Piagam Madinah & Semangat Kebangsaan Nabi Muhammad

 

Dalam sejarah Islam, kita mengenal Piagam Madinah yg dibuat pada 622 M. Piagam Madinah dikenal dgn sebutan Mitsaqul Madinah, Shahifah Madinah, Perjanjian Madinah, Konstitusi Madinah, atau Dusturul Madinah. Semuanya merujuk pada pada kontrak sosial-politik Piagam Madinah.

Piagam Madinah yg dikonsep oleh Nabi Muhammad saw dan pemuka-pemuka masyarakat Madinah memuat sekira 47 poin perjanjian yg mengatur masalah sosial-politik-ekonomi antara Nabi Muhammad saw dan komunitas-komunitas sosial yg berjumlah 10.000 warga di Madinah (Kota Yatsrib).

Melalui Piagam Madinah, Nabi Muhammad saw mau menciptakan tatanan masyarakat yg berlandaskan pada keadilan, kesejahteraan, keharmonisan, dan toleransi. Dengan Piagam Madinah yg ditandatangani oleh semua komunitas sosial di Madinah, Nabi Muhammad saw berhasil membuat dasar legal formal atau konstitusi yg menjadi acuan bermasyarakat di Madinah.

Michael H Hart memasukkan nama Nabi Muhammad saw ke dalam deretan nama 100 tokoh berpengaruh dunia. Hart bahkan menempatkan nama Nabi Muhammad saw pada urutan pertama sebagai pemimpin yg sangat berpengaruh di zamannya dan terasa pengaruhnya hingga saat ini. (Michael H Hart, 100 Tokoh yg Paling Berpengaruh dalam Sejarah, [Jakarta, Pustaka Jaya: 2003 M], halaman 27-34).

Melalui Piagam Madinah yg adil, mempersatukan, dan menjamin kebebasan masing-masing komunitas yg beragam di Madinah, Nabi Muhammad saw tampil bukan hanya pemimpin agama, tetapi juga pemimpin ulung sosial-politik yg piawai menyatukan 10.000 warga Madinah yg terfragmentasi ke dalam tiga umat beragama dan beberapa kelompok sosial. 

Awalnya populasi Muslim berjumlah 1.500 orang yg terdiri atas kaum imigran (Muhajirin) dan pribumi Madinah (kelompok Ansor). Sedangkan populasi Yahudi Madinah dari berbagai suku berjumlah 4.000 orang. Adapun 4.500 warga Madinah lainnya ialah penganut pagan penyembah berhala dan kepercayaan adat.

Dengan realitas sosial-politik yg beragam itu, Nabi Muhammad saw menyusun Piagam Madinah sebagai konstitusi berbasis ukhuwah wathaniyah (semangat kebangsaan) buat menyatukan dan mempersatukan semua entitas masyarakat Madinah yg plural.

Nabi Muhammad saw mempersaudarakan kaum imigran asal Makkah (golongan Muhajirin) dan pribumi muslim Madinah (kaum Ansor). Demikian juga jaminan atas hak-hak sipil masyarakat Yahudi Madinah. Semua entitas sosial di Madinah memiliki hak dan kewajiban yg sama.

“Dialah Muhammad satu-satunya manusia dalam sejarah yg berhasil meraih sukses-sukses luar biasa baik ditilik dari ukuran agama maupun ruang lingkup duniawi… Dan pada saat yg bersamaan tampil sebagai seorang pemimpin tangguh, tulen, dan efektif.” (Hart, 2003 M: 27).

Piagam Madinah merupakan konstitusi yg memuat norma-norma demokrasi yg meliputi kesetaraan di mata hukum, solidaritas sosial atas dasar kebangsaan, kebebasan menjalankan agama masing-masing, hak-hak sipil, musyawarah, toleransi, pertahanan, dan antidiskriminasi. Piagam Madinah menjadi landasan konstitusi yg mempertemukan masyarakat Madinah.

Piagam Madinah merupakan dokumen sejarah penting peradaban dalam konteks bermasyarakat, beragama, dan bernegara hari ini. Semangat dan kandungan Piagam Madinah menjadi model penataan sebuah wilayah yg didiami oleh masyarakat yg heterogen. Tanpa konstitusi yg adil dan demokratis, sebuah keharmonisan dari masyarakat yg majemuk tak mau tercapai. (Alhafiz Kurniawan)

 

*Konten ini hasil kerja sama NU Online dan Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama RI

Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.