Kemenag Terbitkan Surat Edaran Soal Protokol Shalat Idul Adha, Ini Poinnya

– sidang isbat buat menetapkan awal Zulhijah 1441 H, telah digelar Kementerian Agama (Kemenag), Selasa, 21 Juli 2020.

Dari hasil pengamatan hilal yg dilakukan di 87 titik di seluruh Indonesia, hari raya Idul Adha atau kurban yg jatuh pada 10 Zulhijah 1441 H bertepatan dgn 31 Juli 2020.

Terkait pelaksanaan shalat Idul Adha, Kemenag menyatakan, masyarakat dapat melaksanakannya dgn tetap melaksanakan protokol kesehatan buat mencegah penularan virus corona. 

“Menurut Menag, shalat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah kecuali pada tempat-tempat yg dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau gugus tugas daerah,” kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi, Rabu, 22 Juli 2020, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:  Bagaimana Hukum Menjual Kulit Hewan Qurban, Apakah Dibolehkan?

Pernyataan tersebut didasarkan pada Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020. Dalam surat itu, Menag Fachrul Razi memberlakukan sejumlah protokol atau aturan yg harus dilakukan dalam pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban serta distribusinya pada masa pandemi ini.

Berikut protokol keamanan dalam pelaksanaan shalat Idul Adha tahun 2020 ini seperti tertuang dalam SE Menag:

  1. Menyiapkan petugas buat melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
  2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
  3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di jalur keluar-masuk yg ada;
  5. Menyediakan alat pengecekan suhu di setiap pintu keluar-masuk. Jika ada jemaah memiliki suhu 37,5 derajat celsius atau lebih tinggi, dan dilakukan 2 kali pemeriksaan dgn jeda 5 menit hasilnya masih sama, maka jemaah tersebut dilarang memasuki area pelaksanaan;
  6. Menerapkan pembatasan jarak, minimal 1 meter, dgn memberi tanda khusus;
  7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya;
  8. Tidak mewadahi sumbangan jemaah dgn mengedarkan kotak, sebab mau terjadi perpindahan tangan dan rawan penularan virus;
  9. Penyelenggara menyampaikan imbauan pada masyarakat tentang protokol kesehatan yg berlaku buat mengikuti kegiatan shalat Idul Adha, meliputi:
  • Jemaah harus dalam sehat
  • Membawa sajadah atau alas shalat masing-masing
  • Memakai masker sejak keluar rumah hingga selama berada di lokasi sholat
  • Menjaga kebersihan tangan dgn sering cuci tangan dgn sabun atau handsanitixer
  • Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan
  • Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 meter
  • Anak-anak, orang tua, atau orang yg memiliki kondisi rentan diimbau buat tak mengikuti shalat Idul Adha di tempat umum.

Baca Juga:  Cegah Corona, Kemenag Siapkan Opsi Manasik Haji Secara Online





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.