Wali Nikah Anak Zina

Assalamu’alaikum wr. wb. Redaksi NU Online yg saya hormati, saya mau bertanya tentang wali nikah dari anak zina atau anak luar nikah. Apakah bila yg menikahi ibunya bukan bapak biologisnya dapat menjadi wali nikahnya? Mohon dgn sangat penjelasannya. Syukran katsir, wassalamu’alaikum wr. wb. (Marwan/Bulukamba-Brebes) <>

 

Jawaban

Assalamu’alaikum wr. wb

Penanya yg budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Sebagaimana yg kami ketahui bahwa menurut madzhab syafi’i rukun nikah itu ialah lima, yaitu shighat, mempelai perempuan, dua orang saksi, mempelai laki-laki, dan wali.

  فَصْلٌ فِي أَرْكَانِ النِّكَاحِ وَغَيْرِهَا وَأَرْكَانُهُ خَمْسَةٌ صِيغَةٌ وَزَوْجَةٌ وَشَاهِدَانِ وَزَوْجٌ وَوَلِيٌّ

 “Fasal tentang rukun nikah dan selainnya. Rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat, mempelai perempuan, dua orang saksi, mempelai laki-laki, dan wali” (Muhammad al-Khathib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj ila Ma’rifati Alfazh al-Minhaj, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 3, h. 139)

Jadi wali merupakan salah satu rukun nikah, maka konsekwensinya ialah pernikahan tak dianggap sah kecuali adanya wali.

  اَلْوَلِيُّ أَحَدُ أَرْكَانِ النِّكَاحِ فَلَا يَصِحُّ إِلَّا بِوَلِيٍّ 

“Wali ialah salah satu rukun nikah, maka nikah tak sah tanpa wali” (Taqiyyuddin al-Husaini al-Hushni, Kifayah al-Akhyar fi Halli Ghayah al-Ikhtishar, Surabaya-Dar al-‘Ilm, juz, 2, h. 40)

Lantas siapakah wali bagi anak zina? Untuk menjawab soal ini maka terlebih dahulu kami mau mengetengahkan pandangan para ulama mengenai nasab anak zina. Mayoritas ulama sepakat tak menasabkan anak zina kepada ayah biologisnya, kecuali anak-anak yg lahir pada masa jahiliyah yg dinasabkan kepada siapa yg mengakuinya, setelah masuk Islam, sebagaimana yg dilakukan oleh sayyidina Umar bin al-Khaththab ra.  

وَاتَّفَقَ الْجُمْهُورُ عَلَى أَنَّ أَوْلَادَ الزِّنَا لَا يُلْحَقُونَ بِآبَائِهِمْ إِلَّا فِي الْجَاهِلِيَّةِ عَلَى مَا رُوِيَ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ عَلَى اخْتِلَافٍ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الصَّحَابَةِ

“Mayoritas ulama sepakat bahwa anak zina tak di-ilhaq-kan (dinasabkan) kepada bapak mereka  kecuali anak-anak yg lahir pada masa jahiliyah sebagaimana yg diriwayatkan dari sayyidina Umar bin al-Khaththab ra, dan dalam hal ini terjadi perbedaan di antara shahabat” (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid, Mesir-Mushthafa al-Babi al-Halabi, cet ke-4, 1395 H/1975 M, juz, 2, h. 358)

Jika anak zina tak dinasabkan kepada bapak bilogisnya, lantas kepada siapa ia dinasabkan? Mayoritas ulama berpendapat bahwa anak zina dinasabkan kepada ibunya. Konsekwensi dari penasaban anak zina ke ibunya mengakibatkan si anak tak memilik wali. Sedangkan orang yg tak memilik wali, maka walinya ialah penguasa/sulthan. Atau dgn kata lain, walinya ialah wali hakim. Pandangan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah saw berikut ini;

اَلسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ

“Sulthan (penguasa) ialah wali bagi orang yg tak memiliki wali”. (H.R. Ahmad)

Jika penjelasan ini ditarik dalam konteks pertanyaan di atas, maka laki-laki yg menikahi ibunya tak dapat menjadi wali nikah bagi si anak perempuan tersebut, tetapi yg menjadi wali nikahnya ialah wali hakim, yaitu pejabat pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama atau yg mewakilinya sampai tingkat daerah yakni pejabat Kantor Urusan Agam (KUA).

Demikian jawaban yg dapat kami kemukakan. Semoga dapat bermanfaat. Saran kami, jangan memberikan perlakukan yg diskriminatif kepada anak zina. Sebab, anak yg dilahirkan tak mewarisi dosa turunan orang tuanya. Adapun ketentuan seperti disebutkan di atas menjadi semacam peringantan supaya jangan sampai terjadi perbuatan zina.

 

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,

Wassalamu’alaikum wr. wb

Mahbub Ma’afi Ramdlan





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.