Pengurus Masjid yg Tetap Gelar Shalat Tarawih Saat PSBB Terancam Pidana satu Tahun

– Sikap tegas terhadap penerapan aturan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), khususnya aktifitas di rumah ibadah mau dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar.

Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Yudhiawan.

Ia menegaskan mau melakukan upaya hukum terhadap pengurus rumah ibadah yg masih bersikeras menggelar kegiatan di rumah ibadah masing-masing.

“Dalam UU karantina hingga Perwali tentang PSBB sangat jelas aturannya terkait penghentian kegiatan keagamaan, baik itu di masjid, gereja, Pura, Vihara, klenteng,” kata Yudhiawan, dikutip dari Terkini.id, Minggu, 26 April 2020.

Pihaknya juga mengatakan mau mengambil tindakan tegas terkait pelaksanaan shalat tarawih di masjid secara berjemaah.

Baca Juga:  Shalat Tarawih dan Melerai Perbedaan Jumlah Rakaatnya

“Kita mau tegas memberikan surat teguran kepada pengurus masjid yg masih menggelar aktiftas di masjid, baik tarawih dan lainnya,” ujarnya.

“Di dalam surat teguran telah kita cantumkan jenis sanksi bila masih dilakukan kegiatan,” terangnya.

Yudhiawan yg juga merupakan Wakil Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar memaparkan jenis hukuman pidana terhadap pelanggar aturan PSBB di Makassar.

“Sanksi pidananya jelas, penjara maksimal satu tahun, serta denda seratus juta rupiah. Jadi tindakan pertama yakni teguran, kemudian bila masih dilaksanakan mau dipanggil pengurusnya dan kami proses sesuai aturan hukum yg berlaku” ungkapnya.

Rapat evaluasi PSBB ini dipimpin Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb bersama para camat se-Kota Makassar serta pengurus organisasi keagamaan Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, Wahdah, DMI disepakati buat tak lagi menggelar aktifitas ibadah di masjid selama pemberlakukan PSBB di Kota Makassar.

Baca Juga:  Pasien Positif Corona Enggan Diisolasi di RS, Malah Shalat Tarawih di Masjid





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.