Sabun Mandi dalam Ihram Apakah Termasuk Wewangian?

Assalmu’alaikum wr. wb. Pak ustad, bahwa salah satu larangan dalam ihram ialah memakai wangi-wangian kecuali yg telah dipakai saat sebelum ihram. Apakah kalau mandi dgn sabun dalam keadaan ihram diperbolehkan? Atas penjelasannya saya ucapkan terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb (Irfan/Bogor)<>

 

Jawaban

Wa’alaikum salam wr. wb. Penanya yg budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Bahwa ada beberapa hal yg dilarang dalam ihram, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Di antaranya ialah memakai wewangian. Jika larangan ini dilanggar maka pelakunya harus membayar dam. Namun bagaimana bila mandi dgn sabun. Dalam konteks ini para ulama berbeda pendapat.

Menurut Madzhab Syafi’i dan Hanbali orang yg dalam kondisi ihram boleh saja mandi dgn sabun, namun menurut Madzhab Hanafi tak boleh. Sedangkan Madzhab Maliki membolehkan mandi hanya buat mendmaugkan badan bukan membersihkannya. Hal ini sebagaimana dikemukakan Wahbah az-Zuhaili dalam kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu.   

وَالْخُلَاصَةُ تَحْرِيمُ مَسِّ الطِّيبِ بِالْاِتِّفَاقِ وَكَذَا قَصْدُ شَمِّهِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ وَيُكْرَهُ عِنْدَ غَيْرِهِمْ، وَتَحْرِيمُ الْإِدْهَانِ بِالزُّيُوتِ مُطْلَقاً عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَالْمَالِكِيَّةِ، وَبِالدُّهْنِ الْمُطَيِّبِ عِنْدَ الْحَنَابِلَةِ دُونَ غَيْرِ الْمُطَيِّبِ، وَدُهْنِ الشَّعْرِ وَالرَّأْسِ فَقَطْ مُطْلَقاً عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَلَوْ بِغَيْرِ مُطَيِّبِ. وَيَجُوزُ الْاِغْتِسَالُ وَلَوْ بِالصَّابُونِ عِنْدَ الشَّافِعِيَّةِ وَالْحَنَابِلَةِ، وَلَا يَجُوزُ بِالصَّابُونِ وَنَحْوِهِ عِنْدَ الْحَنَفِيَّةِ، وَيَغْتَسِلُ عِنْدَ الْمَالِكِيَّةِ لِلتَّبَرُّدِ لَا لِلتَّنْظِيفِ

“Kesimpulannya ialah keharaman memakai wewangian sesuai kesepakatan para ulama. Begitu juga haram menciumnya menurut Madzhab Hanbali dan makruh menurut yg lainnya. Dan haram secara mutlak meminyaki dgn minyak menurut Abu Hanifah dan Madzhab Maliki dan meminyaki dgn minyak yg berbau wangi menurut Madzhab Hanbali bukan minyak yg tak berbau wangi, dan minyak rambut dan kepala saja secara mutlak menurut Madzhab Syafi’i walau pun tak wangi. Boleh mandi (bagi orang yg dalam ihram) dgn sabun menurut Madzhab Syafi’i dan Hanbali, tak boleh menurut Madzhab Hanafi mandi dgn sabun dan sejenisnya. Sedang menurut Madzhab Maliki boleh mandi buat mendmaukan badan bukan buat membersihkan”. (Lihat Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Damaskus-Dar al-Fikr, cet ke-2, 1305 H/1985 M, juz, 3, h. 239)

Titik perbedaan perbedaan pendapat di atas ialah apakah sabun dikategorikan sebagai wewangian atau bukan. Atau apakah orang yg mandi dgn sabun dikategorikan ia memakai wewangian apa tak. Dalam pandangan Madzhab Syafi’i dan Hanbali sabun bukan masuk kategori wewangian. Sebab, orang yg mandi dgn sabun tak dinamakan orang yg memakai wewangian. Karenanya, orang yg sedang dalam kondisi ihram boleh mandi dgn sabun.

Hal ini tentunya berbeda dgn Madzhab Hanafi yg cenderung memahami sabun sebagai salah satu wewangian. Artinya orang yg mandi dgn sabun sama dgn orang yg memakai wewangian sehingga tak diperbolehkan bagi orang yg sedang ihram.

Dari penjelasan singkat di atas maka setaknya dapat ditarik kesimpulan bahwa bila kita menganggap bahwa sabun ialah termasuk wewangian maka orang yg sedang dalam kondisi ihram tak boleh mandi dgn sabun. Sebab semua ulama sepakat bahwa orang yg dalam kondisi ihram tak boleh memakai wewangian.

Tetapi bila kita memahami bahwa sabun bukan masuk kategori wewangian maka boleh bagi orang yg sedang dalam kondisi ihram mandi dgn sabun. Kami termasuk yg sependepat dgn ini. Sebab sabunb diperlukan buat sekedar membersihkan badan. Namun tetap kami sarankan pilih sabun yg bau wanginya tak terlalu menyengat dan dipakai seperlunya saja.

Demikian penjelasan yg dapat kami kemukakan, semoga dapat menjadi panduan. Dan saran kami dalam menjalankan ibadah haji pilihlah pendapat yg sekiranya tak memberatkan diri sepanjang itu tak merusak haji dan bertentangan dgn prinsip-prinsip syariat. Sebab, ibadah haji ialah ibadah yg sangat berat baik fisik maupun non fisik. Dan jangan lupa buat selalu memperhatikan kesehatan. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)

 

 

 

 

 

 

 

 





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.