Membahas tentang 15 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan 

Pada kesempatan ini kami mau mengulas tentang Membahas tentang 15 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan ,

Sama halnya dgn laki-laki, Agama Islam memandang kaum perempuan setara bahkan memuliakannya. Hal tersebut terbukti tak hanya tercantum di dalam ayat suci Al-Quran, namun juga melalui perlakuan Rasulullah ﷺ terhadap kaum perempuan, dan hak-hak kaum perempuan.

Namun, belakangan ini banyak berita di media massa yg justru sangat bertentangan dgn ajaran Islam tentang bagaimana kita memuliakan perempuan. Kasus kekerasan seksual tengah marak diperbincangkan.

Komnas perempuan mencatat, ada 2.500 kasus kekerasan terhadap perempuan pada periode Januari sampai Juli 2021. Angka tersebut cukup melampaui catatan tahun 2020 yg hanya kurang lebih 2.400 kasus. Sementara, jumlah pengaduan kasus pada tahun 2020 naik 68 persen dibandingkan dgn tahun 2019 sekitar 1.419 kasus. 

Kekerasan seksual ini menjadi lebih sulit buat diungkap dan ditangani, sebab sering dikaitkan dgn konsep moralitas masyarakat. Perempuan dianggap sebagai simbol kehormatan dan kesucian, sebab itu dipandang aib ketika mengalami kekerasan seksual. Misalnya, perkosaan.  Ini yg membuat perempuan sebagai korban seringkali diam dan bungkam.

Untuk bersikap hati-hati dan mengetahui apa saja bentuk-bentuk kekerasan seksual, berikut memaparkan hasil temuan Komnas perempuan selama 15 tahun (1993-2013), yaitu sebagai berikut.

1. Perkosaan

Perkosaan ialah serangan dalam bentuk pemaksaan hubungan seksual dgn memakai penis kea rah vagina, anus atau mulut korban. Bisa juga menggunakan jari tangan atau benda-benda lainnya. Serangan dilakukan dgn kekerasan, ancaman kekerasan, penahanan, tekanan psikologis, penyalahgunaan kekuasaan, atau dgn mengambil kesempatan dari lingkungan yg penuh paksaan.

2. Intimidasi seksual

Intimidasi seksual termasuk ancaman dan percobaan perkosaan. 
Maksudnya ialah tindakan yg menyerang seksualitas buat menimbukan rasa takut atau penderitaan psikis pada perempuan korban. Intimidasi seksual dapat disampaikan secara langsung maupun tak langsung melalui surat, sms, email, dan lain sebagainya. Ancaman atau percobaan perkosaan juga bagian dari intimidasi seksual.

3. Pelecehan seksual

Biasanya tindakan seksual ini dilakukan lewat sentuhan fisik maupun non fisik dgn sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Misalnya, menggunakan siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan kemauan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yg bersifat seksual, sehingga menyebabkan rasa tak nyaman, tersinggung, direndahkan atau menyebabkan masalah keselamatan dan kesehatan.

4. Ekploitasi seksual

Ekploitasi seksual merupakan tindakan penyalahgunaan kekuasaan yg timpang atau penyalahgunaan kepercayaan, buat tujuan kepuasan seksual, maupun buat memperoleh keuntungan dalam bentuk uang, sosial, politik dan lainnya. Praktik eksploitasi yg kerap ditemukan ialah menggunakan kemiskinan perempuan, sehingga masuk dalam prostitusi atau pornografi. Praktik lainnya, tindakan mengiming-imingi perkawinan buat memperoleh layanan seksual dari perempuan, lalu ditelantarkan.

5. Perdagangan perempuan buat tujuan seksual

Bisa disebut dgn tindakan merekrut, mengangkut, menampung, mengirim, memindahkan, atau menerima seseorang dgn ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau pemberian bayaran atau pemberian bayaran atau manfaat terhadap korban secara langsung maupun orang lain yg menguasainya. Tujuannya, buat prostitusi ataupun ekploitasi seksual lainnya. Perdagangan perempuan dapat terjadi di dalam negara maupun antar negara sekali pun.

6. Prostitusi paksa

Kondisi dimana perempuan mengalami tipu daya, ancaman maupun kekerasan buat menjadi pekerja seks. Keadaan ini dapat terjadi pada masa rekrutmen maupun buat membuat perempuan tersebut tak berdaya buat melepaskan dirinya dari prostitusi, misalnya dgn penyekapan, penjeratan utang, atau ancaman kekerasan. 

7. Perbudakan seksual

Situasi dimana pelaku merasa menjadi pemilik atas tubuh korban, sehingga berhak buat melakukan apapun termasuk memperoleh kepuasan seksual melalui pemerkosaan atau bentuk lain kekerasan seksual. Perbudakan ini mencakup situasi dimana perempuan dewasa atau anak-anak dipaksa menikah, melayani rumah tangga bentuk kerja paksa lainnya, serta berhubungan seksual dgn penyekapnya.

8. Pemaksaan perkawinan termasuk cerai dan gantung

Pemaksaan perkawinan dimasukkan ke dalam jenis kekerasan sekusal, sebab menjadi bagian tak terpisahkan dari perkawinan yg tak dimaukan. Ada beberapa praktik di mana perempuan terikat perkawinan di luar kehendaknya sendiri. Pertama, ketika perempuan merasa tak memiliki pilihan lain kecuali mengikuti kehendak orang tuanya supaya dia menikah, sekali pun bukan dgn orang yg dimaukan atau bahkan dgn orang yg tak dikenali. Situasi ini disebut kawin paksa.

Kedua, praktik memaksa korban perkosaan menikahi pelaku. Pernikahan itu dianggap mengurangi aib akibat perkosaan yg terjadi. Ketiga, praktik cerai gantung yaitu ketika perempuan dipaksa buat terus berada dalam ikatan perkawinan, padahal ia mau bercerai. Keempat, praktik kawin cina buta, yaitu memaksakan perempuan buat menikah dgn orang lain buat satu amalm dgn tujuan rujuk dgn mantan suaminya setelah talak tiga. Praktik ini dilarang agama, namun masih ditemukan id berbagai daerah.

9. Pemaksaan kehamilan

Situasi ketika perempuan dipaksa, dgn kekerasan maupun ancaman kekerasan, buat melanjutkan kehamilan yg tak dia kehendaki. Misalnya, dialami oleh perempuan korban perkosaan yg tak diberikan pilihan lain kecuali melanjutkan kehamilannya. Juga, ketika suami menghalangi istrinya buat menggunakan kontrasepsi sehingga perempuan itu tak dapat mengatur jarak kehamilannya.

10. Pemaksaan aborsi

Pemaksaan aborsi merupakan pengguguran kandungan yg dilakukan sebab adanya tekanan, ancaman, maupun paksaan dari pihak lain.

11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi

Maksudnya, pemaksaan ketika pemasangan alat kontrasepsi  tanpa persetujuan dari perempuan, sebab ia tak mendapat informasi yg lengkap ataupun dianggap tak cakap hukum buat dapat memberikan persetujuan. Contohnya, pemaksaan pada perempuan dgn HIV/AIDS, alasannya mencegah kelahiran anak dgn HIV/AIDS. Tidak hanya itu, pemaksaan ini juga dialami perempuan penyandang disabilitas, utamanya tuna grahita, yg dianggap tak mampu membuat keputusannya sendiri, rentan perkosaan. Oleh sebabnya dapat mengurangi beban keluarga buat mengurus kehamilannya.

12. Penyiksaan seksual

Penyiksaan seksual dapat dikenal sebagai tindakan khusus menyerang organ dan seksualitas perempuan, yg dilakukan dgn sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan hebat, baik jasmani, rohani maupun seksual. Juga, dapat dilakukan buat mengancam atau memaksanya atau orang ketiga, berdasarkan pada diskriminasi atas lasa apapun.

13. Penghukuman tak manusiawi dan bernuansa seksual

Cara menghukum yg meyebabkan penderitaan, kesakitan, ketakutan, atau rasa malu yg luar biasa yg tak dapat tak termasuk dalam penyiksaan. Ia termasuk hukuman cambuk dan hukuman-hukuman yg mempermalukan atau buat merendahkan martabat manusia sebab dituduh melanggar norma-norma kesusilaan.

14. Praktik tradisi bernuansa seksual yg membahayakan perempuan

Biasanya sebab kebiasaan masyarakat dgn alasan agama atau budaya, yg bernuansa seksual dan dapat menimbulkan cidera secara fisik, psikologis maupun seksual pada perempuan. Kebiasaan ini dapat pula dilakukan buat mengontrol seksualitas perempuan dalam persfektif yg merendahkan perempuan. Salah satu contohnya ialah khitan perempuan.

15. Kontrol seksual termasuk melalui aturan diskriminatif alasan moralitas dan agama

Kontrol seksual mencakup berbagai tindak kekerasan maupun tak langsung buat mengancam atau memaksakan perempuan buat menginternalisasi simbol-simbol tertentu yg dianggap pantas bagi perempuan baik-baik.  Juga, biasanya dilakukan lewat aturan yg memuat kewajiban busana, jam malam, larangan berada di tempat tertentu pada jam tertentu, larangan berada di satu tempat bersama lawan jenis tanpa ikatan kerabat atau perkawinan, serta aturan tentang pornografi yg melandaskan diri lebih pada persoalan moralitas ketimbang kekerasan seksual.

Demikianlah ulasan mengenai Membahas tentang 15 Bentuk Kekerasan Seksual Menurut Komnas Perempuan  . apabila ada pertanyaan dapat dgn menuliskan pada kolom komentar dibawah ini.

terima kasih





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.