Karena keikutsertaan pemegang saham ialah dalam modal, maka ia berhak buat mendapatkan pembagian keuntungan atau kerugian usaha (profit and lost sharing) atau bagi hasil (revenue sharing).

Dengan demikian, maka istilah saham ini dalam konteks syariah pasti terdapat di dalam akad musyarakah. Untuk memahami konsep profit and loss sharing dan revenue sharing, pembaca dapat menyimak di sini: Konsep Profit and Loss Sharing dalam Perbankan Syariah

Pada kesempatan ini, kita mau mengaji tentang saham dan kedudukannya dalam sistem keuangan syariah. Kita masih belum lepas dari materi akad musyarakah dan investasi syariah. Karena titik tekan objek kajian kali ini ialah musyarakah dan saham, maka selanjutnya kita sebut sebagai musyarakah musahamah, artinya sebuah perserikatan yg dibangun atas dasar kepemilikan saham/modal (joint-stock-company). 

Mungkin ada yg bertanya, pada saat kita membahas musyarakah mutanaqishah kita berbicara soal saham. Sekarang, pada topik musyarakah musahamah, kita berbicara masalah saham lagi. Jika saham ialah sama-sama menyatakan rasio kepemilikan modal antara dua orang atau lebih, lantas apa yg membedakan antara musyarakah mutanaqishah dan musahamah? 

(Baca juga: Musyarakah Mutanaqishah sebagai Modifikasi Akad Syirkah ‘Inan)

Sebagaimana kajian yg lalu, bahwa dalam musyarakah mutanaqishah terdapat hubungan terbatas antara dua orang yg saling berakad atas suatu objek akad. Sementara dalam musyarakah musahamah, sifat hubungan ini tak mengikat antara satu sama lain. Setiap pemegang saham berperan sekadar sebagai partner partisipasi modal dan berbagi keuntungan dan kerugian. Karena relasi antara orang yg berakad ini bersifat tak mengikat, maka pihak pemegang saham suatu saat dapat mengalihkan sahamnya kepada orang lain berdasar dokumen saham yg ia terima dgn jalan menjualnya. 

Dalam istilah dunia ekonomi konvensional, musyarakah mutanaqishah ini merupakan dasar akad pendirian perusahaan Perseroan Terbatas (PT), sementara akad musyarakah musahamah ialah dasar bagi akad pendirian perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk). Dengan demikian, menurut Anda, bila Anda suatu saat ditunjuk menjadi Menteri Perdagangan dan Industri di Indonesia, dan ditugaskan oleh negara buat menjalin akad dgn pemodal asing, maka seharusnya Anda memakai akad yg mana? Perseroan Terbatas (PT) atau Perseroan Terbuka (Tbk)? Musyarakah mutanaqishah atau musyarakah musahamah?

Tentu, bila Anda mencintai negara Indonesia ini, Anda pasti mau memilih akad Perseroan Terbatas/musyarakah mutanaqishah, sebab selain sifat keanggotaannya ialah terbatas, ada peluang bagi negara buat mengaquisisi modal perusahaan di belakang harinya, sehingga sepenuhnya modal mau menjadi milik negara. Namun bila Anda memilih akad Perseroan Terbuka/musyarakah musahamah, maka secara tak langsung dan perlahan Anda sama saja dgn telah menjual negara ke pihak lain – dapat jadi warga negara Indonesia sendiri atau bahkan ke asing. Paham bukan, perbedaan keduanya?

Dalam yurisprudensi Islam, musyarakah musahamah ini diperkenalkan sebagai akad yg baru dan belum pernah tercatat dalam kitab-kitab fiqih klasik. Undang-Undang Kerajaan Saudi Arabia sebagaimana dikutip oleh Hasan bin Ibrahim dalam disertasinya mendefinisikan musyarakah musahamah ini sebagai berikut:

الشركة المساهمة هي: الشركة الـتي ينقسم رأس مالها إلى أسهم متساوية القيمة، وقابلة للتـداول، ولا يسأل الشركاء فيها إلا بقدر قيمة أسهمهم، ولا يجوز أن يقل عددالشركاء فيها عن خمسة

Artinya: “Syirkah musahamah ialah hubungan partnership yg dilakukan dgn jalan membagi modal menjadi beberapa lembar saham yg memiliki besaran nilai sama, dapat berganti-ganti pemilik, dan masing-masing anggota serikat tak meminta bagian melainkan menurut kadar nilai saham yg mereka miliki. Sifat dari keanggotaan syirkah tak boleh kurang dari 5 orang.” (Lihat Hasan bin Ibrahim bin Muhammad al-Saif, Ahkamul Iktitab fisy Syirkaatil Musahamati, Daru Ibn Al-Jauzy, TT: 28).

Perhatikan beberapa elemen musyarakah musahamah dalam definisi di atas! Ada beberapa catatan yg harus kita garis bawahi, bahwa:

1. Musyarakah musahamah dibangun atas dasar jalinan kepemilikan lembar saham

2. Setiap lembar saham memiliki deskripsi nilai jual.

3. Karena saham dapat diperjualbelikan kepada pihak lain, maka pihak pemegang saham dapat berganti-ganti setiap periode penawaran dan penjualan saham.

4. Keuntungan dan kerugian ditanggung dan diterima menurut nisbah saham yg dimiliki

5. Saham dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Sampai di sini, bila kita punya beberapa lembar saham perusahaan, saham tersebut termasuk barang zakawi atau bukan? Jawabnya ialah, tentu ia merupakan barang zakawi sebab perbuatannya dalam tijarah (perdagangan). Dengan demikian, zakat saham ialah sama dgn zakat tijarah.

6. Pelaku musyarakah musahamah terdiri atas 2 orang atau lebih. Jika dalam definisi di atas, dibatasi tak boleh kurang dari 5 peserta pemegang saham. Terkait dgn batas minimal pemegang saham ini sifatnya tak mutlak, sebab tergantung pada regulasi (UU) negara tempat akad tersebut dilaksanakan.

Nah, sekarang andaikan Anda bersama 4 orang kawan Anda yg lain mendirikan sebuah kegiatan usaha, dan setelah selang beberapa waktu unit kegiatan usaha itu berkembang dgn pesat, memiliki aset yg banyak, sementara Anda membutuhkan dana yg besar buat mengembangkan kegiatan usaha tersebut, upaya apa yg Anda lakukan supaya Anda tak perlu pergi ke bank tapi dapat mendapatkan pendanaan buat badan usaha yg Anda dirikan? 

Jawabnya, ada tiga kemungkinan yg dapat Anda lakukan, yaitu: 

1. Sisihkan sebagian laba/profit yg dimiliki oleh perusahaan buat mengembangkan perusahaan

2. Terbitkan obligasi syariah

3. Terbitkan saham lalu jual-lah!

Bagaimana langkah dan uraiannya? Insyaallah mau dibahas pada tulisan berikutnya. Wallahu a’lam!


Muhammad Syamsudin, Pegiat Kajian Fiqih Terapan dan Pengasuh Pondok Pesantren Hasan Jufri Putri, P. Bawean, Jatim





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.