Tabarukan dalam Pandangan Aqidah Aswaja

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi Bahtsul Masail NU Online, sahabat saya kerap membawa putranya yg masih balita ke majelis taklim mingguan. Ia mengajarkan putranya buat mencium tangan kiai seusai majelis taklim. Ketika ditanya, ia menjawab bahwa hal itu dilakukan sebagai ngalap berkah (tabaruk). Mohon penjelasannya terkait masalah ini. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Doni/Sleman).

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yg budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya buat kita semua. Yang perlu dipahami pertama sekali ialah bahwa tabaruk atau ngalap berkah merupakan salah satu bentuk praktik tawasul yg diperintahkan di dalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 35.

Dari situ, praktik tabaruk merupakan salah satu doa kepada Allah melalui perantara lahiriah berupa jejak, tempat, atau orang secara pribadi. Pengertian tabaruk ini yg menurut Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas Al-Hasani Al-Maliki kerap disalahpahami banyak orang. Sayyid Muhammad bin Alwi mencoba mendudukkan persoalan terkai praktik tabaruk sebagaimana kutipan berikut ini:

وقبل أن نبيّن الأدلة والشواهد الناطقة بجواز ذلك، بل بمشروعيته، ينبغي أن نعلم أن التبرك ليس هو إلا توسلا إلى الله سبحانه وتعالى بذلك المتبرَّك به سواء أكان أثرا أو مكانا أو شخصا.

Artinya, “Sebelum menjelaskan dalil dan bukti yg berbicara yg membolehkan bahkan mensyariatkan praktik ini, seyogianya kita menyadari bahwa tabarruk atau ngalap berkah itu tak lain ialah salah satu bentuk tawasul atau wasilah kepada Allah melalui sesuatu pengantar keberkahan baik itu jejak atau bekas, tempat, maupun manusia secara pribadi,” (Lihat Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas Al-Hasani Al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahhah, [Surabaya: Haiatus Shafwah Al-Malikiyyah, tanpa catatan tahun], halaman 232).

Kalau tabaruk ialah salah satu bentuk tawasul, maka tasawul sendiri ialah mubah. Hanya saja yg perlu dipahami bahwa segala sesuatu baik itu manusia, jejak, tempat tertentu, atau apapun itu tak dapat mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat. Yang kuasa mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat hanyalah Allah SWT. Inilah yg perlu diperhatikan bagi mereka yg melakukan praktik tawasul dan tabaruk sebagai disampaikan oleh Abdurrahman Ba‘alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin berikut ini:

التوسل بالأنبياء والأولياء في حياتهم وبعد وفاتهم مباح شرعاً ØŒ كما وردت به السنة الصحيحة… نعم ينبغي تنبيه العوام على ألفاظ تصدر منهم تدل على القدح في توحيدهم، فيجب إرشادهم وإعلامهم بأن لا نافع ولا ضارّ إلا الله تعالى، لا يملك غيره لنفسه ضرّاً ولا نفعاً إلا بإرادة الله تعالى، قال تعالى لنبيه عليه الصلاة والسلام: قل إني لا أملك لكم ضرّاً ولا رشداً اهـ.

Artinya, “Tawasul kepada para nabi dan para wali ketika mereka hidup atau setelah mereka wafat ialah mubah menurut syar‘i sebagai tersebut dalam hadits shahih… Tetapi masyarakat awam perlu diingatkan terkait dgn kalimat-kalimat yg dapat mencederai tauhid mereka. Bimbingan dan pemberitahuan buat mereka wajib dilakukan bahwa tiada yg dapat mendatangkan manfaat dan mudharat selain Allah. Tiada yg berkuasa buat mendatangkan manfaat dan mudharat kecuali dgn kehendak-Nya. Dalam Surat Jin ayat 21, Allah berfirman kepada Nabi Muhammad SAW, ‘Katakanlah, aku tak kuasa mendatangkan mudharat dan petunjuk kepada kalian,’” (Lihat Abdurrahman Ba‘alawi, Bughyatul Mustarsyidin, Beirut, Darul Fikr, halaman 639).

Lalu bagaimana penjelasannya terkait praktik tabaruk? Sayyid Muhammad bin Alwi mengatakan bahwa jejak dan tempat dapat terangkat derajatnya sebab Allah memuliakan yg bersangkutan. Secara rinci Sayyid Muhammad bin Alwi menyebutkan bahwa jejak dan tempat tertentu itu menjadi berkah sebab dipakai buat peribadatan dan kebaikan sebagaimana dikutip berikut ini:

أما الأعيان؛ فلاعتقاد فضلها وقربها من الله سبحانه وتعالى مع اعتقاد عجزها عن جلب خير أو دفع شر إلا بإذن الله. وأما الآثار؛ فلأنها منسوبة إلى تلك الأعيان، فهي مشرّفة بشرفها، ومكرّمة ومعظّمة ومحبوبة لأجلها.

وأما الأمكنة؛ فلا فضل لها لذاتها من حيث هي أمكنة، وإنما لما يحل فيها ويقع من خير وبر؛ كالصلاة والصيام وجميع أنواع العبادات مما يقوم به عباد الله الصالحون؛ إذ تتنزل فيها الرحمات، وتحضرها الملائكة وتغشاها السكينة، وهذه هي البركة التي تطلب من الله في الأماكن المقصودة لذلك

Artinya, “Adapun benda, (kita) meyakini keutamaan dari Allah dan kedekatannya dgn Allah sambil meyakini bahwa benda itu tak sanggup mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat kecuali dgn izin Allah. Sedangkan jejak atau bekas, harus dipahai bahwa bekas itu dinisbahkan kepada bendanya. Jejak atau bekas itu menjadi mulia sebab kemuliaan bendanya; serta terhormat, agung, dicintai sebab kehormatan bendanya.

Sementrara tempat, tak ada keutamaan apapun kalau ditinjau dari segi tempat itu sendiri. tetapi ketika suatu ruang digunakan buat kebaikan dan peribadatan yaitu shalat, puasa, dan smua jenis ibadah yg pernah dilakukan oleh hamba-hamba Allah yg saleh, maka rahmat Allah mau turun, malaikat ikut hadir, dan ketenteraman batin menyelimuti. Inilah keberkahan dari Allah yg diharapkan di tempat-tempat tersebut,” (Lihat Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas Al-Hasani Al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahhah, [Surabaya: Haiatus Shafwah Al-Malikiyyah, tanpa catatan tahun], halaman 232).

Praktik tabaruk terhadap jejak atau tempat-tempat tertentu bukan praktik mengada-ada atau bid‘ah. Praktik tabaruk dilakukan oleh salafus saleh, orang-orang saleh terdahulu. Imam Bukhari dalam Jamius Shahih-nya meriwayatkan praktik tabaruk yg dilakukan sahabat Rasulullah SAW,” (Lihat Sayyid Muhammad bin Alwi bin Abbas Al-Hasani Al-Maliki, Mafahim Yajibu an Tushahhah, [Surabaya: Haiatus Shafwah Al-Malikiyyah, tanpa catatan tahun], halaman 248).

عن أبي بردة قال قدمت المدينة فلقيني عبد الله بن سلام فقال لي انطلق إلى المنزل فأسقيك في قدح شرب فيه رسول الله صلى الله عليه وسلم وتصلي في مسجد صلى فيه النبي صلى الله عليه وسلم فانطلقت معه فسقاني سويقا وأطعمني تمرا وصليت في مسجده

Artinya, “Dari Abu Burdah, ia berkata bahwa ia mendatangi Kota Madinah. Abdullah bin Salam menemuinya. ‘Ikutlah mampir ke rumaku. Aku mau memberimu minum di gelas yg pernah dipakai oleh Rasulullah SAW. Kau pun dapat shalat di tempat sujud yg pernah dipakai Rasulullah SAW,’ kata Abdullah. ‘Aku berjalan bersama Abdullah. Ia memberiku minum beberapa teguk air dan memberiku butir kurma. Aku pun shalat di tempat shalatnya,’ kata Abu Burdah,” HR Bukhari.

Dari keterangan ini, kita memahami bahwa praktik tawasul dan tabaruk dibolehkan bahkan disyariatkan dalam Islam. Hanya saja kita tak keliru dalam memahami praktik tersebut bahwa hanya Allah SWT yg berkuasa atas segala sesuatu, mendatangkan maslahat dan menolak mafsadat.

Adapun orang-orang yg dapat kita bertabarukan dgnnya antara lain ialah kiai, guru, orang tua.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga dapat dipahami dgn baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.

(Alhafiz Kurniawan)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.