Instrumen Robot Trading dalam Kajian Fiqih MuamalahÂ
Pada dasarnya, berdagang dgn menggunakan sebuah instrumen sistem yg telah dirangkai otomatis hukumnya ialah boleh-boleh saja, dgn catatan sistem tersebut memenuhi syarat sebagai instrumen berdagang, yaitu: • Instrumen otomatis itu telah teruji ketepatannya. Alhasil memenuhi kaidah kemakluman sehingga terhindar dari illat gharar (adanya penipuan) dan kecurangan (ghabn). • Sistem yg dibangun di dalamnya tak menunjukkan […]