Kekerasan Seksual dalam Fiqih (2): Definisi Pelecehan Seksual
Untuk menetapkan status hukum bagi pelaku dan korban kekerasan seksual, penting artinya kita memahami definisi kekerasan itu sendiri. Sebuah tindakan disebut sebagai kekerasan pada dasarnya ialah sebab dalam tindakan tersebut menyimpan makna aniaya (dhalim). Jika diksi “kekerasan†ini kita lekatkan pada “seksual†sehingga membentuk frasa “kekerasan seksualâ€, maka yg dimaksud dgn kekerasan seksual ialah semua […]