Trading merupakan bagian dari akad niaga (tijarah). Sebagai aktivitas yg berbasis akad tijarah, maka di dalam trading meniscayakan adanya taqlibu al-maal buat tujuan mendapatkan keuntungan (ribhun).
Â
Makna literal dari taqlibu al-maal ini ialah membolak-balikkan harta. Adapun praktiknya dalam dunia trading, ialah sebagaimana disampaikan dalam situs islamonline.net:
Â
ويعر٠الÙقهاء التجارة بأنها تقليب المال، بالبيع والشراء لغرض الØصول على الربØ
Â
“Para fuqaha’ memberikan ta’rif bahwa tijarah ialah usaha memutar modal dgn jalan membeli di satu sisi dan menjual di sisi yg lain demi tujuan mendapatkan keuntungan (gain capital).â€
Â
Apakah pemaknaan ini sesuai dgn konsepsi tijarah (trading) yg terdapat dalam fiqih turats? Mari kita simak uraian dari para ulama otoritatif:
Â
وقد عرÙها النووي بأنها (تقليب المال وتصريÙÙ‡ لطلب النماء)ØŒ وعرÙها المناوي بأنها (تقليب المال بالتصر٠Ùيه لغرض الربØ)
Â
“Imam Nawawi mendefinisikan bahwasannya tijarah ialah sebagai usaha membolak-balikkan harta melalui jalan menasarufkannya dgn tujuan berkembangnya harta (produktif). Imam al-Munawi mendefinisikan bahwasanya tijarah ialah usaha membolak-balikkan harta dgn jalan menyalurkannya buat tujuan mencari keuntungan.†(Fiqhu al-Muamalat)
Â
Yang dimaksud dgn penasarufan/penyaluran di sini ialah telah pasti dgn jalan menyalurkan buat membeli barang, kemudian dijual lagi di waktu yg lain. Alhasil, niscaya ada jeda waktu (khilal) antara pembelian dan penjualan kembali. Dan sebab tijarah ialah dimaksudkan buat mendapatkan keuntungan, maka ketika melakukan pembelian di awal, ada spekulasi yg dilakukan oleh tajir bahwa harta yg telah dibelinya itu kelak mau dapat dijual lagi dan menyisakan keuntungan baginya.
Â
Spekulasi dalam trading semacam ini telah barang tentu berbeda dgn spekulasi dalam judi. Spekulasi dalam judi dan dilarang oleh syara’ ialah bagian dari transaksi jual beli dgn penyerahan harga sekarang tapi barang yg didapat menyesuaikan dgn harga ke depan saat penyerahannya. Jadi, jelas bukan perbedaannya. Ada unsur jahalah terhadap harga atau barang pada spekulasi jenis perjudian.
Â
Hal yg Lazim dalam Akad Tijarah dan Trading
Karena ada aktivitas memutar modal dan melakukan jual atau beli di dalamnya, maka di dalam trading/tijarah niscaya terjadi aktivitas sebagai berikut:
Â
- Pertukaran (mubialah) antara dua orang yg saling melakukan akad jual-beli
- Purna aktivitas ialah kepemilikan seseorang terhadap barang (‘ain) dan komoditas (sil’ah) yg dibelinya
- Terjadi perpindahan kepemilikan aset dan manfaat
- Niscaya berlaku segala ketentuan sah atau taknya akad jual beli (termasuk: bai al-ajal, bai’ murabahah, bai’ salam dan istishna’). Keterangan lebih lanjut dapat di simak di sini.
- Niscaya ada jeda waktu antara saat membeli barang, dgn waktu saat menjual barang. Jeda waktu ini, berkaitan dgn kapan saat yg tepat buat menjual sil’ah atau komoditas yg telah dibeli sebelumnya oleh trader/tajir.
- Tempat melakukan trading sebenarnya ialah di pasar modal. Sementara posisi trader ada di rumah. Karena terpisah oleh ruang dan waktu, maka meniscayakan adanya perantara (broker) dan medianya (wisathah).
Â
Disebabkan buat melakukan trading, niscaya seorang trader harus menggunakan jasa broker – yg berkedudukan sebagai wakil trader atau makelar – yg difasilitasi dgn instrumen komunikasi (wisathah) berupa EA (expert advisor), maka ialah sebuah kelaziman pula terjadi akad antara trader dan brokernya. Akad ini dapat dibaca sebagai 2, yaitu sebagai wakil, atau sebagai samsarah (makelar).
Â
Mengangkat seorang wakil, ialah sama saja dgn menggunakan jasa pihak lain. Si wakil telah pasti butuh upah (ujrah) sebagai perwujudan menjalankan amanah melakukan transaksi. Upah ini kemudian diperkenalkan dgn istilah spread.
Â
Sebagai biaya transaksi, maka spread juga meniscayakan dilaksanakan dalam 4 model, yaitu:
- Spread yg dipungut dgn berbasis akad jasa borongan (ijarah jazaf), yaitu berbasis marjin.
- Spread yg dipungut dgn berbasis akad jasa (ijarah), yaitu berbasis marjin.
- Spread yg dipungut dgn berbasis akad jualah (sayembara), yaitu berbasis volume transaksi (floating)
- Spread dipungut dgn berbasis akad bagi hasil (murabahah) dgn nisbah yg diketahui oleh masing-masing pihak.
Â
Keempat jenis biaya ini, telah barang tentu menyesuaikan dgn kesepakatan antara kedua pihak yg berakad (trader dan broker). Dan yg terpenting lagi, spread dapat mempengaruhi besarnya laba dan kerugian yg harus ditanggung oleh seorang trader. Untuk itulah maka penting bagi seorang trader buat memperhatikan ketetapan spread yg diberlakukan oleh setiap broker yg diikutinya.
Â
Bunyi dari nota kesepakatan spread ini, biasanya telah disampaikan oleh pihak broker dalam penjelasan prasyarat, dan dijabarkan dalam situs resmi yg dimilikinya. Kita ambil contoh, misalnya Metatrader 5.
Â
Dalam situs resminya, pihak metatrader 5 menetapkan biaya transaksi (spread) secara floating (mengambang). Mengambang ini ialah istilah lain dari ju’alah. Sesuai dgn prinsip ju’alah, maka besarannya dapat naik dan dapat turun tergantung volume atau harga di pasaran. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat mengaksesnya di sini. Atau, perhatikan gambar berikut!
Â
Itulah makna dasar dari spread dalam dunia trading/tijarah. Penting bagi seorang trader memperhatikan mau hal ini, supaya tak merasa tertipu atau ditipu oleh broker. Sudah barang tentu ada catatan dari penulis, yaitu:
- Setiap broker memiliki karakteristik sendiri-sendiri
- Setiap broker juga memiliki prasyarat dan ketentuan sendiri dalam menetapkan biaya spread
- Belum ada aturan tertulis terkait penggunaan media yg difasilitasi broker tertentu.
- Oleh sebab itu, keputusan kehati-hatian ialah sepenuhnya ada di tangan Anda dan kecermatan Anda dalam memahami broker dan media komunikasi yg disediakannya.
- Ketaktahuan terhadap aturan, dapat menggiring Anda pada melakukan spekulasi yg dilarang. Wallahu a’lam bi al-shawab
Â
Uncategorized