PWMNU Jateng: UU Pesantren Telah Disahkan, Warga NU Patut Bersyukur

– Warga Nadhalatul Ulama (NU) patut bersyukur usai Undang-undang (UU) Pesantren yg selama ini ditunggu tunggu kaum santri telah resmi disahkan anggota parlemen pada sidang paripurna di Senayan.

“UU Pesantren telah disahkan, kita patut bersyukur dan terima kasih kepada wakil-wakil kita di Senayan dan Fraksi PKB selaku pemrakarsa RUU atas amanat NU,” kata Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muslimat NU (PWMNU) Jawa Tengah Hj Ida Nur Saadah, dikutip dari situs resmi NU, Kamis, 26 September 2019.

Hal itu diungkapkan Ida Nur ketika memberikan pengarahan pada 5.000 lebih anggota
Muslimat NU Se Kecamatan Bonang Demak.

Ida menekankan kepada anggota Muslimat NU bersama Badan Otonom (Banom) NU lainnya buat
tetap kompak dgn organisasi induknya yaitu NU.

Baca Juga:  Setelah UU Pesantren Disahkan, PBNU Dorong Diterbitkannya Peraturan Pemerintah

“Muslimat
dan banom NU lainnya harus kompak dan bersatu menjaga NKRI, sebab UU Pesantren
menyebabkan banyak yg tak suka termasuk kelompok Islam garis keras sebab
dianggap kurang menguntungkan dan mereka mau tambah sulit buat mengoyg
Indonesia,” ujarnya.

Tambah Ida, muslimat NU harus kompak dgn NU, jangan mudah terprovokasi oleh isu yg
menyesatkan. Muslimat NU harus terus mengabdi dan berjuang buat tegaknya
aswaja di bumi Indonesia.

 Dengan disahkannya UU
Pesantren, kata Ida, keberadaan pesantren
tidak lagi dipandang sebelah mata oleh pemerintah.

“Semoga segera diimplementasikan, dgn adanya UU ini pesantren tidak
lagi dipandang sebelah mata,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua NU ranting Moro Demak K Abdul Haris mengatakan, perjuangan ulama NU
tidak ada batasnya sampai akhir jaman. Dengan akidah aswaja, maka dia mengajak
muslimat buat setia mengikuti perjuangan NU.

Baca Juga:  UU Pesantren, Bentuk Pengakuan Negara Terhadap Pesantren

“Mbah Hasyim
Asy’ari mendirikan NU dgn riyadlah, makanya ibu-ibu Muslimat NU harus setia
nderekke kai NU,” ujar Abdul Haris.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.