Niat Berbeda dalam Penyembelihan Kurban

Assalamu’alaikum wa rahamtullah wa barakatuh.

Saya mau bertanya pak ustadz, telah beberapa tahun terakhir ini saya dan teman-taman sekampung iuran buat kurban. Alhamdulillah biasanya dapat seekor sapi buat tujuh orang. Untuk tahun ini juga demikian, namun salah seorang yg ikut iuran itu niat tak buat kurban tapi buat aqiqah.

Pertanyaannya apakah boleh niat yg berbeda seperti itu pak ustadz? Dan bagaimana status hewan tersebut? (Bambang, Lamongan)

Jawaban

Wa’alaikum salam wa rahamatullah wa barakatuh. 

Saudara penanya yg mudah-mudahan selalu dalam bimbingan petunjuk Allah. Tidak diragukan lagi bahwa apresiasi masyarakat terhadap anjuran berkurban tiap tahun semakin meningkat. Hal ini tentunya sangat menggembirakan bagi kaum muslimin atas semakin tumbuh dan berkembangnya semangat serta kesadaran buat berkurban yg mau berdampak berkurangnya kesenjangan sosial di tengah masyarakat.

Kita berharap semangat yg kian meningkat ini tak hanya berhenti sampai di sini saja, bahkan buat ibadah-ibadah sosial yg lain juga mengalami peningkatan serupa seperti mengeluarkan zakat, infaq, sedekah, menyantuni anak yatim dan lain sebagainya.

Bapak Bambang yg kami hormati. Aturan mengenai kurban sebagaimana yg telah dilaksanakan oleh Rasulullah saw ialah bahwasannya seekor sapi telah mencukupi buat kurban tujuh orang. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadis yg diriwayatkan oleh imam Muslim dari sahabat Jabir ra:

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: «حَجَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَحَرْنَا الْبَعِيرَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ

Artinya: Dari Jabir bin Abdillah berkata, “kami menunaikan haji bersama Rasulullah saw, kemudian kami menyembelih unta buat tujuh orang dan sapi ataulembu juga buat tujuh orang.

Dari hadis ini dan hadis-hadis lain yg bermakna serupa, mayoritas ulama fiqih kemudian menjadikannya sebagai dasar terpenuhinya seekor sapi atau lembu buat tujuh orang yg berkurban.

Permasalahan yg timbul ialah apabila ada tujuh orang yg bersekutu buat menyembelih seekor sapi dgn niat berbeda sebagaimana pertanyaan yg bapak sampaikan.

Dengan mengacu kitab Hasyiyah Bujairimi ala al-Minhaj karya Sulaiman bin Muhammad bin Umar Al-Bujairami, status hewan tersebut tetap sah dijadikan kurban bagi mereka yg berniat demikian (berkurban), sementara yg berniat aqiqah juga terpenuhi aqiqahnya dgn penyembelihan tersebut.

وَيُجْزِئُ بَعِيرٌ أَوْ بَقَرٍ، (قَوْلُهُ: عَنْ سَبْعَةٍ) سَوَاءٌ أَرَادَ بَعْضُهُمْ الْأُضْحِيَّةَ، وَالْآخَرُ اللَّحْمَ

Artinya; Seekor unta atau sapi cukup buat kurban tujuh orang. Kata “buat tujuh orang” baik sebagian diantara tujuh orang mengmaukan (niat) berkurban dan yg lain hanya bermaksud mendapatkan daging semata.

Dari rujukan yg kami pergunakan ini dapat dipahami bahwa meskipun diantara tujuh orang yg membeli dan menyembelih seekor sapi tersebut berniat bukan buat kurban, maka tak mau membatalkan keabsahan orang yg berkurban. Masing-masing dari mereka tetap memperoleh apa yg diniatkan.

Mudah-mudahan jawaban ini semakin menggerakkan kita buat lebih peduli terhadap sesama sehingga kesenjangan sosia ditengah-tengah masyarakat mau semakin berkurang. Amin.
Wallahu A’lam. (Maftukhan)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.