Mengobati Sariawan, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

Setiap Muslim pasti mengmaukan supaya ibadah puasa yg dilakukannya di bulan Ramadhan dapat berjalan dgn lancar tanpa kendala. Namun, seringkali kemauan tersebut berseberangan dgn kenyataan yg terjadi pada dirinya. Sejumlah keadaan fisik kadang mengganggu kelangsungan puasa, salah satu contoh yg sering terjadi ialah sariawan. 

 

Sariawan ini cukup mengganggu kenyamanan seseorang dalam menjalankan puasa. Tidak jarang sebagian orang memilih buat mengobati sariawan yg dialaminya dgn obat oles atau obat kumur yg dapat menyembuhkan sariawan. Pertanyaannya, apakah hal demikian diperbolehkan dan tak sampai membatalkan puasa?

 

Para ulama sepakat bahwa masuknya suatu benda melewati tenggorokan sebab tindakan sengaja ialah hal yg dapat membatalkan puasa. Namun bila suatu benda hanya menempel di mulut saja, tanpa adanya cairan atau benda yg masuk melewati tenggorokan, maka hal demikian ialah hal yg ditoleransi dan tak sampai membatalkan puasa. Hal ini mirip dgn kasus mencicipi rasa suatu makanan atau minuman yg tak sampai masuk dalam bagian dalam tubuh (jauf), seperti yg ditegaskan dalam kitab Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:

 

لا خلاف بين الفقهاء في أن الصوم لا يبطل بذوق الصائم طعاما أو شرابا إن لم يصل إلى الجوف . ولكن الأفضل تجنبه

 

“Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa puasa tak menjadi batal dgn sebab mencicipi makanan atau minuman bila tak sampai (masuk) pada bagian dalam tubuh (jauf) tapi lebih baik hal demikian dijauhi” (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, juz 21, hal. 293).

 

Hukum di atas juga berlaku pada orang yg mengobati sariawan, baik dgn cara mengoles luka sariawan atau dgn cara berkumur, selama tak ada bagian dari obat yg masuk ke dalam perut. Jika ternyata bekas obat sariawan (atsar) terasa dalam tenggorokan, tapi seseorang tak merasa bahwa ada bagian dari obat (‘ain) yg masuk dalam tenggorokan maka puasanya tetap dihukumi sah. Kenapa? Sebab aktivitas mulut dgn suatu cairan seringkali memang memunculkan bekas rasa tersendiri, seperti halnya gosok gigi dgn menggunakan pasta gigi yg seringkali memunculkan bekas rasa tanpa adanya cairan atau benda yg masuk ke bagian dalam tubuh. Hukum demikian seperti yg dijelaskan dalam kitab Syarah al-Bahjah al-Wardiah:

 

وخرج بالعين الأثر كوصول الريح بالشم إلى دماغه ، والطعم بالذوق إلى حلقه 

 

“Dikecualikan dgn perkataan ‘benda’ (yg dapat membatalkan puasa) yakni bekas sesuatu (atsar) seperti halnya terciumnya udara sampai pada bagian dalam kepala dgn dihirup, sampainya rasa (tanpa berwujud benda) pada tenggorokan dgn dicicipi” (Syekh Zakariya al-Anshari, Syarah al-Bahjah al-Wardiah, juz 7, hal. 51).

 

Namun demikian, obat sariawan mau menyebabkan puasa batal tatkala cairan obat sariawan bercampur dgn air liur lalu ditelan oleh seseorang ke dalam tenggorokan. Sebab dalam keadaan tersebut air liurnya telah bercampur dgn komponen lain dan membersihkan mulutnya dari obat ialah hal yg mungkin buat dilakukan. Hal ini seperti yg ditegaskan dalam kitab Asna al-Mathalib:

 

لو (ابتلع ريقه الصرف لم يفطر ولو بعد جمعه ويفطر به إن تنجس) كمن دميت لثته أو أكل شيئا نجسا ولم يغسل فمه حتى أصبح وإن ابيض ريقه وكذا لو اختلط بطاهر آخر – كمن فتل خيطا مصبوغا تغير به ريقه

 

“Jika seseorang menelan air liurnya yg masih murni maka hal tersebut tak membatalkan puasanya, meskipun air liurnya ia kumpulkan (menjadi banyak). Dan menelan air liur dapat membatalkan puasa ketika air liurnya terkena najis, seperti seseorang yg gusinya berdarah, atau ia mengonsumsi sesuatu yg najis dan mulutnya tak ia basuh sampai masuk waktu subuh. Bahkan meskipun air liur (yg terkena najis) warnanya masih bening. Begitu juga (puasa menjadi batal ketika menelan) air liur yg bercampur dgn perkara suci yg lain, seperti orang yg membasahi dgn air liur pada benang jahit yg ditenun, lalu air liurnya berubah warna” (Syekh Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 5, hal. 305)

 

Referensi di atas sekaligus mengingatkan bagi orang yg menderita sariawan saat menjalankan puasa supaya tak menelan air liurnya yg telah bercampur dgn darah yg muncul akibat penyakit sariawan yg melandanya, sebab menelan air liur yg bercampur dgn darah ialah hal yg dapat membatalkan puasa.  Maka baiknya bagi orang yg sariawan, tatkala dirasa olehnya ada darah sariawan yg bercampur dgn air liurnya, maka hendaknya air liur tersebut segera dibuang (jawa: dilepeh). 

 

Semua perincian hukum di atas berlaku pada obat sariawan yg digunakan dgn cara dioles pada luka sariawan atau dgn cara dikumurkan dalam mulutnya. Sedangkan obat sariawan yg digunakan dgn cara diminum atau ditelan, merupakan hal yg dapat membatalkan puasa.  Seperti yg dijelaskan dalam kitab al-Muhadzab:

 

وإن كانت به جائفة أو آمة فداواها فوصل الدواء إلى الجوف أو الدماغ أو طعن نفسه أوطعنه غيره بإذنه فوصلت الطعنة إلى جوفه بطل صومه

 

“Jika dalam tubuhnya terdapat lubang atau keretakan, lalu ia mengobatinya dan obatnya sampai pada bagian dalam tubuhnya (jauf) atau otaknya. Atau ia menusuk dirinya atau orang lain menusuknya dgn seizinnya lalu tusukan itu sampai pada bagian dalam tubuhnya maka puasanya menjadi batal” (Syekh Abu Ishaq As-Syairazy, al-Muhadzab, Juz 1, Hal. 324)

 

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mengobati luka sariawan bagi orang yg berpuasa ialah hal yg diperbolehkan dan tak sampai membatalkan puasa selama tak ada sesuatu (‘ain) yg masuk melewati tenggorokan. Meskipun, yg demikian butuh kehati-hatian tersendiri. Yang lebih aman, pengobatan tersebut sebaiknya dilakukan pada saat jam-jam berbuka atau sahur, sehingga tak ada beban dan kekhawatiran soal risiko yg dapat membatalkan puasa. Wallahu a’lam.

 

 

Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember 

 

 





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.