iGrow ialah sebuah platform yg menawarkan pembiayaan peer to peer (P2P) yg bergerak dalam dunia kontrak pertanian. Aplikasi iGrow menawarkan paket dukungan budi daya tanaman sebagai sebuah instrumen pembiayaan alternatif.
“Dapatkan keuntungan dari budi daya tanaman secara langsung (real life) lewat saku Anda!†Demikianlah bunyi salah satu item yg ditawarkan dalam aplikasi iGrow, yg dapat didownload lewat google play store dari pesawat pengguna handphone, android, dan iphone. Penjelasan dari aplikasi juga dapat diperoleh dari web resmi iGrow Asia, yg dapat diakses lewat situs resminya.
Ada banyak item yg ditawarkan oleh aplikasi ini, antara lain berinvestasi dalam bentuk paket investasi, lewat pertanian, perikanan, tambak, perkebunan, budi daya jagung, dan lain sebagainya. Masing-masing paket ini menawarkan sebuah besaran angka investasi dan perjanjian durasi kontraktualnya, misalnya 1 tahun, 2 tahun, bahkan sampai 4 tahun, dgn nilai minimal investasi yg telah dicantumkan.
Return (atau kembalian berupa keuntungan) kepada investor, ditawarkan berdasarkan hasil track record keuntungan yg pernah diperoleh. Untuk investasi jangka pendek misalnya, Budi daya ikan mas air deras, durasi kontrak pembiayaan berlangsung selama 6 bulan, dgn besaran investasi yg ditawarkan sebesar Rp.2.500.000 per unit investasi. Sementara itu, buat budi daya ayam petelur kelompok peternak beriuk maju, durasi kontrak dipatok selama 12 bulan (1 tahun) dgn besaran investasi yg ditawarkan ialah sebesar Rp.4.000.000 per unit investasi. Budi daya kacang tanah dgn durasi kontrak selama 6 bulan ditawarkan harga per unit investasi sebesar Rp.14.900.000.
Selain menawarkan unit investasi jangka pendek, aplikasi ini juga mencantumkan unit investasi jangka panjang, dgn durasi kontrak hingga 10 tahun lebih. Misalnya, buat unit budi daya durian, durasi kontrak yg ditawarkan ialah selama 18 tahun dgn harga per unitnya sebesar Rp.5.000.000. Unit budi daya kelapa super ditawarkan dgn kontrak investasi selama 15 tahun, dgn harga per unitnya sebesar Rp.2.500.000. Masih banyak lagi unit lain yg masuk jenis kontrak jangka panjang dan ditawarkan oleh platform iGrow ini.
Selain dua informasi di atas, ada sebuah fitur lain yg menawarkan unit investasi dgn “kemungkinan†hasil besar sesuai dgn “return†yg terekam oleh provider. Berdasar informasi yg diperoleh penulis (per 18 Desember 2019), dan informasi ini dapat diperoleh juga oleh pembaca pada aplikasi iGrow tersebut, beberapa unit investasi itu menyediakan rerata return yg pernah didapatkan bagi investornya, yaitu antara kisaran 15-47% dari dana investor.Â
Adapun informasi yg berkaitan dgn legalitas aplikasi dan penyedia platform pembiayaan P2P iGrow ini, bahwa aplikasi ini telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bawah bendera perusahaan bernama PT. iGrow Resources Indonesia dgn bukti pengumuman OJK dgn Nomor Peng-41/NB.111/2017.
Nomor registrasi perusahaan sebagai bukti terdaftar tertera dalam lampiran pengumuman tersebut sebagai Nomor. S-4438/NB.111/2017 tertanggal 17 September 2017 dgn Jenis Perizinan berupa Tanda Bukti Terdaftar sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi (Fintech).
Selengkapnya, bukti keterangan ini dapat didapatkan di web resmi OJK. Pengumuman ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 September 2017, dgn ditandatangani oleh Asep Iskandar dgn selaku atas nama Dewan Komisioner OJK, Plt. Direktur Kelembagaan dan Produk IKNB.
Berdasarkan dari uraian di atas, ada sejumlah persoalan fikih yg perlu disampaikan kepada masyarakat dalam hal ini, antara lain:Â
1. Benarkah bahwa produk iGrow tersebut merupakan produk investasi?
2. Jika benar bahwa hal itu merupakan produk investasi, maka termasuk apa nama akad yg diselenggarakan oleh iGrow ini? Beberapa pihak yg sempat ditemui oleh penulis dari kalangan iGrow menyebut bahwa akad yg ditawarkan ialah mengikuti akad syirkah mudharabah. Benarkah demikian?
3. Apa makna return yg ditawarkan oleh penyedia platform iGrow ini bila dilihat dari sudut pandang fikih?
4. Apakah akad return ini dipandang sah secara fikih?
Setaknya, keempat pertanyaan ini kelak membantu upaya mengungkap apa yg dijalankan oleh iGrow ini dilihat dari sudut pandang fikihnya. Di dalam fikih, syarat utama supaya sebuah transaksi itu sah ialah bahwa dana nasabah harus dapat dijamin terlebih dahulu.
Â
Selain itu, provider juga harus dapat menjelaskan perihal asal laba yg kemungkinan dapat diperolehnya, sebab di dalam hadits secara tegas dinyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang laba bisnis (ribhun) yg tak dapat dijamin (ma lam yudhman). Agar laba itu dapat dijamin, maka harus ada unit usaha yg dijalankan oleh pihak Provider iGrow.
Usaha ini pun juga harus bersifat dapat dijamin (yudhman). Sifat jaminan ini ialah bersifat iltizam (mengikat) seiring bisnis yg ditawarkan. Demikian pula, sifat jaminan ini juga harus dapat dibuktikan secara hukum oleh pihak iGrow, yaitu dgn bukti perjanjian atau kerja sama antara kelompok yg dibiayai dan pihak iGrow sendiri.
Tanpa keberadaan itu, bila terjadi penyelewengan dana oleh pihak yg dibiayai, maka pihak iGrow tak dapat menuntut lewat jalur hukum dan peraturan yg berlaku terhadap pihak yg telah menyalahgunakan pembiayaannya. Wujud keberanian menuntut ini harus dilakukan oleh iGrow seiring tanggung jawabnya (dhaman) terhadap dana nasabah yg diamanahkan padanya.
Bagaimana tinjauan fikih lengkapnya, silakan tunggu pada kesempatan mendatang! Wallahu a’lam bis shawab.
Â
Muhammad Syamsudin, Wakil Sekretaris Bidang Maudluiyah-PW LBMNU Jawa Timur.
Uncategorized