– Pemerintah sampai ketika ini terus mengupayakan menemukan vaksin Covid-19. Maka dari itu, Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyiapkan fatwa bila vaksin tersebut telah ditemukan pemerintah.
“Kita juga berdoa semoga upaya pemerintah dalam menyegerakan tersedianya vaksin dapat terwujud dan dalam kaitan ini MUI perlu mempersiapkan fatwanya,” ujar Ma’ruf Amin ketika berbicara di webinar ‘Peranan Fatwa MUI pada Masa Pandemi COVID-19 dan Dampak Hukumnya’, Rabu, 5 Agustus 2020 seperti dikutip dari Detik.com.
Menurut Wapres, fatwa MUI tersebut berguna buat menuntun umat dan juga dapat digunakan dalam penanganan pandemi Corona sehingga memudahkan dalam beribadah.
“Fatwa dapat memberikan bimbingan dan tuntunan bagi umat buat melakukan penanggulangan dan mengatasi dampak pandemi Covid-19, sebab fatwa yg benar mau senantiasa berorientasi pada kemaslahatan, tak menyulitkan, dan berorientasi pada maksud diturunkannya syariat,” ujarnya.
Fatwa MUI pada kondisi normal dan tak normal, kata Ma’ruf, sangat berbeda.
Ia pun menegaskan fatwa mau disesuaikan dgn kondisi faktual yg ada di lapangan.
“Ketentuan agama yg berlaku pada ketika kondisi tak normal, berbeda dgn ketentuan agama pada ketika normal. Oleh sebab itu fatwa pada ketika kondisi pandemi dapat jadi berbeda dgn ketentuan hukum ketika kondisi normal,” ujar Ma’ruf Amin.
“Hal itu merupakan karakteristik fatwa dan fikih secara umum. Kondisi faktual yg terjadi dapat menjadi pengubah suatu hukum, sebab kondisi tersebut merupakan alasan utama suatu hukum sesuai dgn kaidah yg sangat terkenal di kalangan para fuqoha,” jelasnya.
Ma’ruf juga mengatakan bahwa semua negara yg berpenduduk muslim telah menetapkan fatwa sesuai dgn kondisi darurat ketika ini.
Fatwa itu, kata Wapres, guna menjadi panduan bagi umat dalam menjalankan syariat Islam selama pandemi Corona.
“Oleh sebab itu, para ulama di hampir semua negara, terutama yg berpenduduk muslim, merasa perlu buat menetapkan fatwa baru yg sesuai dgn kondisi darurat atau fatwa pandemi yg berbeda dgn fatwa yg berlaku buat kondisi normal sebab fatwa tersebut dipandang telah tak sesuai dan tak relevan dgn kondisi pandemi yg ada,” terangnya.