MUI Keluarkan Fatwa Soal Cara Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19

– Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) DR HM Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa soal pengurusan jenazah pasien virus corona atau COVID-19 yg beragama Islam.

Dalam fatwanya, MUI menjelaskan terkait cara pengurusan jenazah pasien di antaranya tata cara memandikan jenazah, mengkafani, mensalati, dan proses pemakaman.

“Umat Islam yg wafat sebab wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan, yg pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dgn mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis,” tulis Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, dikutip dari Detik, Jumat, 27 Maret 2020.

“Fatwa Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz Al-Jana’iz) Muslim Yang Terinfeksi COVID-19 terbagi atas ketentuan umum dan khusus. Ketentuan umum menjelaskan terkait kondisi syahid akhirat, salah satunya meninggal sebab wabah,” kata Asrorun.

Berikut Fatwa MUI terkait pengurusan jenazah pasien COVID-19:

A. Ketentuan Umum Pengurusan Jenazah COVID-19.

1. Petugas ialah petugas muslim yg melaksanakan pengurusan jenazah.

2. Syahid Akhirat ialah muslim yg meninggal dunia sebab kondisi tertentu (antara lain sebab wabah/tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yg secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab), tetapi secara duniawi hak-hak jenazah-nya tetap wajib dipenuhi.

Baca Juga:  Tanggapi Bom Bunuh Diri di Medan, JK: Aksi Pelaku Dilakukan Karena Radikalisme

3. APD (Alat Pelindung Diri) ialah alat pelindung diri yg digunakan oleh petugas yg melaksanakan pengurusan jenazah.

B. Ketentuan Hukum Pengurusan Jenazah COVID-19.

1. Menegaskan kembali Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yg menetapkan: “Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) yg terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yg berwenang, dgn tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan buat menshalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dgn tetap menjaga supaya tak terpapar COVID-19.”

2. Umat Islam yg wafat sebab wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yg pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dgn mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.

3. Pedoman memandikan jenazah yg terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya.

b. Petugas wajib berjenis kelamin yg sama dgn jenazah yg dimandikan dan dikafani.

c. Jika petugas yg memandikan tak ada yg berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yg ada dgn syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.

d. Petugas membersihkan najis (bila ada) sebelum memandikan.

Baca Juga:  Isi Peringatan 1 Muharram, Habib Raihan Al-Qadri: Hormati Ulama

e. Petugas memandikan jenazah dgn cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh.

f. Jika atas pertimbangan ahli yg terpercaya bahwa jenazah tak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dgn tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dgn cara:

1). Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dgn debu.

2). Untuk kepentingan perlindungan diri pada ketika mengusap, petugas tetap menggunakan APD.

g. bila menurut pendapat ahli yg terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tak mungkin dilakukan sebab membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan darurat syar’iyyah, jenazah tak dimandikan atau ditayamumkan.

4. Pedoman mengkafani jenazah yg terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Setelah jenazah dimandikan atau ditayamumkan, atau sebab dlarurah syar’iyah tak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dgn menggunakan kain yg menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yg aman dan tak tembus air buat mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.

b. Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yg tak tembus air dan udara dgn dimiringkan ke kanan sehingga ketika dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.

c. Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.

5. Pedoman menshalatkan jenazah yg terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

Baca Juga:  Sempat Tuntun Istri Syahadat Saat Sakratul Maut, Kiai NU Idrus Wafat Sejam Setelahnya

a. Disunahkan menyegerakan shalat jenazah setelah dikafani.

b. Dilakukan di tempat yg aman dari penularan COVID-19.

c. Dilakukan oleh umat Islam secara langsung (hadir) minimal satu orang. Jika tak memungkinkan, boleh dishalatkan di kuburan sebelum atau setelah dimakamkan. Jika tak dimungkinkan, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib).

d. Pihak yg menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.

6. Pedoman menguburkan jenazah yg terpapar COVID-19 dilakukan sebagai berikut:

a. Dilakukan sesuai dgn ketentuan syariah dan protokol medis.

b. Dilakukan dgn cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

c. Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan sebab darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.