Pesan Khalifah Umar bin Abdul Aziz buat Para Hakim

Umar bin Abdul Azis dikenal sebagai Khalifah Dinasti Umayyah yg bijak, adil, hati-hati, dan sederhana. Dia sangat memperhatikan nasib rakyatnya. Oleh sebabnya, ia sangat berhati-hati dan ketat dalam mengangkat para pejabatnya. Hal itu dilakukan supaya tak ada pejabatnya yg melakukan korupsi, menyelewengkan kekuasaan, atau menerima suap sehingga menyengsarakan rakyatnya.   

Salah satunya dalam mengangkat seorang hakim. Bagaimanapun juga, posisi hakim sangat krusial. Ia menjadi pemutus perkara yg hak dan yg batil. Hakim juga yg menjadi instrumen utama dalam menegakkan keadilan. Karena itu, menjadi hakim bukan lah perkara yg mudah. Ia harus memiliki kualifikasi-kualifikasi tertentu. 

Bagi Khalifah Umar, seorang hakim harus menguasai ilmu syariat dan memiliki kemampuan ilmu agama yg baik. Ini menjadi bekal mereka dalam memutuskan suatu perkara. Di samping itu, merujuk buku Umar bin Abdul Aziz Sosok Pemimpin Zuhud dan Khalifah Cerdas (Abdul Aziz bin Abdullah al-Humaidi, 2015), Khalifah Umar bin Abdul Aziz menegaskan bahwa seorang tak lah menjadi hakim sehingga dia memiliki lima hal berikut.

Pertama, kesucian (iffah). Sifat ini penting buat menjaga seorang hakim dari segala praktik suap. Sifat ini menjadi benteng supaya hakim tak tergiur dgn urusan-urusan duniawi. Kedua, hilm. Seorang hakim juga harus memiliki sifat ini supaya omongan dan bicaranya terjaga dari hal-hal yg tak layak. 

Ketiga, memiliki pemahaman yg baik. Kapasitas dan kompetensi tentang kehakiman telah menjadi sesuatu yg mutlak dimiliki bila seseorang mau menjadi hakim. Ia harus memiliki keilmuan yg mendalam serta wawasan yg luas sehingga ia mampu memberikan keputusan yg terbaik dan seadil-adilnya. Seorang hakim juga harus memahami situasi dan kondisi seseorang yg mengalami perkara.

Keempat, bersedia berkonsultasi dgn ahlinya. Seorang hakim tak perlu jaim. Ia harus mau berdiskusi dan berkonsultasi dgn para ahli dari berbagai bidang. Dengan begitu, dia mau mendapatkan banyak gagasan dan pencerahan dari para ahli. Sehingga ia memiliki pemahaman yg komprehensif atas kasus-kasus yg ditanganinya.

Kelima, tak peduli dgn celaan orang lain. Seorang harus memutuskan suatu perkara berdasarkan pengetahuan, pengalaman, dan hati nuraninya. Jika dia telah mantap bahwa keputusannya itu benar dan adil, maka segera diputuskan. Jangan sampai celaan dari orang lain yg memiliki kepentingan tertentu mempengaruhi keputusannya. 

Itu lah lima –enam- pesan dari Khalifah Umar bin Abdul Aziz buat para hakim. Jika seseorang tak memenuhi lima atau enam hal tersebut, buat kemaslahatan bersama maka sebaiknya ia tak usah menjadi seorang hakim terlebih dahulu. Ia dapat meningkatkan kapasitasnya sehingga nantinya betul-betul menjadi seorang hakim yg adil. (A Muchlishon Rochmat)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.