Rasulullah & Kesetaraan Hak dalam Konstitusi Madinah

Mengungkapkan konsensus kebangsaan, yaitu Piagam Madinah secara historis penting buat mengembalikan ingatan umat Islam bahwa dahulu Nabi Muhammad menyusun dasar negara berdasarkan kesepakatan dan kesetaraan seluruh warga bangsa di mata hukum.

Madinah kala itu memang berkembang menjadi kawasan yg majemuk atau pluralistik. Konsensus atau kesepakatan yg tertuang dalam Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah) berdasarkan asas keadilan buat semua bangsa, baik Muslim, Yahudi, Nasrani, kabilah, dan suku-suku yg hidup di Madinah.

Sejumlah alasan ilmiah dan alamiah penyusunan Piagam Madinah ialah: Pertama, faktor universal, yaitu mengokohkan kemuliaan kemanusiaan (karomah insaniyyah). Kedua, faktor-faktor lokal, yaitu kemajemukan, kecenderungan bertanah air, dan semangat toleransi keagamaan dan kemanusiaan. (baca Meluruskan Pandangan Keagamaan Kaum Jihadis, 2018)

Piagam Madinah berisi 47 Pasal. Ia merupakan supremasi perjanjian negara pertama dalam sejarah Islam yg didirikan oleh Nabi Muhammad. Dengan kata lain, Nabi SAW mendirikan Darul Mistaq, negara kesepakatan antarkelompok-kelompok masyarakat yg berbeda-beda.

 

Baca juga: Teladan Rasulullah terhadap Orang-orang Kafir

Jadi bila dihubungkan dgn pembentukan dasar negara di Indonesia, para ulama seperti KH Wahid Hasyim, dan lain-lain telah tepat dalam meneladani Nabi sebab melahirkan Pancasila sebagai konsensus kebangsaan.

Karena sistem pemerintahan yg menempuh jejak kenabian ialah berdasarkan kebersamaan dan keadilan bagi semua bangsa dalam perjanjian dan kesepakatan yg termaktub dalam 47 Pasal Piagam Madinah buat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama.

Setaknya ada tiga hal dasar yg dilakukan Rasulullah pada fase Madinah. Tiga hal dasar itu sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat Madinah sehingga mereka hidup aman, tenteram, saling menghargai, dan dalam kesejahteraan.

Pertama, menjadikan masjid sebagai pusat semua kegiatan (center of activities). Usai tiba di Madinah, Rasulullah membangun sebuah masjid, Masjid Nabi (Nabawi). Masjid ini memiliki bangunan yg sangat sederhana; atapnya dari daun pohon kurma, pilarnya dari batang pohon kurma, lantainya kerikil dan berpasir, dan bangunannya dari batu bata.

 

Baca juga: Jihad itu Menghidupkan: Teladan Rasulullah

Akan tetapi, bangunan itu bukan sekedar bangunan biasa. Sebuah bangunan yg menjadi penanda kebangkitan peradaban Islam. Karena Rasulullah memfungsikan masjid ini buat semua kegiatan. Mulai dari mengajarkan ajaran Islam, hikmah, proses belajar mengajar baca-tulis hingga menyusun strategi perang atau politik. Semua diadakan di Masjid Nabi, bukan hanya buat shalat saja. Singkatnya, Rasulullah menggunakan Masjid sebagai tempat pertemuan dan pembinaan umat.

Kedua, membangun persaudaraan antar sesama Muslim (ukhuwah islamiyah). Pada fase Madinah, ada dua kelompok umat Islam yakni kaum Muhajirin (umat Islam Makkah yg hijrah ke Madinah) dan kaum Anshar (umat Islam yg asli penduduk Madinah). Rasulullah mempersaudarakan mereka satu persatu, satu Muhajirin dgn satu Anshar. Rasulullah juga selalu menegaskan bahwa sesama Muslim itu bersaudara. Tidak lain, ini dilakukan Rasulullah buat memperkuat solidaritas dan kohesivitas sosial antar sesama umat Islam. Sehingga, mereka tak mudah bertikai dan berperang, sebagaimana watak Arab Jahiliyah. Bagi seorang Muslim, persaudaraan bukan saja didasarkan pada darah, tapi juga keimanan yg sama.

Ketiga, membangun persaudaraan dgn umat agama lain (ukhuwan insaniyah). Rasulullah sadar betul bahwa Madinah memiliki masyarakat yg majemuk. Ada umat Islam, ada umat Nasrani, ada umat Yahudi, dan yg lainnya. Untuk membangun sebuah kota yg kuat dan damai, tak ada jalan bagi Rasulullah kecuali ‘mempersatukan’ masyarakat yg berbeda itu. (baca Zuhairi Misrawi, Madinah: Kota Madinah, Piagam Madinah, dan Teladan Muhammad SAW, 2009)

 

​​​​​​​Baca juga: Kisah Rasulullah Tak Mau Shalati Pelaku Bunuh Diri

Piagam Madinah berisi pernyataan bahwa para warga Muslim dan non-Muslim di Yatsrib (Madinah) ialah satu bangsa, dan orang Yahudi dan Nasrani, serta non-Muslim lainnya mau dilindungi dari segala bentuk penistaan dan gangguan.

Dalam Piagam Madinah yg dideklarasikan Nabi Muhammad SAW tersebut, terdapat regulasi yg mengatur sistem perpolitikan, keamanan, kebebasan beragama, serta kesetaraan di muka hukum, perdamaian, dan pertahanan.

Penulis: Fathoni Ahmad

Editor: Muchlishon





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.