Nilai-nilai Kebangsaan dalam Piagam Madinah

Piagam Madinah (Konstitusi Madinah) yg juga disebut dgn Mitsaq al-Madinah memiliki spirit persatuan dalam pengelolaan negara yg langsung dipimpin oleh Nabi Muhammad. Ketika hijrah ke Yatsrib (Madinah), Nabi Muhammad memang diharapkan oleh masyarakat Madinah supaya dapat menyatukan seluruh bangsa yg ratusan tahun dilanda konflik antar-suku.

Nilai-nilai kebangsaan dalam Piagam Madinah dinyatakan jelas dalam konstitusi yg terdiri dari 47 pasal tersebut. Pasal 1 menyebutkan bahwa Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari (komunitas) manusia lainnya. (Baca Khamami Zada, dkk, Meluruskan Pandangan Keagamaan Kaum Jihadis, 2018: 23)

Dalam pasal-pasal yg menygkut hak asasi disebutkan bahwa hak dan kewajiban yg sama antara kaum Muhajirin, Anshar dan suku-suku lain seperti Suku Auf, Bani Saidah, Bani al-Harits, Bani Najar, dan sebagainya.

Seperti yg terdapat dalam Pasal 3: Bani Auf sesuai dgn keadaan (kebiasaan), mereka bahu-membahu membayar diyat di antara mereka seperti semula dan setiap suku membayar tebusan tawanan dgn baik dan adil di antara Mukminin.

Bunyi Pasal 3 tersebut persis sama dari Pasal 2 yg ditujukan pada Kaum Anshar dan Muhajirin hingga Bani Al-‘Alws pada Pasal 10. (Baca Khamami Zada, dkk, Meluruskan Pandangan Keagamaan Kaum Jihadis, 2018: 24)

Dalam Piagam Madinah juga dijelaskan pasal-pasal tentang persatuan seagama, disebutkan segenap orang-orang yg beriman yg bertakwa harus menentang setiap orang yg berbuat kezaliman, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan, di kalangan masyarakat orang-orang yg beriman.

Di antaranya ialah Pasal 25: Kaum Yahudi dari Bani ‘Awf ialah satu umat dgn Mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum Muslimin agama mereka. Juga (kebebasan ini berlaku) bagi sekutu-sekutu dan mereka sendiri, kecuali bagi zalim dan jahat. Hal demikian dapat merusak diri dan keluarga.

Selain membina persaudaraan sesama orang-orang Islam atau ukhuwah Islamiah di kota Madinah, Nabi Muhammad juga membina ukhuwah wathaniyah, sehingga mengarahkan pada penduduk Madinah dari suku apapun dan agama apapun supaya menjaga keamaan kota Madinah. Mereka diarahkan supaya bersatu mempertahankan kota Madinah, apabila ada serangan dari luar.

Dari substansi Piagam Madinah tersebut menunjukkan bahwa Nabi Muhammad mau membina persaudaraan antara sesama umat manusia atau ukhuwah insaniah. Di sini, Nabi hanya memberikan inspirasi kepada umat Islam bagaimana membangun sistem pemerintahan Islami berdasarkan kesepakatan bersama warga bangsa. Walau demikian, Islam tetap menjiwai praktik kepemimpinan yg dilakukan oleh Nabi Muhammad kala itu.

Sistem pemerintahan berkembang pasca Nabi Muhammad wafat. Rasulullah mengembangkan negara berdasarkan kesepakatan dan perjanjian di Madinah. Nabi memimpin umat buat berkomitmen dalam kebersamaan yg diatur dalam Piagam Madinah. Namun, Nabi sendiri tak pernah menetapkan aturan baku soal bentuk negara. Tetapi bentuk pemerintahan di Madinah menjadi inspirasi.

Penulis: Fathoni Ahmad

Editor: Muchlishon

Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.