Usai RUU Pesantren Disahkan, Lantunan Shalawat Badar Menggema di Gedung DPR RI

– DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren di Gedung Nusantara II, Kompleks Kantor DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 24 September 2019,

Usai mengetuk palu pengesahan RUU
Pesantren, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, mempersilakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin buat memberikan
pandangan terakhir Presiden Joko Widodo.

Dalam pidatonya, Menag Lukman menyampaikan bahwa RUU Pesantren dibuat sebab adanya
kebutuhan mendesak atas independensi pesantren berdasarkan fungsinya, yakni
dakwah dan pemberdayaan masyarakat. RUU tentang Pesantren ini juga merupakan
bentuk afirmasi dan fasilitasi bagi pesantren.

Setelah Fahri Hamzah sebagai Pemimpin Rapat Paripurna Kesepuluh DPR RI masa kerja
2014-2019, mengetuk palu pengesahan RUU Pesantren, shalawat badar menggema di gedung yg dibangun pada 8 Maret 1965 itu.

Baca Juga:  Ratusan Ribu Surat Dukungan Pengesahan RUU Pesantren Diterima DPR RI

“Shalaatullah
salamullah ‘ala Thaha Rasulillah, shalatullah salaamullah ‘alaa Yasin
habillah,” ucap hadirin di bagian atas belakang melantunkan shalawat. Lantunan
shalawat ini juga menggema dari para anggota dewan dan hadirin.

Terakhir, Fahri kembali mengajukan persetujuan kepada para anggota yg hadir pada
Rapat Paripurna tersebut.

“Terakhir saya
menanyakan kepada seluruhnya, apakah pembicaraan tingkat II pengambilan
keputusan RUU tentang pesantren dapat disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya
Wakil Ketua DPR RI itu.

“Setuju!”
teriak seluruh anggota di ruangan tersebut.

Para hadirin
pun beranjak keluar ruangan sembari menggemakan lagu Syubbanul Wathan.

“Ya lal wathan
ya lal wathan ya lal wathan, hubbull wathan minal iman wa laa takun minal
hirman, inhadlu ahlal wathan,” ucap para hadirin.

Baca Juga:  Arab Saudi Larang Jemaah Shalat di Atap Masjid, Siapkan Sanksi Hukuman





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.