PBNU Desak Nurul Ghufron Segera Dilantik Sebagai Pimpinan KPK

– Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNu) mendesak supaya Nurul Ghufron segera dilantik sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas, desakan buat tak melantik Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK ialah pelanggaran hukum.

“Pimpinan
KPK dipilih berdasar UU KPK (UU 30/2002). Dalam UU tersebut disebutkan, syarat pimpinan KPK minimal 40 tahun,” kata Robikin
Emhas,
dikutip dari Antaranews, Rabu, 30 Oktober 2019.

Desakan ini muncul sebab dalam UU KPK hasil revisi disebutkan minimal umur pimpinan KPK ialah minimal 50 tahun, sedangkan umur Nurul Gufron ketika ini baru 45 tahun (lahir 22 September 1974).

Pihaknya mengatakan, Nurul Ghufron dipilih berdasar UU KPK nomor 30/2002, dimana norma UU ada asas, antara lain asas
non-retroaktif.

Baca Juga:  Disebut Kena Azab Allah Saat Disengat Ikan Pari, ALhamdulillah Kini Menteri Agama Sudah Sehat Kembali

“Undang-undang
tidak berlaku surut. Norma UU dan pelaksanaannya tak boleh bertentangan dgn asas hukum,” ujarnya.

Robikin menerangkan, dalam hukum pidana asas tersebut bahkan diderivasi.

“Jika terjadi perubahan UU, ketika law enforcement sedang berlangsung, maka tersangka atau terdakwadikenakan hukum yg paling meringankan baginya,” ujar Robikin.

Ia mengatakan, faktanya pimpinan KPK dipilih berdasar UU 30/2002 dan
secara hukum UU tak boleh
berlaku surut.

“Oleh
sebab itu, baik berdasarkan fakta maupun hukum, tak ada alasan buat tidak
melantik Nurul Ghufron sebagai
Pimpinan KPK. Sebaliknya, tak melantik Nurul Ghufron justru merupakan pelanggaran hukum,” tegasnya.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.