Cara seseorang dalam melakukan penghayatan saat ziarah kubur berbeda-beda. Ada yg cukup dgn membacakan Surat Yasin dan Tahlil. Ada yg merasa kurang puas bila tak mendekati makam, bahkan ada pula yg cukup berlebihan dalam berziarah sampai mencium nisan, mengusap tanah sekitar makam pada wajah dan aneka ekspresi lain yg biasanya kita lihat ketika ziarah.
Sebenarnya bagaimana hukum mencium batu nisan saat ziarah?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, sebaiknya dipahami bahwa bersikap berlebihan dalam urusan agama ialah hal yg terlarang, termasuk berlebihan dalam melaksanakan ritual ziarah kubur ini. Rasulullah ï·º bersabda:
Ø¥ÙيَّاكÙمْ وَالْغÙÙ„Ùوَّ Ø› ÙÙŽØ¥Ùنَّمَا Ù‡ÙŽÙ„ÙŽÙƒÙŽ مَنْ كَانَ قَبْلَكÙمْ Ø¨ÙØ§Ù„ْغÙÙ„Ùوّ٠ÙÙÙŠ الدّÙينÙÂ
“Waspialah kalian pada sikap berlebihan. Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian disebabkan berlebihan dalam urusan agama.†(HR. Ahmad)
Salah satu contoh bentuk sikap yg berlebihan dalam konteks kuburan ialah hal yg dilakukan oleh kaum yahudi dan nasrani di masa silam, mereka menjadikan makam nabi mereka sebagai masjid. Padahal melakukan ritual shalat di sekitar kuburan ialah hal yg tak dianjurkan sebab dikhawatirkan mengikis makna shalat yg berupa menyembah hanya pada Allah ï·».Â
Hal demikian dijelaskan dalam hadits:
لَعْنَة٠الله٠عَلَى الْيَهÙود٠وَالنَّصَارَى اتَّخَذÙوا Ù‚ÙØ¨Ùورَ أَنْبÙيَائÙÙ‡Ùمْ Ù…ÙŽØ³ÙŽØ§Ø¬ÙØ¯ÙŽÂ
“Semoga laknat Allah tertuju pada kaum yahudi dan nasrani yg menjadikan kuburan para nabi mereka sebagai masjid (tempat peribadatan).†(HR. An-Nasa’i)
Berdasarkan penjelasan di atas, para ulama’ berpendapat bahwa mencium nisan kuburan saat ziarah merupakan termasuk bentuk berlebih-lebihan dalam melaksanakan ritual ziarah, sehingga merupakan hal yg tak dianjurkan buat dilakukan saat ziarah. Bahkan menurut Imam Abu al-Hasan al-Marzuki, tindakan mencium nisan kuburan ini tergolong sebagai bid’ah munkarah (bid’ah yg terlarang) yg harus dijauhi dan melarang orang yg melakukan tindakan ini.Â
قال أبو Ø§Ù„ØØ³Ù† واستلام القبور وتقبيلها الذى ÙŠÙØ¹Ù„Ù‡ العوام الآن من المبتدعات المنكرة شرعا ينبغي تجنب ÙØ¹Ù„Ù‡ وينهي ÙØ§Ø¹Ù„Ù‡
“Imam Abu al-Hasan berkata “mengusap dan mencium kuburan seperti yg dilakukan oleh orang awam saat ini ialah tergolong bid’ah munkarah secara syara’, hendaknya buat dihindari dan dicegah orang yg melakukan hal ini.†(Syekh Abu Zakaria Yahya an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab, juz 5, hal. 311).
Baca juga:
• Adab-adab dalam Berziarah Kubur
• Hukum Melangkahi Kuburan
• Hukum Menandai Makam dgn Papan atau Batu Nisan
Selain tergolong sebagai bid’ah munkarah yg terlarang, mencium nisan kuburan ini juga tergolong sebagai perilaku yg biasa dilakukan oleh kaum nasrani, seperti yg dijelaskan dalam kitab Mauidzah al-Mu’minin:
ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’Ù…ÙØ³Ù’تَØÙŽØ¨Ù‘Ù ÙÙÙŠ زÙÙŠÙŽØ§Ø±ÙŽØ©Ù Ø§Ù„Ù’Ù‚ÙØ¨Ùور٠أَنْ ÙŠÙŽÙ‚ÙÙÙŽ Ù…ÙØ³Ù’ØªÙŽØ¯Ù’Ø¨ÙØ±ÙŽ Ø§Ù„Ù’Ù‚ÙØ¨Ù’Ù„ÙŽØ©Ù Ù…ÙØ³Ù’تَقْبَلًا Ù„ÙÙˆÙŽØ¬Ù’Ù‡Ù Ø§Ù„Ù’Ù…ÙŽÙŠÙ‘ÙØªÙ ØŒ وَأَنْ ÙŠÙØ³ÙŽÙ„Ù‘ÙÙ…ÙŽ وَلَا يَمْسَØÙŽ Ø§Ù„Ù’Ù‚ÙŽØ¨Ù’Ø±ÙŽ وَلَا يَمَسَّه٠وَلَا ÙŠÙقَبّÙÙ„ÙŽÙ‡Ù ØŒ ÙÙŽØ¥Ùنَّ ذَلÙÙƒÙŽ Ù…Ùنْ عَادَة٠النَّصَارَى
“Hal yg disunnahkan dalam ziarah kubur ialah berpaling dari arah kiblat dgn menghadap pada wajah mayit, mengucapkan salam pada mayit, tak mengusap, menyentuh dan mencium kuburan, sebab hal tersebut ialah sebagian tradisi dari kaum nasrani†(Muhammad Jamaluddin bin Muhammad Said bin Qasim al-Hallaq, Mauidzah al-Mu’minin, hal. 324)
Berbagai larangan yg terdapat dalam referensi di atas belum memandang ketika mencium batu nisan ada niatan tabarruk (mengharap berkah) dari peziarah pada mayit yg terdapat dalam kuburan, disebabkan mayit termasuk orang-orang yg saleh, ketika ada niatan demikian maka mencium kuburan dianggap sebagai hal yg diperbolehkan.Â
Penjelasan demikian seperti yg dijelaskan dalam kitab al-Ilal wa Ma’rifat ar-Rijal:
سألته عن الرجل يمس منبر النبي صلى الله عليه Ùˆ سلم ويتبرك بمسه ويقبله ÙˆÙŠÙØ¹Ù„ بالقبر مثل ذلك أو Ù†ØÙˆ هذا يريد بذلك التقرب إلى الله جل وعز Ùقال لا بأس بذلكÂ
“Aku bertanya padanya (ayahku, Ahmad bin Hanbal) tentang lelaki yg mengusap mimbar Nabi Muhammad ﷺ, dan ber-tabarruk dgn mengusap dan mencium mimbar tersebut, lalu ia melakukan hal yg serupa pada kuburan dgn tujuan mendekatkan diri pada Allah ﷻ. Ia pun menjawab “hal tersebut tak masalah†(Imam Ahmad bin Hanbal, al-Ilal wa Ma’rifat ar-Rijal, Juz 2, Hal. 492)
Hal yg perlu diperhatikan dalam referensi di atas bahwa bolehnya mencium nisan ini hanya ketika ada tujuan tabarruk, sedangkan kuburan yg dapat diniati tabarruk hanya terbatas pada makam-makam orang saleh. Sehingga hukum ini tak bersifat menyeluruh pada semua nisan kuburan.
Demikian penjelasan materi ini, secara umum dapat disimpulkan bahwa mencium nisan kuburan ialah termasuk bid’ah munkarah yg terlarang secara syara’. Larangan ini dikecualikan dalam satu kasus yaitu ketika peziarah mencium nisan kuburan sebab ada tujuan tabarruk pada mayit yg bersemayam di kuburan disebabkan mayit termasuk orang-orang yg saleh. Wallahu a’lam.Â
(Ali Zainal Abidin)
Uncategorized