Beberapa Penyakit yg Bisa Membuat Pernikahan Dibatalkan

Pernikahan merupakan sesuatu yg sangat dinantikan momennya. Harapan yg melambung tentang indahnya pernikahan dan kebahagiaan yg mau didapatkan di masa depan seringkali menghinggapi hati sepasang insan yg sedang merencanakan membangun rumah tangga.

Namun demikian, ada beberapa kejadian ketika harapan tak sesuai dgn kenyataan. Ketakseimbangan harapan dan kenyataan itu seringkali memicu beberapa pasangan suami istri buat memilih berpisah.

Tidak sembarang alasan dapat dijadikan pertimbangan buat membatalkan pernikahan. Dalam literatur fiqih klasik, alasan yg dapat menjadi dasar dibatalkannya pernikahan disebut sebagai aib nikah.

(Baca juga: Siapa Saja Mahram itu, Orang yg Haram Dinikahi?)

Dikutip dari Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb (Surabaya: Al-Hidayah, 2000), hal. 32, berikut ini ialah beberapa aib nikah yg dapat menjadi alasan dibatalkannya pernikahan.

وترد المرأة بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص والرتق والقرن ويرد الرجل بخمسة عيوب بالجنون والجذام والبرص الجب والعنة.

“Seorang perempuan dibatalkan pernikahannya sebab lima aib, yakni: gila, judzam, barash, rataq, dan qarn. Sedangkan lelaki dibatalkan pernikahannya sebab lima aib, yakni gila, judzam, barash, al-jubb, dan al-‘anat.”

Dari keterangan di atas dapat dipahami bahwa ada lima macam aib yg dapat mengakibatkan seorang perempuan batal dinikahi, yakni:

1. Gila, baik penyakit gila ini bersifat permanen atau temporal. Dalam hal ini, hilangnya akal akibat penyakit epilepsi, pingsan, atau koma tak termasuk dalam kategori gila.

2. Judzam, ialah sejenis penyakit ketika organ tubuh seseorang memerah, kemudian menghitam, dan lama kelamaan organ tersebut terputus. Penyakit ini dapat menyebar ke seluruh organ tubuh.

3. Barash, ialah sejenis penyakit kulit yg membuat kulit menjadi memutih. Memutihnya kulit tersebut merupakan akibat dari matinya sel-sel darah pada kulit.

4. Rataq, ialah kondisi ketika alat kelamin seorang perempuan tertutupi oleh daging.

5. Qarn, ialah kondisi ketika alat kelamin seorang perempuan tertutupi oleh tulang.

Sementara bagi seorang lelaki, juga terdapat lima penyakit yg menyebabkan ia ditolak pernikahannya, yakni:

1. Gila

2. Judzam

3. Barash

4. Al-jubb, ialah kondisi terputusnya alat kelamin lelaki baik seutuhnya ataupun setengahnya.

5. Al-‘anat, ialah kondisi ketika sebenarnya alat kelamin lelaki utuh, namun lemah akibat kondisi kejiwaan ataupun alasan medis lainnya.

(Baca juga: Hukum Menikah di Bulan-bulan Tertentu)

Itulah beberapa penyakit yg dalam literatur fiqih klasik dapat mengakibatkan dibatalkannya pernikahan. Wallahu a’lam bi shawab. (Muhammad Ibnu Sahroji)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.