Forward Trading Emas di Pasar Berjangka

Ada dua mekanisme transaksi jual beli di dalam Islam, dilihat dari sisi penyerahan harga dan barangnya. Pertama, ialah transaksi kontan (halan). Kedua, yaitu transaksi kredit atau tempo.

 

Transaksi jual beli tempo telah kita uraikan terdahulu sebagai akad transaksi penyerahan barang di depan, dgn harga yg mau diserahkan kemudian, tanpa diketahui batas waktu penyerahan. Harga ditetapkan berdasar harga yg berlaku saat akad kontrak itu terjadi. Dalam pasar turunan, akad seperti ini dikenal dgn istilah transaksi swap. Hukum keharaman berlaku apabila terdapat unsur gharar (spekulatif), maisir (perjudian), dan riba, yg ditandai oleh “harga barang” menyesuaikan dgn “harga barang” yg sejenis di waktu mendatang saat penyerahan itu terjadi.” Pola seperti ini merupakan ciri khas dari riba al-yad, yaitu riba jual beli tempo.

 

Adapun akad kredit merupakan akad pengembangan dari akad jual beli tempo (swap), hanya saja dgn menambahkan diketahuinya waktu jatuh tempo (hulul al-ajl) penyerahan harga. Karena adanya waktu jatuh tempo inilah, maka akad kredit ini sering dikenal sebagai bai’ bi al-nasa’, yaitu: jual beli tempo yg disertai dgn batas waktu penyerahan harga.

 

Di pasar berjangka, akad ini dikenal sebagai transaksi forward. Jadi, transaksi forward dapat kita definisikan juga sebagai swap yg dibatasi durasi waktu penyerahan.

 

Karena adanya praktik nasa’, maka akad ini juga rawan buat menyeret seseorang jatuh ke dalam praktik riba, yakni riba nasiah.

 

Riba Nasiah itu dalam Transaksi Forward

Syekh Wahbah al-Zuhaili mendefinisikan riba nasiah, sebagai berikut:

 

ربا النسيئة الذي لم تكن العرب في الجاهلية تعرف سواه، وهو المأخوذ لأجل تأخير قضاء دين مستحق إلى أجل جديد، سواء أكان الدين ثمن مبيع أم قرضا

Riba nasiah, yaitu satu-satunya riba yg dikenal oleh kalangan masyarakat Arab jahiliyah. Praktik dari riba ini terjadi sebab faktor permintaan penundaan pelunasan utang yg membutuhkan skema tenor waktu pelunasan yg baru, baik utang itu merupakan harganya barang (tsaman mabi’), atau atau utang pada umumnya (qardl).” (Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu li al-Zuhaili, Juz 5, halaman 3699).

 

Yang dimaksud sebagai “utang berupa harga barang (al-dain tsaman al-mabi’)” oleh Syekh Wahbah di atas ialah harga barang yg belum dapat dilunasi saat jatuh tempo. Lalu pihak yg berutang meminta penambahan tenor baru pelunasan yg disertai dgn ketentuan ia harus menambah besaran utang harga barang tersebut menjadi skema utang yg baru.

 

Sementara itu, yg dimaksud dgn qardlan (utang) oleh beliau di atas, ialah bila harga itu merupakan barang ribawi sejenis. Misalnya, emas dgn emas, perak dgn perak, bahan makanan dgn bahan makanan. Emas, perak dan bahan makanan yg diserahkan kemudian sebagai ganti (‘iwadl) dari barang yg telah diserahkan dulu, ialah berlaku sebagai qardlan (utang), sebab keberadaan jeda/waktu. Jika terjadi secara langsung (kontan) dalam majelis jual beli barter, maka dinamakan sebagai iwadl (barang ganti). Alhasil, qardl (utang) ialah sama dgn barter (mu’awadlah) yg disertai tempo (ajal), sehingga disebut juga akad barter bi al-ajal (bai’ bi al-ajal).

 

Jadi, dalam praktik nasiah yg disertai tenor baru, seolah terjadi praktik menyerupai akad bai’ al-dain bi al-dain, yaitu akad jual beli utang yg mengikut skema lama (al-dain) dan dibelli dgn utang yg mengikut skema baru (al-dain).

 

Misalnya, utang lama dgn skema cicilan lama ialah sebesar 100 dolar dalam tempo 1 tahun. Karena belum dapat melunasi, pihak yg berutang meminta penangguhan pelunasan selama 1 tahun lagi lalu disepakati harga skema barunya ialah 120 dolar. Alhasil, utang dengn skema lama (100 dolar) seolah dibeli dgn utang skema baru (120 dolar) dgn tempo penangguhan selama 1 tahun lagi. Inilah yg dimaksud sebagai akad riba nasiah itu, yg hukumnya ialah haram.

 

Transaksi Forward Trading Emas

Dengan menyimak uraian di atas, maka transaksi forward dgn obyek komoditas yg terdiri dari emas, sebagaimana yg marak ditawarkan oleh sejumlah broker, pada hakikatnya dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu:

  1. Trading emas dgn forward yg boleh secara syara’, dan
  2. Trading emas dgn forward yg hukumnya tak boleh secara syara’ disebabkan ada unsur riba nasiahnya.

 

Kedua mekanisme transaksi (takyif fiqih) ini, setaknya dapat kita gambarkan sebagai berikut:

  1. Uang telah diserahkan dulu di muka saat kontrak/transaksi itu dilakukan antara trader dgn trader lainnya
  2. Barang (berupa indeks emas) mau diserahkan kemudian pada waktu yg telah ditetapkan (hulul al-ajl) dgn kadar dan timbangan yg telah ditetapkan kadarnya saat transaksi itu dilakukan.
  3. Kedua harga dan barang (indeks emas) yg dijualbelikan, telah disepakati harganya saat kontrak itu terjadi (taqabudl) yg dilanjutkan dgn penyerahan harga buat menghindari terjadinya praktik gharar (ketakpastian).
  4. Kadar dan berat emas dalam indeks yg diserahkan, ialah sesuai dgn kadar dan berat emas saat kontrak terjadi
  5. Apabila kadar berat emas dalam indeks yg diserahkan, ialah dihitung dgn harga menyesuaikan dgn harga yg terjadi pada waktu penyerahan, maka praktik seperti ini ialah hukumnya haram sebab telah terjadi praktik riba nasiah
  6. Apabila kadar dan berat emas dalam indeks yg diserahkan, ialah tetap sama dgn kadar dan berat emas dalam indeks yg dipesan saat awal transaksi itu terjadi, maka akad seperti ini ialah boleh, dan telah memenuhi unsur taqabudl (saling serah terima) dan hulul (adanya durasi waktu pelunasan yg diketahui).

 

Ringkasan Hukum

Trading emas dgn sistem forward di pasar berjangka  harus mengikuti ketentuan yg berlaku dan disepakati oleh ulama dalam praktik akad salam (pesan).

 

Jenis jual beli (trading) emas di pasaran bursa semacam ini ialah masuk rumpun bai’ syaiin maushuf fi al-dzimmah, yaitu jual beli barang yg diketahui indeksnya dan ketersediaan asetnya dapat dijamin.

 

Pihak yg berperan selaku penjamin emisi dari indeks emas di pasar berjangka Indonesia ialah Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Wallahu a’lam bish shawab.

 

Muhammad Syamsudin, Peneliti Bidang Ekonomi Syariah – Aswaja NU Center PWNU Jawa TImur

Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.