Pengertian Ilmu Aqoid

Pada kesempatan ini rubrik ubudiyah bermaksud menghadirkan kembali tulisan KH. Abdul Wahab Chasbullah mengenai ilmu aqoid yg pernah dimuat secara bersambung pada majalah ‘Oetusan Nahdlatul Oelama’ pada awal tahun 1928.<>Hal ini dipandang perlu mengingat ilmu aqoid sebagai salah satu asas dalam memahami Islam secara sempurna –kaffah-, kini mulai jarang disentuh. Bahkan hampir mengalami ‘kepunahan’. Buktinya, jarang sekali kita mendengar istilah aqoid, apalagi ilmu aqoid. Telinga dan mata kita lebih familier dgn istilah aqidah islam, aqidah ahlussunnah atau malahan kalimat pertentangan aqidah. Semuanya kita fahami begitu saja tanpa pikir panjang.

Selanjutnya diterangkan bahwa ilmu aqoid sebagaimana diterangkan dalam kitab Bajuri dan Jam’ul Jawami’ sebagai:

العلم بالعقائد الدينية الاعتقادية اليقينية المكتسب من ادلتها الشرعية

Pengetahuan yg terikat dalam masalah keyakinan keagamaan yg diambil dari dalil-dalil syara’.

Adapun guna mempelajari ilmu aqoid ialah buat membetulkan dan meneguhkan iman manusia kepada Tuhan Allah Ta’ala. Iman yg benar mau mengesahkan segala amal ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji dan lain-lannya. Dan surga  menjadi pahala balasan di akhirat nanti. Namun, bila iman seseorang tak dalam posisi yg benar, maka semua amal itu mau sia-sia. Dan di akhirat nanti neraka sebagai ganjarannya.

Melihat posisi dan guna ilmu aqoid yg begitu pentingnya, maka belajar ilmu aqoid hukumnya fardhu ain. Artinya wajib bagi setiap orang yg berakal buat mempelajarinya .

Ilmu aqoid dinamakan demikian Ilmu aqoid sebab pengetahuan ini berisikan satu bundelan (ikatan) mengenai sahnya iman dan Islam yg jumlahnya 50, yg terkenal dgn istilah aqoid seket. Dengan perincian 20 sifat wajib bagi Allah, 20 sifat mustahil bagi Allah, 1 sifat jaiz bagi Allah, 4 sifat wajib bagi Rasul, 4 mustahil bagi Rasul dan 1 sifat jaiz bagi Allah. Semuanya itu terkandung di dalam kalimah La Ilaha Illallah.

Ilmu aqoid juga disebut ilmu ushuluddin, yaitu ilmu mengenai pokoknya agama. Karena itu barang siapapun orangnya beribadah siang malam, tetapi tak memiliki pengetahuan ilmu ini, maka ibadah itu dianggap tak sah.

Selain itu, ilmu ini juga disebut dgn ilmu kalam (ilmu bicara), sebab siapapun tak mau dapat memahami ilmu aqoid ini secara benar, apabila belum dibicarakan dgn panjang lebar dan penuh perhatian. Bahkan perlu digaris bawahi bahwa memahami ilmu aqoid ini tak cukup dgn membaca buku saja tetapi harus melalui seorang guru (digurukan).

Demikian diterangkan oleh KH. Abdul Wahab Chasbullah dalam Majalah Oetusan Nahdlatul Oelama. Adapun mengenai medan pembahasan ilmu aqoid mau diterangkan menyusul. Penulisan kembal ini tentunya disertai perubahan edjaan dan gaya bahasa yg berlaku sekarang buat mempermudah pemahaman.

Sumber: Oetusan Nahdlatul Oelama, No1. Tahun ke.1. (Redaktur: Ulil Hadrawy)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.