Tiga Ilmu yg Wajib Dipelajari Setiap Muslim

Adalah pemandangan yg kaprah di masyarakat, ilmu dibedakan menjadi ilmu agama dan ilmu umum. Pemahaman ini kemudian lebih dikuatkan dgn adanya pembagian sekolah yg disebut dgn sekolah umum dan sekolah agama atau yg lebih dikenal dgn madrasah.

Sesungguhnya para ulama tak membagi ilmu dgn pembagian yg demikian. Bila membaca berbagai literatur mau didapati bahwa yg dibedakan oleh para ulama bukanlah jenis ilmunya, namun hukum mempelajarinya. Dalam kitab Ihya Ulûmid Dîn misalnya Imam Al-Ghazali membedakan ilmu menjadi ilmu yg fardlu ‘ain hukumnya buat dipelajari dan ilmu yg fardlu kifayah hukumnya buat dipelajari.

Ilmu yg fardlu kifayah hukum mempelajarinya berarti tak setiap orang Islam wajib mempelajari ilmu tersebut. Bila ada satu di antara mereka yg telah mempelajarinya maka itu telah cukup menggugurkan orang Islam lain buat mempelajarinya. Termasuk dalam kategori ilmu ini ialah ilmu hadis, ilmu tafsir, ilmu kedokteran, ilmu biologi dan lain sebagainya. Bila ada satu orang Islam yg mempelajarinya maka gugurlah kewajiban orang Islam lainnya buat memepelajarinya.

Sedangkan ilmu yg hukum mempelajarinya ialah fardlu ‘ain maka ilmu ini tak dapat tak harus dipelajari dan dipahami oleh setiap individu Muslim. Tak ada celah bagi seorang Muslim buat tak mempelajari ilmu pada kategori ini.

Lalu ilmu apa saja yg hukum mempelajarinya termasuk dalam kategori fardlu ‘ain?

Menurut Syekh Zainudin Al-Malibari di dalam kitab Mandhûmatu Hidâyatil Adzkiyâ’ ilâ Tharîqil Auliyâ’, di mana kitab ini diberi penjelasan oleh Sayid Bakri Al-Makki dalam kitab Kifâyatul Atqiyâ’ wa Minhâjul Awliyâ’, bahwa ada 3 (tiga) ilmu yg wajib dipelajari oleh setiap orang Muslim dgn kewajiban fardlu ‘ain. Ketiga ilmu itu ialah ilmu yg menjadikan ibadah menjadi sah, ilmu yg mengesahkan aqidah, dan ilmu yg menjadikan hati bersih.

Dalam kitab itu Al-Malibari menuturkan:

وتعلمن علما يصحح طاعــة وعقيدة ومزكي القلب اصقلا

هذا الثلاثة فرض عين فاعرفن واعمل بها تحصل نجاة واعتلا

Pelajarilah ilmu yg mengesahkan ketaatan

mengesahkan aqidah serta mensucikan hati

Ketiganya ini fardlu ain hukumnya, ketahuilah

amalkanlah, maka terwujud keselamatan dan kehormatan

Inilah tiga ilmu yg setiap orang Islam wajib mempelajarinya.

Pertama, ilmu yg menjadikan sahnya ibadah kepada Allah ialah ilmu fiqih yg membahas tentang bagaimana semestinya seorang Muslim beribadah kepada Allah. Sebagai contoh, setiap Muslim wajib mempelajari ilmu tentang bagaimana caranya shalat yg benar dan baik. Juga ia wajib mempelajari berbagai ilmu yg berkaitan dgn keabsahan shalat, seperti caranya berwudlu, cara mensucikan berbagai macam najis, bertayamum, beristinja dan lain sebagainya.

Seorang Muslim juga wajib mempelajari ilmu-ilmu yg berkaitan dgn ibadah-ibadah lain seperti puasa, zakat, haji dan lain sebagainya. Termasuk juga dalam kategori ini ialah ilmu muamalat, ilmu yg mengatur bagaimana semestinya seseorang melakukan berbagai macam kegiatan yg berhubungan dgn sesama manusia, seperti jual beli, sewa menyewa, penitipan, dan sebagainya.

Ilmu-ilmu ini fardlu ain hukumnya buat dipelajari mengingat amalan seseorang yg tak didasari dgn ilmu maka amalan yg dilakukannya itu menjadi batal, tak diterima. Sebagaimana dituturkan Ibnu Ruslan dalam kitab Zubad:

وكل من بغير علم يعمل

أعماله مردودة لا تقبل

Setiap orang yg beramal tanpa ilmu

Maka amalnya tertolak, tak diterima

Kedua, ilmu yg menjadikan aqidah atau kepercayaan seseorang menjadi benar sesuai dgn aqidah yg dianut oleh para ulama Ahlussunah wal Jama’ah. Dengan mempelajari dan memahami ilmu ini maka seseorang mau terjaga dari aqidah-aqidah yg rusak dan tak benar seperti aqidah Mu’tazilah, Jabariyah, dan Mujassimiyah.

Orang yg tak mempelajari ilmu ini maka dikhawatirkan ia mau salah dalam memahami dan meyakini perihal bagaimana Allah dan berbagai permasalahan keimanan lainnya.

Baca juga:
• Perihal Kewajiban Mempelajari Ilmu Tauhid
• Wajibkah Orang Awam Belajar Argumentasi Ilmu Aqidah?

Ketiga, ilmu yg menjadikan hati bersih dari berbagai macam akhlak yg jelek seperti riya, sombong, dengki, hasud dan berbagai macam penyakit hati lainnya. Ilmu ini wajib pula dipelajari oleh setiap orang Muslim mengingat perilaku orang tak hanya apa yg dilakukan oleh anggota badan secara lahir namun juga perilaku-perilaku hati secara batin.

Sayid Bakri Al-Makki memberikan penjelasan masalah ini di dalam kitabnya Kifâyatul Atqiyâ’ wa Minhâjul Ashfiyâ’. Beliau menuturkan bahwa tak ada kelonggaran bagi seorang pun buat tak mengetahui ketiga ilmu tersebut. Inilah ilmu syariat yg bermanfaat. Tak cukup dgn memepelajari dan mengetahuinya saja. Orang yg telah mempelajarinya juga mesti mengamalkannya. Karena siapapun yg telah mengetahui ketiga ilmu ini tak mau dapat selamat kecuali dgn mengamalkannya.

Ya, buat mendapatkan keselamatan di akherat kelak serta tingginya derajat di dunia dan akherat tak dapat lepas dari tiga hal: keyakinan atau aqidah yg benar, ibadah yg benar, dan hati yg bersih.

Hal ini semestinya menjadi perhatian bagi setiap orang Muslim. Lebih-lebih semestinya menjadi perhatian bagi para orang tua buat lebih mengutamakan ketiga ilmu tersebut bagi para anaknya. Sudah semestinya ketika anak-anak masih belum akil baligh setiap orang tua lebih mementingkan ketiga ilmu tersebut dibanding ilmu-ilmu lainnya. Ini disebabkan ketika sang anak telah menginjak masa akil baligh, yg artinya dia telah mukallaf dan menanggung setiap akibat perbuatannya, maka ia telah harus melakukan berbagai macam tuntutan syariat yg mau memberinya pahala bila melakukannya dan memberinya dosa bila meninggalkannya. Untuk melakukan tuntutan syariat ini mau tak mau ia harus telah memiliki dan memahami ilmu-ilmunya yg semestinya telah dipelajari sejak dari kecil.

Bila sampai dgn akil baligh sang anak belum tahu bagaimana semestinya beraqidah dan beribadah kepada Allah sehingga ia melakukan kesalahan, maka orang tua mau ikut menanggung akibat dari kesalahan tersebut, sebab keteledorannya yg tak memberikan ilmu agama yg cukup saat sang anak masih belum baligh.

Tidak salah memberikan berbagai macam ilmu ketika anak masih duduk di bangku sekolah dasar, sebelum anak akil baligh. Tetapi ialah kerugian yg besar bila orang tua tak memperhatikan dan tak memberikan ilmu yg cukup bagi anak buat kelak ketika ia telah akil baligh berhubungan dgn Tuhan dan sesama makhluk dgn baik dan benar.

Wallâhu a’lam. (Yazid Muttaqin)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.