Nafkah Anak Luar Nikah

Assalamu’alaikum wr. wb. Perkenalkan nama saya Sumiyati berasal dari Klaten. Saya mau bertanya kepada pak ustad mengenai nafkahnya anak zina. Kasus yg saya hadapi ialah lelaki yg menghamili pihak perempuan itu ternyata mengakui bahwa ia memang menghamili, namun ia tak mau menikahinya.<>

Saya permah bertanya kepada seorang tentang nafkahnya. Ia menjelaskan bahwa nafkah anak zina itu menjadi tanggungjawab ibunnya, bukan lelaki yg menghamili ibunya. Dalam pandangan saya sebagai orang awam keterangan orang tersebut sungguh tak adil. Sama-sama melakukan zina tetapi yg harus menanggung semuanya ialah pihak perempuan.  Yang mau saya tanyakan apakah ada pandangan dari ulama yg menyatakan bahwa nafkah anak zina dibebankan kepada pihak yg laki-laki yg menjadi bapak biologisnya. Atas penjelasannya kami sampaikan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb

Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb.

Penanya yg budiman semoga selalu dirahmati Allah swt. Maraknya kasus perzinahan telah menimbulkan dampak negatif yg luar biasa. Lahirnya anak-anak tanpa seorang ayah, tentunya menjadi beban berat tersendiri kelak bagi si anak tersebut.

Sebelum masuk ke inti persoalan yg ditanyakan, maka hal yg harus dipahami ialah mengenai kedudukan status hukum anak zina dalam fiqh.  Mayoritas ulama berpendapat bahwa anak zina tak dinasabkan kepada ayah biologisnya tetapi dinasabkan kepada ibunya.

  وَوَلَدُ الزِّنَا لَا يُلْحَقُ الزَانِــي فِي قَوْلِ الْجُمْهُورِ

“Menurut mayoritas ulama anak zina tak dinasabkan kepada lelaki pezina” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz, 7, h. 130)

Konsekwensi dari pandangan ini ialah bahwa anak tersebut dianggap tak memiliki pertalian darah dgn ayah biologisnya, sehingga tanggungjawab sepenuhnya berada dipundak sang ibu, termasuk di dalamnya ialah memberi nafkah.

Bahkan menurut Imam Malik, dan Imam Syafii yg masyhur di kalangan madzhabnya, anak tersebut boleh dinikahi ayah boiologisnya sebab dianggap tak memiliki pertalian darah dgnnya. Di samping itu ayah biologisnya tak berkewajiban memberi nafkah dan warisan. Namun menurut mayoritas fuqaha, meskipun dianggap tak memiliki pertalian darah, sang ayah biologis tetap diharamkan buat menikahinya. Hal ini sebagaimana dikemukan oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni.

وَيَحْرُمُ عَلَى الرَّجُلِ نِكَاحُ ابْنَتِهِ مِنَ الزِّنَا وَاُخْتِهِ وَبِنْتِ ابْنِهِ وَبِنْتِ بِنْتِهِ وَبِنْتِ أَخِيهِ وَاُخْتِهِ مِنَ الزِّنَا فِي قَوْلِ عَامَّةِ الْفُقَهَاءِ وَقَالَ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ فِي الْمَشْهُورِ مِنْ مَذْهَبِهِ يَجُوزُ لَهُ لِاَنَّهَا اَجْنَبِيَّةٌ مِنْهُ وَلَا تُنْسَبُ إِلَيْهِ شَرْعًا وَلَا يَجْرِى التَّوَارُثُ بَيْنَهُمَا وَلَا تَعْتِقُ عَلَيْهِ إِذَا مَلَكَهَا وَلَا يَلْزَمُهُ نَفَقَتُهَا فَلَمْ تَحْرُمْ عَلَيْهِ كَسَائِرِ الْاَجَانِبِ   

“Menurut mayoritas fuqaha, haram bagi lelaki menikahi anak perempuannyanya yg dihasilkan dari perzinahan, saudara perempuannya, anak perempuan dari anak laki-lakinya, anak perempuan dari anak perempuannya, anak perempuan saudara laki-lakinya, dan saudara perempuanya. Sedang menurut Imam Malik dan Imam Syafii dalam pendapat yg masyhur di kalangan madzhabnya, boleh bagi laki-laki tersebut menikahi anak perempuanya sebab ia ialah ajnabiyyah (tak memiliki hubungan darah), tak dinasabkan kepadanya secara syar’i, tak berlaku di antara keduanya hukum kewarisan, dan ia tak bebas dari laki-laki yg menjadi ayah biologisnya ketika sang yg memilikinya sebagai budak, dan tak ada keharus bagi sang ayah buat member nafkah kepadanya. Karenanya, ia tak haram bagi ayah biologisnya (buat menikahinya) sebagaimana perempuan-perempuan lain”. (Ibnu Qudamah, al-Mughni, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1405 H, juz, 7, h. 485).

Namun menurut sebagian ulama dari kalangan madzhab maliki seorang laki-laki yg berzina dgn seorang perempuan kemudian perempuan hamil dan melahirkan seorang anak perempuan, maka si lelaki tersebut tak boleh menikahi anak perempuan tersebut. Ketakbolehan menikahinya ialah sebab di antara keduanya dianggap ada pertalian darah (nasab). Dasar yg digunakan ialah hadits berikut ini;  

عَن أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ رَجُلٌ فِي بَنِي إِسْرَائِيلَ يُقَالُ لَهُ جُرَيْجٌ يُصَلِّي فَجَاءَتْهُ أُمُّهُ فَدَعَتْهُ فَأَبَى أَنْ يُجِيبَهَا فَقَالَ أُجِيبُهَا أَوْ أُصَلِّي ثُمَّ أَتَتْهُ فَقَالَتْ اللَّهُمَّ لَا تُمِتْهُ حَتَّى تُرِيَهُ وُجُوهَ الْمُومِسَاتِ وَكَانَ جُرَيْجٌ فِي صَوْمَعَتِهِ فَقَالَتْ امْرَأَةٌ لَأَفْتِنَنَّ جُرَيْجًا فَتَعَرَّضَتْ لَهُ فَكَلَّمَتْهُ فَأَبَى فَأَتَتْ رَاعِيًا فَأَمْكَنَتْهُ مِنْ نَفْسِهَا فَوَلَدَتْ غُلَامًا فَقَالَتْ هُوَ مِنْ جُرَيْجٍ فَأَتَوْهُ وَكَسَرُوا صَوْمَعَتَهُ فَأَنْزَلُوهُ وَسَبُّوهُ فَتَوَضَّأَ وَصَلَّى ثُمَّ أَتَى الْغُلَامَ فَقَالَ مَنْ أَبُوكَ يَا غُلَامُ قَالَ الرَّاعِي قَالُوا نَبْنِي صَوْمَعَتَكَ مِنْ ذَهَبٍ قَالَ لَا إِلَّا مِنْ طِينٍ رواه البخاري

“Dari Abi Hurairah ra ia berkata, Rasulullah saw bersabda, dahulu di Bani Israil terdapat seorang laki-laki yg bernama Juraij. Ketika ia sedang menjalankan shalat, sang ibu datang dan memanggilnya. Ia pun dalam hati berkata, apakah saya menjawab panggilan ibu atau tetap meneruskan shalat. Kemudian sang ibu mendatanginya dan berdoa, ‘Ya Allah jangan engkau matikan dia sampai Engkau memperlihatkan wajah-wajah wanita pelacur kepadanya. Pada suatu hari Juraij sedang berada di biaranya, lantas ada seorang perempuan berkata (dalam hatinya), ‘sungguh aku mau membuat fitnah kepada Juraij’, ia pun menawarkan dirinya lepada Juraij kemudian mengajak bicara. Akan tetapi Juraij tak menggubrisnya. Lantas si perempuan tersebut pun mendatangi seorang penggembala dan menyerahkan dirinya kepadanya (buat mezinahinya). Setelah beberapa waktu perempuan itu pun mengandung kemudian melahirkan seorang anak laki-laki. Perempuan itu pun kemudian mengatakan bahwa anak laki-laki yg telah dilahirkan ialah anak Juraij. Ketika orang-orang mendengarkan hal tersebut, mereka beramai-ramai mendatangi Juraij, menghancurkan biaranya, kemudian menyeret dan mencaci-makinya. Maka Juraij pun berwudlu dan melakukan shalat, setelah itu mendatangi bayi laki-laki tersebut dan berkata, ‘siapa sebenarnya ayahmu wahai anak bayi laki-laki?’. Si bayi lantas menjawab, ‘(ayahku) ialah si penggembala’. Akhirnya mereka pun berkata kepada Juraij, ‘kami mau membangun kembali biaramu dari emas’. Juraij pun berkata, ‘tak usah, tetapi  bangunlah kembali biaraku dari tanah’’ (H.R. Bukhari)

Pertanyaan Juraij kepada si bayi laki-laki, “siapa sebenarnya ayahmu wahai anak bayi laki-laki?” dijadikan dalil oleh mereka buat mendukung pendapatnya. Menurut Ibnu Hajar al-Asqalani wajhud dilalah-nya ialah bahwa Juraij menasabnkan anak hasil zina kepada si pezina dan Allah membenarkan penasaban tersebut dgn sesuatu yg keluar dari kebiasaannya dalam ucapan si bayi laki-laki yg memberikan kesaksiannya bahwa sebenarnya Juraij itu bukan ayahnya.

Lebih lanjtut menurut Ibnu Hajar al-Asqalani, jawaban si anak bahwa ‘ayahku ialah fulan si pengembala’, menunjukkan bahwa penasaban tersebut ialah sahih. Karenanya, di antara keduanya, yaitu si anak dan si pengembala berlaku hukum anak-bapak kecuali dalam hal pewarisan dan wala` yaitu pewarisan yg diperoleh dari budak yg pernah dimerdekakan ketika bekas budak tersebut meninggal dan tak memiliki ahli waris yg mau mewarisi harta peninggalannya. Pengecualian terhadap pewarisan dan wala` ini didasarkan kepada dalil lain. Karenanya, selain kedua hal tersebut hukumnya tetap berlaku. 

وَاسْتَدَلَّ بَعْضُ الْمَالِكِيَّة بِقَوْلِ جُرَيْجٍ مَنْ أَبُوك يَا غُلَامُ بِأَنَّ مَنْ زَنَى بِامْرَأَةِ فَوَلَدَتْ بِنْتًا لَا يَحِلّ لَهُ التَّزَوُّج بِتِلْكَ الْبِنْت خِلَافًا لِلشَّافِعِيَّةِ وَلِابْنِ الْمَاجِشُونِ مِنْ الْمَالِكِيَّة . وَوَجْهُ الدَّلَالَةِ أَنَّ جُرَيْجًا نَسَبَ اِبْنَ الزِّنَا لِلزَّانِي وَصَدَّقَ اللَّه نِسْبَتَهُ بِمَا خَرَقَ لَهُ مِنْ الْعَادَة فِي نُطْق الْمَوْلُود بِشَهَادَتِهِ لَهُ بِذَلِكَ ، وَقَوْلُهُ أَبِي فُلَانٌ الرَّاعِي ، فَكَانَتْ تِلْكَ النِّسْبَة صَحِيحَةً فَيَلْزَمُ أَنْ يَجْرِي بَيْنهمَا أَحْكَامُ الْأُبُوَّةِ وَالْبُنُوَّةِ ، خَرَجَ التَّوَارُث وَالْوَلَاء بِدَلِيلٍ فَبَقِيَ مَا عَدَا ذَلِكَ عَلَى حُكْمِهِ

“Sebagian ulama dari kalangan madzhab malik berdalili dgn perkataan Juraij, ‘siapa sebenarnya ayahmu wahai anak bayi laki-laki?’ bahwa laki-laki yg berzina dgn seorang perempuan kemudian si perempuan tersebut melahirkan seorang anak perempuan maka tak halal bagi si laki-laki tersebut buat menikahinya, berbeda dgn pandangan madzhab syafi’i dan Ibn al-Majisyun ulama dari kalangan madzhab maliki. Dan wajhud dilalah-nya ialah bahwa Juraij menasabakan anak zina kepada si pezina dan Allah swt membenarkan penasaban tersebut dgn sesuatu yg keluar dari kebiasaannya dan tampak dalam perkataan si anak yg memberikan kesaksiannya kepada Juraij atas hal tersebut. Dan pernyataan, ‘ayahku ialah fulan si pengembali’ maka menunjukkan bahwa penasaban tersebut ialah sahih. Karenanya, berlaku di antara keduanya (si anak dan si pengembala) hukum bapak-anak kecuali dalam hal pewarisan dan wala` sebab ada dalil lain. Maka selain keduanya (pewarisan dan wala`) status hukukmnya masih tetap”. (Ibnu  Hajar al-Asqalani, Fathul-Bari Syarh Shahih al-Bukhari, Bairut-Dar al-Ma’rifah, 1379 H, juz, 6, h. 483)  

Konsekwensi dari pandangan ini bahwa nafkah termasuk di dalamnya biaya pendidikan si anak menjadi tanggungjawab ayah biologisnya, kecuali terkait soal pewarisan dan wala`. Dan penjelasan ini bila ditarik dalam konteks pertanyaan di atas maka jawabnya ialah ada pandangan ulama yg menyatakan bahwa nafkah anak zina atau anak luar nikah dibebankan kepada ayah biologisnya.

Demikian penjelasan yg dapat kami kemukakan. Semoga bermanfaat, dan perlakukanlah seorang anak dgn baik meskipun ia lahir akibat perzinahan, sebab ia tak berhak menanggung kesalahan kedua orang tuanya. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq, wassalamu’alaikum wr. wb. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.