Istikharah menurut Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkar sangat dianjurkan (sunnah) pada semua perkara yg memiliki beberapa alternatif. Rasulullah dalam sebuah hadits riwayat Jabir Ibn Abdillah ra bersabda:
Â
اذا هم Ø£Øد كم بالأمر Ùليركع ركعتين ثم ليقل: أللهم… (رواه البخاري)Â
Â
“Jika diantara kalian hendak melakukan perkara/urusan, maka rukuklah (shalatlah) dua rakaat : kemudian berdoa…” (HR al-Bukhari).
Â
Redaksi dalam hadits tersebut menggunakan kata ‘al-amr’ yg berarti perkara atau urusan yg mengandung makna umum. Meski demikian berbagai perkara wajib tak perlu diistikharahi. Sebab kita tak punya pilihan lain. Yakni yg wajib harus dilakukan dan yg haram harus ditinggalkan. Tidak perlu istikharah apakah mau mengerjakan shalat atau tak, misalnya. Demikian juga dgn mencuri, berzina dan sejenisnya.
Â
Istikharah ialah upaya memohon kepada Allah swt supaya memberikan pilihan terbaik kepada kita mau hal-hal yg memang kita punya hak buat memilih antara mengerjakan dan meninggalkan. Seperti pekerjaan, misalnya, kita diperbolehkan bekerja sebagai pedagang, petani, pengusaha dan sebagainya.
Â
Shalat istikharah sangat mudah, yaitu shalat dua rakaat dgn niat istikharah:
Â
Ø£ÙصَلّÙيْ سÙنَّةَ الْاÙسْتÙخَارَة٠رَكْعَتَيْن٠لÙلّٰه٠تَعَالَى
Â
Aku berniat shalat istikharah dua rakaat sebab Allah ta’ala
Â
Rakaat pertama setelah membaca surat al-Fatihah memabaca surat al-Kafirun, dan rakaat kedua setelah al-Fatihah membaca surat al-Ikhlas. Kemudian setelah salam membaca doa:
Â
اَللّٰهÙمَّ Ø¥ÙنّÙيْ أَسْتَخÙيْرÙÙƒÙŽ بÙعÙلْمÙÙƒÙŽØŒ وَأَسْتَقْدÙرÙÙƒÙŽ بÙÙ‚ÙدْرَتÙÙƒÙŽØŒ وَأَسْأَلÙÙƒÙŽ Ù…Ùنْ ÙَضْلÙÙƒÙŽ الْعَظÙيْمÙØŒ ÙÙŽØ¥Ùنَّكَ تَقْدÙر٠وَلَا أَقْدÙرÙØŒ وَتَعْلَم٠وَلَا أَعْلَمÙØŒ وَأَنْتَ عَلَّام٠الْغÙÙŠÙوْبÙ. اَللّٰهÙمَّ Ø¥Ùنْ ÙƒÙنْتَ تَعْلَم٠أَنَّ هٰذَا اْلأَمْرَ …. خَيْرٌ Ù„Ùيْ ÙÙيْ دÙيْنÙيْ وَمَعَاشÙيْ وَعَاقÙبَة٠أَمْرÙيْ ÙَاقْدÙرْه٠لÙيْ وَيَسّÙرْه٠لÙيْ Ø«Ùمَّ بَارÙكْ Ù„Ùيْ ÙÙيْهÙØŒ ÙˆÙŽØ¥Ùنْ ÙƒÙنْتَ تَعْلَم٠أَنَّ هٰذَا اْلأَمْرَ شَرٌّ Ù„Ùيْ ÙÙيْ دÙيْنÙيْ وَمَعَاشÙيْ وَعَاقÙبَة٠أَمْرÙيْ ÙَاصْرÙÙْه٠عَنّÙيْ وَاصْرÙÙْنÙيْ عَنْه٠وَاقْدÙرْ Ù„ÙÙŠÙŽ الْخَيْرَ Øَيْث٠كَانَ Ø«Ùمَّ أَرْضÙÙ†Ùيْ بÙÙ‡Ù
Â
“Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yg tepat kepada-Mu dgn ilmu pengetahuan-Mu dan aku mohon kekuasaan-Mu (buat mengatasi persoalanku) dgn kemahakuasaan-Mu. Aku mohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu Yang Maha Agung, sesungguhnya Engkau Mahakuasa, sedang aku tak kuasa, Engkau mengetahui, sedang aku tak mengetahuinya dan Engkau ialah Maha Mengetahui hal yg ghaib. Ya Allah, apabila Engkau mengetahui bahwa urusan ini (orang yg mempunyai hajat hendaknya menyebut persoalannya) lebih baik dalam agamaku, dan akibatnya terhadap diriku sukseskanlah buat ku, mudahkan jalannya, kemudian berilah berkah. Akan tetapi apabila Engkau mengetahui bahwa persoalan ini lebih berbahaya bagiku dalam agama, perekonomian dan akibatnya kepada diriku, maka singkirkan persoalan tersebut, dan jauhkan aku ketimbangnya, takdirkan kebaikan buat ku di mana saja kebaikan itu berada, kemudian berilah kerelaan-Mu kepadaku.â€
Setelah shalat istikharah, biasanya di dalam hati timbul rasa tenang dan mantap terhadap salah satu alternatif yg ada. Bisa juga hasil istikharah diketahui lewat mimpi, dgn isyarat dan simbol-simbol tertentu. Kalau masih ragu, istikharah dapat diulang dua atau tiga kali.Â
Â
Sumber: KH MA Sahal Mahfudh, Dialaog Problematika Umat, Surabaya: Khalista & LTN PBNU
Catatan: Naskah ini terbit pertama kali di NU Online pada Kamis, 12 Januari 2012 pukul 17:52. Redaksi mengunggahnya ulang dgn sedikit penyuntingan.
Â
Uncategorized