Kini, Sertifikasi Halal Bukan Lagi Wewenang MUI

Kini, Sertifikasi Halal Bukan Lagi Wewenang MUI

Pecihitamonline.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi mengukuhkan berdirinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dengan berdirinya BPJPH ini maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak lagi memiliki kewenangan buat penerbitan sertifikasi produk halal.

“Pelayanan sertifikasi dan pengawasan Jaminan Produk Halal harus menerapkan secara konsisten prinsip integritas, transparansi, terbebas dari praktik pungutan liar dan gratifikasi,” kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin, ketika peresmian Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), di kantor Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (11/10).

Seperti diketahui, penerbitan sertifikasi produk halal sebelumnya dilakukan oleh MUI. Keberadaan BPJPH sebagai badan yg dibentuk pemerintah buat menyelenggarakan Jaminan Produk Halal (JPH).

Badan ini diharapkan menjadi stimulan buat membangkitkan perkembangan industri halal di Tanah Air yg berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Saya berharap BPJPH segera mengonsolidasikan tugas dan fungsi badan ini baik menygkut perangkat kelembagaan, infrastruktur regulasi, prosedur kerja, layanan sertifikasi, sistem pengawasan maupun aspek pengembangan kerja sama domestik dan global,” ujar Menag.

Baca Juga:  MUI Tanggapi Pembakaran Bendera PDIP: Segera Cabut RUU HIP

Lukman menegaskan bahwa peran MUI dalam sertifikasi halal tetap penting. Menurutnya, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI mempunyai tiga kewenangan.

Pertama, mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk. “Jadi, sebelum BPJPH mengeluarkan label halal, terlebih dahulu harus mendapatkan fatwa kehalalan dari MUI. Artinya, fatwa halal tetap menjadi domain MUI,” tegas.

Kedua, melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal. “Menjadi kewenangan dan keputusan MUI, apakah sebuah lembaga lolos sebagai Lembaga Pemeriksa Halal atau tidak,” kata Menag.

Ketiga, auditor-auditor yg bergerak dalam industri halal harus dapat persetujuan MUI. Badan yg lahir berdasarkan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ini juga harus proaktif melakukan penguatan basis kerja sama dan pengembangan diplomasi halal, baik pada level nasional maupun global.

Baca Juga:  Pria Ini Ngaku Masuk Kelompok Teroris JAD Sejak Aktif di HTI

Penguatan kerja sama itu antara lain dilakukan dgn kementerian dan lembaga terkait, serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kerja sama dgn LPH, misalnya, dapat dilakukan dalam hal pemeriksaan dan/ atau pengujian produk.

Global Islamic Economy Indicator 2017 merilis bahwa Indonesia masuk ke dalam 10 besar negara konsumen industri halal terbesar di dunia. Indonesia menempati peringkat nomor satu di dunia dalam belanja makanan halal.

Di sektor pariwisata halal, Indonesia berada di urutan nomor lima di dunia. Sementara buat obat-obatan dan kosmetika halal serta keuangan syariah, Indonesia menempati peringkat keenam dan kesepuluh di dunia.

“Ke depan, pemerintah mengmaukan Indonesia dapat masuk kategori 10 besar negara produsen halal dunia,” jelas Lukman.

Sementara itu, Ketua MUI, Ma’ruf Amin, berharap proses pengurusan produk halal ke depannya lebih baik, terlebih lagi setelah adanya dukungan undang-undang.

Baca Juga:  Kisah Inspiratif Mbah Parlan Tetap Semangat Sebagai Banser Tertua Kotawarmau Barat Wajib Dicontoh

Ma’ruf menyatakan siap mendukung langkah pemerintah dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Menurutnya, keberadaan BPJPH mau memperkuat pengawasan dan penegakan hukum tentang produk-produk halal yg selama ini berjalan. “Karena selama ini MUI hanya memiliki kewenangan menyertifikasi, tak buat melakukan pengawasan dan penegakan hukum,” pungkasnya.

(Sumber: koran-jakarta.com)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.