New Normal, Ini Aturan dari Kemenag Soal Kegiatan di Rumah Ibadah

– Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan aturan terkait penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah menjelang pemberlakuan New Normal.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Surat Edaran itu disebutkan diterbitkan sebagai respons atas kemauan masyarakat kembali berkegiatan di rumah ibadah, termasuk masjid.

“Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan inti dan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi COVID-19,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut seperti dikutip dari Detik.com, Sabtu, 30 Mei 2020.

“Bukan hanya berdasarkan status zona yg berlaku di daerah. Meskipun berstatus zona Kuning namun bila di lingkungan rumah ibadah terdapat kasus penularan COVID-19, maka rumah ibadah dimaksud tak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” sambungnya.

Berikut aturan lengkap kegiatan keagamaan di rumah ibadah menjelang pemberlakuan New Normal:

  1. Rumah ibadah yg dibenarkan buat menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif ialah yg berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number/Rt, berada di kawasan/lingkungan yg aman dari COVID-19.

Hal itu ditunjukkan dgn Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman COVID dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dgn Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing. Surat Keterangan mau dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yg telah ditetapkan.

  1. Pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan/lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19 secara berjenjang kepada Ketua Gugus Kecamatan/ Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai tingkatan rumah ibadahnya.
  2. Rumah ibadah yg berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan/lingkungannya, dapat
    mengajukan surat keterangan aman COVID-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut.
  3. Kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah:

Baca Juga:  Sempat Bukber dan Jadi Imam di Masjid, Warga Sulsel Positif Corona

a. Menyiapkan petugas buat mengawasi penerapan protokol kesehatan di rumah ibadah.
b. Melakukan pembersihan dan desinfeksi berkala.
c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah buat pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, atau hand sanitizer di pintu keluar masuk rumah ibadah.
e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu dan tak membolehkan jamaah dgn suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius masuk rumah ibadah.
f. Menerapkan pembatasan jarak minimal satu meter.
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yg berkumpul dalam waktu bersamaan.
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan tanpa mengurangi kesempurnaan beribadah.
i. Memasang himbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yg mudah terlihat.
j. Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yg telah ditentukan.
k. Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jamaah dari luar lingkungan rumah ibadah.

Baca Juga:  Kemenag Umumkan 3 Skema Pengembalian Dana Haji 2020, Berikut Penjelasannya

5. Kewajiban masyarakat yg mau melaksanakan kegiatan di rumah ibadah:

a. Jamaah dalam kondisi sehat
b. Meyakini rumah ibadah yg digunakan memiliki Surat Keterangan aman COVID-19 dari pihak yg berwenang.
c. Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah.
d. Menjaga kebersihan tangan dgn sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.
e. Menghindari kontak fisik seperti bersalaman atau berpelukan
f. Menjaga jarak antar jamaah minimal satu meter.
g. Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah selain buat ibadah wajib.
h. Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yg rentan tertular penyakit, serta orang dgn sakit bawaan yg berisiko tinggi terhadap COVID-19.
i. Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dgn ketentuan.

Baca Juga:  Makin Melonjak, Kasus Positif Corona di Arab Saudi Tembus 100 Ribu Orang

6. Penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan masyarakat, misal akad pernikahan/perkawinan, tetap mengacu pada ketentuan di atas dgn tambahan ketentuan sebagai berikut:

a. Memastikan semua peserta yg hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19.
b. Membatasi jumlah peserta yg hadir maksimal 2O% (dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tak boleh lebih dari 30 orang.
c. Pertemuan dilaksanakan dgn waktu seefisien mungkin.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.