Teladan Nabi Muhammad Menyatukan Bangsa-bangsa di Madinah

Nabi Muhammad saw resmi membentuk dan menjalankan pemerintahan ketika hijrah ke Yatsrib (Madinah). Rasulullah dan para sahabat diterima dgn baik oleh masyarakat Madinah yg berkarakter majemuk. Namun begitu, selama ratusan tahun, mereka dilanda konflik yg tak mudah buat terselesaikan, terutama di antara dua suku besar, Aus dan Khazraj.

Harapan damai masyarakat Madinah tertumpu kepada sosok Nabi Muhammad yg dikenal sebagai pemimpin besar yg jujur dan berakhlak baik. Selain dihadapkan pada konflik suku, Nabi Muhammad juga menghadapi kondisi masyarakat plural yg perlu disatukan melalui kesepakatan bersama.

 

Pertama, tentu saja Nabi Muhammad memulai kepemimpinannya dgn menyatukan kaum Anshar dan Muhajirin. Nabi menegakkan ukhuwah Islamiyah atau persaudaraan sesama umat Islam, antara kaum Muhajirin yg datang dari Makkah, kaum Anshar, pribumi Madinah, dan berbagai bangsa lain seperti orang Persi, orang Rum atau Bizantium. Nabi mengokohkan tali persaudaraan sesama umat Islam, disatukannya antara orang-orang Muhajir dgn Anshar dan bangsa lain dalam persaudaraan yg penuh kasih sayg.

Selain membina persaudaraan sesama orang-orang Islam atau ukhuwah Islamiyah di kota Madinah, Nabi Muhammad juga membina ukhuwah wathaniyah, sehingga mengarahkan pada penduduk Madinah dari suku apapun dan agama apapun supaya menjaga keamanan kota Madinah. Mereka diarahkan supaya bersatu mempertahankan kota Madinah, apabila ada serangan dari luar.

Selanjutnya Nabi Muhammad membina persaudaraan antara sesama umat manusia atau ukhuwah insaniyah. Dalam mengatur di kota Madinah, yg penduduknya terdiri dari berbagai suku, ras dan agama, Nabi saw membuat perjanjian dgn berbagai kalangan yg disebut Konstitusi Madinah, atau Piagam Nabi Muhammad. (Lihat Zainal Abidin Ahmad, Piagam Nabi Muhammad SAW: Konstitusi Negara Tertulis yg Pertama di Dunia, 1973) 

Masyarakat Madinah terdiri dari kaum muslimin, yg merupakan gabungan antara kaum Muhajir dan kaum Anshar, masyarakat Yahudi yg terdiri dari berbagai suku, kaum Nasrani dan masyarakat Madinah yg masih musyrik.

Konstitusi di zaman Nabi, sebagai konstitusi tertulis yg tertua itu terdiri dari sepuluh bab, berisi 47 Pasal. Di antaranya mengatur mengenai persaudaraan seagama, persaudaraan sesama umat manusia, pertahanan bersama, perlindungan terhadap minoritas, pembentukan umat dan sebagainya.

Perhatikan beberapa contoh fasal berikut ini: Pasal 1: Pembentukan umat, sesungguhnya mereka ialah satu bangsa (umat) bebas dari pengaruh manusia lainnya. Dalam pasal-pasal yg menygkut hak asasi disebutkan bahwa hak dan kewajiban yg sama antara kaum Muhajir, Anshar dan suku-suku lain seperti Suku Auf, Bani Saidah, Bani al-Harits, Bani Najar dan sebagainya. 

Pasal tentang persatuan seagama, disebutkan segenap orang-orang yg beriman yg bertakwa harus menentang setiap orang yg berbuat kezaliman, melanggar ketertiban, penipuan, permusuhan, di kalangan masyarakat orang-orang yg beriman. (Baca Muhammad Husain Haekal, Sejarah Hidup Muhammad, 2007)

Sejumlah alasan ilmiah dan alamiah penyusunan Piagam Madinah ialah pertama faktor universal, yaitu mengokohkan kemuliaan kemanusiaan (karomah insaniyyah). Kedua, faktor-faktor lokal, yaitu kemajemukan, kecenderungan bertanah air, dan semangat toleransi keagamaan dan kemanusiaan.

Piagam Madinah berisi 47 pasal. Ia merupakan supremasi perjanjian negara pertama dalam sejarah Islam yg didirikan oleh Nabi Muhammad. Dengan kata lain, Nabi SAW mendirikan Darul Mistaq, negara kesepakatan antarkelompok-kelompok masyarakat yg berbeda-beda.

Sistem pemerintahan yg menempuh jejak kenabian ialah berdasarkan kebersamaan dan keadilan bagi semua bangsa dalam perjanjian dan kesepakatan yg termaktub dalam 47 pasal Piagam Madinah  buat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama. 

Mitsaq al-Madinah menjadi bukti otentik dalam sejarah peradaban Islam bahwa negara pertama yg didirikan Nabi Muhammad SAW ialah negara Madinah, negara kesepakatan atau perjanjian (Darul Mitsaq).

 

Penulis: Fathoni

Editor: Muchlishon





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.