Perhatian Khalifah Umar II kepada Rakyat yg Tak Mampu Membayar Mahar

Banyak cerita tentang kebaikan yg dilakukan Umar bin Abdul Aziz ketika menjabat menjadi Khalifah Bani Umayyah (717-720 M). Meski masa pemerintahannya hanya sebentar, sekitar dua tahun, tapi khalifah yg berjuluk Umar II ini memiliki prestasi yg begitu gemilang. Pemikirannya pun sangat cemerlang sehingga kebijakan-kebijakan yg dikeluarkannya begitu progresif dan reformatif. 

Umar II memang dikenal sebagai khalifah yg sederhana, hati-hati, zuhud, cerdas, bijaksana, dan pro terhadap rakyat yg kurang mampu. Kebijakan-kebijakan yg dikeluarkannya memang betul-betul memberikan dampak kepada rakyat kecil. Bahkan kepada rakyatnya yg hendak menikah tapi tak mampu membayar mahar. Perhatian Umar bin Abdul Aziz sampai juga ke situ.

Merujuk buku Umar bin Abdul Aziz: Sosok Pemimpin Zuhud dan Khalifah Cerdas (Abdul Aziz bin Abdullah al-Humaidi, 2015), Umar bin Abdul Aziz sampai membuat kebijakan yg menyasar kepada rakyatnya yg mau menikah tetapi tak memiliki biaya. Dia memutuskan bahwa siapapun yg tak kuat membayar mahar maka negara mau menanggungnya. Alias, dia memberikan subsidi kepada rakyatnya yg memiliki kemauan buat menikah mau tetapi tak memiliki uang buat membayar mahar.

Demikian keputusan yg dibuat Umar bin Abdul Aziz ketika berada di Masjid Kufah sebagaimana diungkapkan Muhammad bin Sa’ad dari Abu al-A’la. Begitu pun, Umar bin Abdul Aziz juga memutuskan bahwa siapapun yg memiliki tanggungan tapi ia tak mampu membayarnya maka negara mau menanggungnya juga. 

Umar bin Abdul Aziz sadar betul bahwa kebijakannya itu mau mencegah kerusakan-kerusakan akibat rakyatnya tak dapat menikah sebab tak punya uang. Dia juga paham bahwa generasi yg baik mau menentukan masyarakat yg baik. Oleh sebabnya, melalui kebijaka itu ia tengah berusaha buat membangun generasi yg baik. 

Dengan mengeluarkan kebijakan ini, Umar bin Abdul Aziz juga telah melakukan reformasi terhadap masyarakatnya. Bagi Umar bin Abdul Aziz, kekayaan negara harus dipakai buat memakmurkan rakyat kecil yg membutuhkan. Ia sangat tegas kepada para pejabatnya yg mengambil kekayaan negara yg bukan haknya. Bahkan, ia tak segan-segan buat memecat para pejabatnya yg menyeleweng tanpa menunda waktu. (A Muchlishon Rochmat)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.