Lima Hikmah Anjuran Wakaf

Di tulisan sebelumnya tentang dalil pensyariatan dan keutamaan wakaf, penulis telah memaparkan argumentasi tentang anjuran berwakaf, baik dari Al-Quran, al-Hadits, Ijma’ (konsensus ulama), dan teladan para sahabat Nabi. Dapat dipahami dari tulisan tersebut bahwa wakaf merupakan salah satu ibadah yg mendapat perhatian lebih dari agama. Oleh sebab besarnya pahala wakaf, maka besar pula hikmah yg terkandung di dalamnya.

 

Syekh Dr. Musthafa al-Khin dkk menerangkan dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ala Madzhab al-Imam al-Syafi’i juz 5, hal. 12, bahwa terdapat lima hikmah pensyariatan wakaf.

 

Pertama, membuka pintu taqarrub (pendekatan diri kepada Allah). 

 

Tidak ada hal yg lebih dicintai seorang mukmin melebihi kedekatannya dgn Allah sang maha pencipta. Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi, saat seorang Muslim dekat dan dicintai Tuhannya, maka ia mau dijaga mata, tangan, kaki, telinga, dan seluruh tubuhnya. Oleh sebab itu, Islam memberi banyak pintu kebaikan yg dapat meningkatkan kecintaan Allah kepada manusia, di antaranya dgn pensyariatan wakaf.

 

Muslim yg rela mendermakan hartanya dgn cara berwakaf berarti telah membuka ruang selebar-lebarnya mendekati Tuhannya. Sepanjang harta wakaf masih dimanfaatkan, pihak pewakaf mendapat kucuran pahala tanpa harus ikut beramal, bahkan pahalanya tak putus setelah ia mati meninggalkan dunia.

 

Kedua, memastikan komitmen penghambaan Muslim.

 

Seperti yg difirmankan Allah, manusia dan jin tak diciptakan kecuali buat beribadah dan menghamba kepada-Nya. Menghamba berarti harus siap menjalankan apa pun yg diperintah Tuhan, seperti pembantu yg harus patuh atas segala kehendak mabilannya. Shalat, ibadah, hidup dan mati manusia semuanya hanya buat Tuhan semesta alam. Tidak cukup menjadi hamba atau pecinta hanya dgn bermodal kata-kata “aku hamba Allah”, “aku mencintai Allah”, tapi harus disertai dgn bukti perilaku yg riil dan nyata. Allah menguji kualitas penghambaan manusia salah satunya dgn perintah berwakaf. Allah menantang umat manusia, taklah mereka mendapat kebaikan sampai rela mendermakan sebagian harta yg mereka sukai (QS Ali Imran: 92).

 

Ketiga, menekankan pentingnya investasi pahala. 

 

Siapa yg tak senang mendapat hasil tanpa ikut bekerja? Misalnya begini. Ada pemodal besar menanam saham di perusahaan tertentu. Betapa beruntungnya sang investor ketika perusahaan itu berkembang pesat menguasai pasar. Tanpa harus memeras keringat ia menerima pundi-pundi rupiah di rekeningnya. Demikianlah logika sederhana sebuah investasi. 

 

Agama mengajarkan kepada manusia bahwa di antara sekian banyaknya jenis investasi, wakaf ialah sebuah investasi yg lebih menguntungkan. Investor yg kaya raya dgn triliunan uang yg dimiliki mau binasa, harta dan asetnya tak mau dibawa sampai mati, juga tak dapat dibuat modal yg menyelamatkan di akhirat. Padahal puncak dari perjalanan manusia ialah kehidupan setelah kematian. Berbeda dgn wakaf, pahalanya mau terus mengalir tiada henti sepanjang harta wakaf dimanfaatkan buat hal yg positif. Kedermawanan sang pewakaf semasa hidupnya menjadi modal yg berharga buat kehidupan di alam barzakh, alam kubur, dan puncaknya di hari penghakiman massal perbuatan manusia kelak.

 

Keempat, memajukan peradaban umat Islam.

 

Harta-harta wakaf bila dikelola dgn baik dapat memberi dampak positif yg besar buat kemaslahatan umat Islam. Masjid, pondok pesantren, majelis ilmu, sekolahan, dan sebagainya tak mau mati, kendala finansial buat kemajuan dan perkembangannya dapat teratasi. Pesantren-pesantren mau mencetak kader ulama yg alim dan saleh, kampus-kampus mau memproduk para ilmuwan dan pakar kelas dunia, masjid tak hanya makmur secara fisik, namun juga ramai kegiatan, dan lain sebagainya. Asalkan tak dikorupsi dan dikelola dgn Quality Management (manajemen berkualitas), semua mimpi-mimpi itu mau menjadi nyata.

 

Kelima, mensejahterakan kaum dhuafa.

 

Wakaf dapat menjadi salah satu solusi buat mengentaskan kemiskinan. Sebagian saudara kita yg lemah secara ekonomi dapat dibantu dgn memberi mereka modal, misalnya dgn memberi sebagian hasil pengembangan harta wakaf produktif. Demikian pula para anak yatim, kaum dhuafa, janda-janda, setaknya dapat diringankan beban hidup mereka dgn kontribusi harta wakaf.

 

Dapat dipahami dari uraian di atas, bahwa keutamaan wakaf tak hanya berhubungan dgn pahala besar yg diterima pewakaf, tapi juga berkaitan dgn kemajuan dan kepedulian buat kemaslahatan bersama. 

 

 

Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.

 





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.