Sunnahnya Berkurban

Melaksanakan Ibadah Qurban Hukumnya Sunnah

Hari raya yg kita peringati atau kita rayakan setiap tanggal 10 Dzulhijjah itu disebut Idul Adha, Idun Nahri atau Idul Qurban. Dikatakan demikian, sebab pada hari itu kaum muslimin yg mempunyai kemampuan atau kelebihan rizki dianjurkan (disunnahkan) buat menyembelih ternak berupa kambing, sapi atau unta dgn niat bertaqarrub/mendekatkan diri atau beribadah kepada Allah SWT.

Waktu penyembelihannya yaitu sejak tanggal 10 Dzulhijjah setelah kaum muslimin selesai melaksanakan shalat &#039Id sampai dgn akhir hari tasyriq/tanggal 13 Dzulhijjah (Terbenamnya matahari), dgn ketentuan seekor ternak kambing hanya cukup buat qurbannya satu orang, sedangkan sapi atau unta cukup buat qurbannya tujuh orang. Dalam riwayat sahabat Jabir bin Abdillah disebutkan :

نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْيَّةِ الْدَنَةَ عَنْ سَعَةٍ وَالْقَرَةَ عَنْ سَعَةٍ. رواه مسلم

Kita para sahabat bersama Rasulullah SAW. pada tahun Hudaibiyah menyembelih qurban berupa seekor unta buat qurbannya tujuh orang dan seekor sapi juga buat qurbannya tujuh orang”. (HR. Muslim)

Pelaksanaan ibadah ini hukumnya sunnah muakkadah (Sangat dianjurkan) bagi yg mampu untk melaksanakannya, bahkan sampai ada sebagian Ulama&#039 Fiqih yg menghukuminya sebagai kewajiban, mau tetapi menurut jumhur ulama&#039 (Mayoritas) berpendapat sebagai sunnah muakkadah, disebabkan keutamaannya yg sungguh sangat besar menurut syara&#039.<>

فصل لرك وانحر (سورة الكوثر: 3)

Dirikanlah shalat sebab Tuhanmu dan berkurbanlah

Dalam sebuah Hadits riwayat dari Imam Tirmidzi disebutkan,

أنه عليه الصلاة والسلام قال: أمرت النحر وهو سنة لكم

Rasulullah pernah bersabda: aku diperintahkan buat berkurban, dan berkurban bagi kalian ialah sunnah.

Maka Ibadah Qurban ini ialah bertujuan buat mendekatkan diri kepada Allah SWT, dgn melaksanakan penyembelihan hewan yg dikategorikan sebagai Bahimatul An&#039am (Unta, Sapi dan Kambing), dgn ketentuan kalau sapi dan unta boleh buat berkurban tujuh orang, sedangkan kambing hanya cukup buat satu orang saja.

Dalam setiap keluarga cukuplah berkurban dgn seekor kambing atau seekor sapi bila mampu, melihat kondisi ekonomi yg sedang dialami, bila ia mampu melaksanakan kurban dgn seekor sapi maka laksanakanlah, sebab ia lebih utama, mau tetapi bila hanya mampu dgn seekor kambing maka cukuplah bagingya.

Dan janganlah memberatkan diri sendiri dgn memaksakan buat berkurban dgn sapi ataupun kambing, bila memang kondisi ekonomi tak memungkinkan, lantas ia berhutang-hutang, atau menggadaikan barang miliknya buat dapat membeli hewan kurban, maka hal ini taklah lebih utama bila dibandingka dgn ia memenuhi kebutuhan keluarga, lalu bila ada harta lebih yg dapat dibuat buat membeli hewan kurban, maka itu lebih baik baginya.

(Pen. Fuad H.Basya/Red. Ulil H)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.