PBNU: Pemerintah Jangan Terkecoh dgn Surat Pernyataan FPI Setia ke Pancasila

– Komitmen setia pada Pancasila dan UUD 1945 tak cukup dgn tanda tangan di atas kertas bermeterai. Mesti ditunjukkan melalui ujaran dan perbuatan. Hal ini diungkapkan Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas.

Pernyataannya tersebut menanggapi kabar Front Pembela Islam (FPI) telah
menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945 supaya surat
keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas diperpanjang oleh pemerintah.

“Dalam
organisasi, komitmen tersebut tak cukup hanya dipegang oleh individu pimpinan
organisasi dgn menuangkannya di atas kertas. Namun harus terkonfirmasi dari
ujaran, sikap dan perbuatan,” tutur Robikin, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu,
30 Desember 2019.

Baca Juga:  Ansarullah Yaman Tuding AS Sebagai Pencipta Wabah Virus Corona

Pemerintah, kata dia, tak boleh terkecoh dgn iktikad FPI yg
menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945. Terlebih,
FPI mencantumkan penerapan khilafah dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga.

Robikin
menjelaskan bahwa pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 idealnya
ditindaklanjuti dgn keputusan organisasi lewat forum permusyawaratan
tertinggi organisasi, apakah itu bernama muktamar, kongres, musyawarah nasional
atau apa pun namanya.

“Jika
tidak, hal itu lebih terkesan sebagai siasat supaya mendapat legitimasi
administratif dari pemerintah. Suatu yg tak dapat dibenarkan,” ujarnya.

Diketahui, sejauh ini Mendagri Tito Karnavian belum mau memperpanjang SKT FPI
sebagai ormas lantaran masih ada rencana menerapkan khilafah dalam AD/ART FPI.

Baca Juga:  Santri Asal Bulukumba yg Mondok di Ponpes Al-Fatah Temboro Positif Corona

Robikin ormas
yg menganut ideologi bertentangan dgn Pancasila dan konstitusi tak layak
mendapat legitimasi dari pemerintah Indonesia.

Pihaknya juga menegaskan bahwa Pancasila dan UUD 1945 ialah komitmen bersama
yg ditetapkan oleh para pendiri bangsa.

Dia mengatakan
bahwa Islam menyebutnya dgn istilah mu’ahadah wathaniyah, yaitu NKRI dgn
Pancasila dan UUD 1945.

Menurutnya,
semua anak bangsa terikat dgn komitmen dan janji tersebut. Termasuk lembaga
atau organisasi.

“Tak
pandang pribadi warga negara atau kumpulan orang yg berhimpun dalam LSM atau
pun organisasi, termasuk organ negara. Itu tuntunan ajaran agama,” ujar
dia.





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.