Hukum Sedekah Laut

Assalamu alaikum wr. wb.

Redaksi Bahtsul Masail NU Online, belakangan ini muncul kasus perusakan terhadap properti yg rencananya dimaksudkan buat upacara sedekah laut atau melarung. Pro kontra timbul di masyarakat atas tradisi yg telah berlangsung sejak lama. Mohon keterangan agama Islam perihal ini. Terima kasih. Wassalamu alaikum wr. wb. (Suryani/Bekasi Utara)

Jawaban

Penanya yg budiman, semoga dirahmati Allah SWT. Fenomena sedekah laut tak dapat dipandang secara sederhana menjadi persoalan hitam dan putih, syirik/kufur dan iman. Di dalamnya banyak masalah yg dapat dikaji. Dan masalah ini cukup kompleks sehingga kita perlu hati-hati memahami persoalan ini.

Pertama sekali bahwa kami berasumsi bahwa fenomena sedekah laut ini mengandung dua persoalan. Pertama, persoalan aqidah atau keimanan. Kedua, masalah fiqhiyyah.

Perihal persoalan aqidah atau keimanan tak dapat dilihat secara sederhana menjadi hitam/syirik/kufur dan putih/tauhid/imam. Masalah ini dapat ditafsil (dirinci) berdasarkan situasi di lapangan.

Fenomena ini dapat jadi dihukumi haram bila mengandung unsur kemusyrikan atau syirik sebagaimana pernah diputuskan dalam Mukatamar NU Ke-5 pada 1930 M/1349 H di Pekalongan perihal peringatan sedekah bumi atau jin penjaga desa. Para kiai ketika itu mengutip Syarah Tafsir Jalalain karya Syekh Sulaiman Al-Jamal dan Ihya Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali.

قَالَ مُقَاتِلُ كَانَ أَوَّلُ مَنْ تَعَوَّذَ بِالْجِنِّ قَوْمٌ مِنْ أَهْلِ الْيَمَنِ مِنْ بَنِي حَنِيْفَةَ ثُمَّ فَشَا ذَلِكَ فِي الْعَرَبِ فَلَمَّا جَاءَ اْلإِسْلاَمُ صَارَ التَّعَوُّذُ بِاللهِ تَعَالَى لاَ بِالْجِنِّ

Artinya, “Orang yg pertama meminta perlindungan kepada jin ialah kaum dari Bani Hanifah di Yaman, kemudian hal tersebut menyebar di Arab. Setelah Islam datang, maka berlindung kepada Allah menggantikan berlindung kepada jin,” (Lihat Syekh Sulaiman Al-Jamal, Al-Futuhatul Ilahiyyah).

Tetapi fenomena ini dapat jadi dihukumi mubah bila upacara dgn melakukan penyembelihan hewan tertentu ini dimaknai atau diniatkan sebagai taqarrub kepada Allah buat mengusir jin jahat atau makhluk penguasa laut. Namun, ketika penyembelihan hewan ini diniatkan buat menyenangkan jin penguasa laut, maka hal ini dihukumi haram sebagaimana keterangan Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam Fathul Mu’in sebagai berikut.

من ذبح تقربا لله تعالى لدفع شر الجن عنه لم يحرم، أو بقصدهم حرم

Artinya, “Siapa saja yg memotong (hewan) sebab taqarrub kepada Allah dgn maksud menolak gangguan jin, maka dagingnya halal dimakan. Tetapi kalau jin-jin itu yg ditaqarrubkan, maka daging sembelihannya haram.”

Keterangan Syekh Zainuddin Al-Malibari di atas ini kemudian diulas lebih lanjut Oleh Syekh Sayid Bakri bin Sayid M Syatha Ad-Dimyathi dalam I‘anatut Thalibin berikut ini.

من ذبح) أي شيأ من الإبل أو البقر أو الغنم (تقربا لله تعالى) أي بقصد التقرب والعبادة لله تعالى وحده (لدفع شر الجن عنه) علة الذبح أي الذبح تقربا لأجل أن الله سبحانه وتعالى يكفي الذابح شر الجن عنه (لم يحرم) أي ذبحه، وصارت ذبيحته مذكاة، لأن ذبحه لله لا لغيره (أو بقصدهم حرم) أي أو ذبح بقصد الجن لا تقربا إلى الله، حرم ذبحه، وصارت ذبيحته ميتة. بل إن قصد التقرب والعبادة للجن كفرـ كما مر فيما يذبح عند لقاء السلطان أو زيارة نحو ولي ـ.

Artinya, “(Siapa saja yg memotong [hewan]) seperti unta, sapi, atau kambing (sebab taqarrub kepada Allah) yg diniatkan taqarrub dan ibadah kepada-Nya semata (dgn maksud menolak gangguan jin) sebagai dasar tindakan pemotongan hewan. Taqarrub dgn yakin bahwa Allah dapat melindungi pemotongnya dari gangguan jin, (maka daging) hewan sembelihan-(nya halal dimakan) hewan sembelihannya menjadi hewan qurban sebab ditujukan kepada Allah, bukan selain-Nya.

(Tetapi kalau jin-jin itu) bukan Allah (yg ditaqarrubkan, maka daging sembelihannya haram) sebab tergolong daging bangkai. Bahkan, bila seseorang berniat taqarrub dan mengabdi pada jin, maka tindakannya terbilang kufur. Persis seperti yg telah dibahas perihal penyembelihan hewan ketika berjumpa dgn penguasa atau berziarah menuju makam wali,” (Lihat Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [tanpa catatan kota, Daru Ihyail Kutubil Arabiyyah: tanpa catatan tahun], juz II, halaman 349).

Adapun persoalan fiqih, fenomena ini juga tak dapat dilihat secara sederhana hitam-putih. Fenomena atau kegiatan apa pun boleh jadi dilarang sebab mengandung i‘dha‘atul mal (menyi-nyiakan harta) atau unsur tabzir.

Tetapi ulama memberikan catatan bahwa tindakan i‘dha‘atul mal atau tabzir dgn menyia-nyiakan sedikit harta dihukumi makruh sebagaimana masalah ukuran sedikit-banyak ini dapat ditarik (diilhaq-kan) dari masalah penaburan bunga di makam.

فإن كان يسيراً كان مباحاً وإن كان كثيراً كره تنزيهاً

Artinya, “Jika itu hanya sedikit, maka mubah. Tetapi bila itu banyak, maka makruh tanzih (yg baiknya ditinggalkan),” (Lihat Al-Bujairimi, Tuhfatul Habib alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan pertama, juz II, halaman 570).

Dari sini, kita dapat menarik simpulan bahwa fenomena sedekah laut atau sedekah bumi dapat dilihat dari niat mereka yg melakukannya sebab ini berurusan dgn masalah keyakinan, aqidah, tauhid, keimanan, dan seberapa sering upacara ini (misalnya sebulan sekali) dilakukan sebab berkaitan dgn dana dalam pengertian idh‘atul mal atau tindakan tabdzir yaitu menyia-nyiakan harta yg dimakruh dalam agama.

Lain soal ketika barang-barang yg dilarung itu seperti ayam, sayur-sayuran segar, buah-buahan, dimanfaatkan oleh masyarakat nelayan dan sebagian masyarakat yg hadir, maka itu bernilai ibadah. Jadi upacara sedekah laut ini mengandung banyak kemungkinan seseuai dgn praktiknya di lapangan (tahqiqul manath).

Demikian jawaban singkat kami. Semoga dapat dipahami dgn baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,

Wassalamu ’alaikum wr. wb.

(Alhafiz Kurniawan)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.