Kehidupan Islami di Negara Pancasila

Mungkinkah kehidupan islami dapat terselenggara di negara Indonesia yg berdasarkan Pancasila? Mungkin bagi sebagian kalangan mengatakan tak. Namun, bagi pakar Al-Qur’an KH Ahsin Sakho Muhammad, sangat mungkin. 

“Kehidupan islami itu apa? Islam itu luas sekali berkaitan dgn unsur-unsur kemasyarakatan, kepribadian,” katanya. 

Bagi Kiai Ahsin, seseorang yg mengerjakan shalat lima waktu tanpa alfa, akhlaknya bagus, tak menyakiti orang lain; telah mempraktikan yg islami di manapun dia berada, di negara apa saja hukumnya. 

Paling tak, hukum yg berlaku di Indonesia memperbolehkankan syariat Islam dijalankan, memfasilitasi ibadah haji, zakat, tak melarang puasa, ada pendidikan Islam, ada perbankan sayariah, dan lain-lain. Umat Islam di Indonesia boleh menjalankan setiap syariatnya. 

Kalaupun ada konsep yg tak cocok dgn hukum di Indonesia sebaiknya umat Islam memperbaiki ketakcocokannya itu, misalnya ketakadilan; bagaimana supaya menciptakan orang-orang baik yg penuh dgn keadilan. 

Kalau sistemnya diganti terlebih dulu, belum tentu hasilnya maksimal sesuai dgn yg diharapkan. Dan tentu saja, hal itu mau melewati banyak perdebatan di kalangan umat Islam sendiri dan kelompok lain. 

 

Namun, umat Islam harus mengakui bahwa Al-Qur’an kitab yg sempurna yg rahmatan yg lil alamin. Sumber hukum umat Islam. Karena sempurna itulah, jangan melihat Al-Qur’an dgn satu mata saja. Melihat Al-Qur’an harus secara menyeluruh dan melihat konteks turunnya ayat. Jangan memahami Al-Qur’an seenaknya sendiri, tak menggunakan dan melihat yg lain-lain. 

Misalnya dalam masalah hukum: inil hukmu ila lilllah {Sesungguhnya hukum itu hanya milik Allah (Yusuf ayat 40)}. Misalnya lagi, apakah mereka mau mencari huku jahililayah, “Apakah hukum jahiliah yg mereka kehendaki dan (hukum) siapakah yg lebih baik ketimbang (hukum) Allah bagi orang-orang yg yakin?” (Al-Maidah: 50). 

Orang (yg berpendapat seperti ini) tak membeda-bedakan mana hukum bersifat sipil yg merupakan wewenang dari negara, mana yg merupakan wewenang dari syara. Umat Islam di Indonesia harus mengetahui bahwa mereka tinggal darul mu’ahadah, negara perjanjian dgn beragama elemen bangsa yg menyepakati Pancasila sebagai dasar negara. 

Nabi Muhammad sendiri ketika di Madinah hidup bersama dgn orang Yahudi, Nasrani, Majusi dan berbagai suku. Nabi Muhammad membangun hukum bersama mereka yg disebut dgn Piagam Madinah. (Abdullah Alawi)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.