Salah Kaprah soal Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah

Kenyataan bahwa hingga saat ini masih ada sekelompok umat Islam yg gigih memperjuangkan khilafah menunjukkan kesalahapahaman dalam menerjemahkan bentuk negara dalam Islam. Khilafah diperjuangkan oleh Hizbut Tahrir, dan juga ISIS yg berupaya membentuk kekhilafahan di Irak dan Suriah. Islamic state atau negara Islam menjadi tujuan utama perjuangan mereka. Namun, kondisi nyata di mana mereka melakukan kekerasan, teror, dan pembunuhan dalam memperjuangkan khilafah menjadi tanda tanya besar, benarkah sistem khilafah atau daulah Islamiyah seperti itu yg mereka perjuangkan?

Mendasarkan diri pada sejumlah hadits Nabi Muhammad SAW, keyakinan bahwa khilafah bakal terlahir kembali hanya dibaca secara tekstual, leterlek. Seperti kalimat khilafah ‘ala minhajin nubuwwah (khilafah yg menempuh jejak kenabian) dalam sebuah hadits yg diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Hadits yg menjelaskan potongan kalimat tersebut masih diperdebatkan statusnya. Ada yg mengatakan shahih, hasan, dan dhaif (lemah).

Berikut bunyi terjemahan hadits dimaksud, “Adalah masa kenabian itu ada di tengah-tengah kamu sekalian, adanya atas kehendak Allah, kemudian Allah mengangkatnya apabila Ia menghendaki buat mengangkatnya. Kemudian ialah masa khilafah yg menempuh jejak kenabian (khilafah ‘ala minhajin nubuwwah) adanya atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya (menghentikannya) apabila ia menghendaki buat mengangkatnya. Kemudian ialah masa kerajaan yg menggigit (Mulkan Adhdhon) adanya atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya apabila Ia mengehendaki buat mengangkatnya. Kemudian ialah masa kerajaan yg menyombong (Mulkan Jabariyah) adanya atas kehendak Allah. Kemudian Allah mengangkatnya apabila Ia menghendaki buat mengangkatnya. Kemudian ialah masa khilafah yg menempuh jejak kenabian. Kemudian beliau (Nabi) diam.” (HR Imam Ahmad)

Khamami Zada dalam Meluruskan Pemahaman Keagamaan Kaum Jihadis (2018) menjelaskan bahwa terlepas dari perbedaan para ahli hadits tentang status hadits di atas, khilafah ‘ala minhajin nubuwwah tak dapat diartikan secara leterlek atau apa adanya, bahwa mau muncul khilafah yg sesuai dgn manhaj kenabian. Akan tetapi, khilafah di sini ialah salah satu bentuk negara yg dipraktikkan oleh umat Islam, baik bentuknya imamah, imarah, maupun mamlakah (kerajaan) dan syura (republik).

Terlihat di sini bahwa makna khilafah bukan dalam artian mendirikan negara Islam atau daulah Islamiyah. Ia lebih pada arti sistem pemerintahan. Jika sebuah sistem pemerintahan dapat membawa rakyat pada kondisi aman, adil, makmur, dan sejahtera, maka itulah sesungguhnya penerapan khilafah ‘ala minhajin nubuwwah. Karena sistem pemerintahan yg menempuh jejak kenabian ialah berdasarkan kebersamaan dan keadilan bagi semua bangsa dalam perjanjian dan kesepakatan yg termaktub dalam 47 pasal Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah) buat mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bersama.

Mitsaq al-Madinah menjadi bukti otentik dalam sejarah peradaban Islam bahwa negara pertama yg didirikan Nabi Muhammad SAW ialah negara Madinah, negara kesepakatan atau perjanjian (Darul Mitsaq), bukan negara Islam, bukan daulah Islamiyah atau khilafah dalam pandangan kelompok Hizbut Tahrir dan ISIS. Dengan demikian, tak otomatis khilafah ISIS atau kampanye khilafah Hizbut Tahrir ialah khilafah ‘ala minhajin nubuwwah. Karena justru yg dilakukan kelompok ISIS mencederai nilai-nilai ajaran Islam yg menjunjung tinggi kasih sayg terhadap sesama. Mereka mengangkat senjata, menumpahkan darah, dan tak segan-segan membantai kelompok mana pun yg berbeda pandangan serta tak mengikuti daulah yg mau didirikannya.

Begitu juga dgn khilafah yg terus didengungkan oleh Hizbut Tahrir. Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kelompok Hizbut Tahrir justru mau mengubah dasar negara dgn menolak Pancasila dan segala sistemnya. Layaknya Piagam Madinah, Pancasila merupakan konsensus kebangsaan yg disepakati oleh para pendiri bangsa (founding fathers) Indonesia. Para pendiri bangsa di antaranya terdiri dari para ulama dan aktivis Islam. Mereka paham agama dan fiqih siyasah sehingga negara berdasarkan Pancasila tak menyalahi syariat Islam. Justru syariat dan nilai-nilai Islam menjadi jiwa bagi Pancasila. Ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial merupakan nilai-nilai universal Islam yg terkandung dalam Pancasila.

Jika khilafah ‘ala minhajin nubuwwah diterjemahkan sebagai sistem pemerintahan yg mengikuti jejak kenabian, Indonesia merupakan negara yg mempraktikkannya. Ukurannya dapat dilihat bahwa Nabi Muhammad mendirikan negara kesepakatan (Darul Mitsaq) bersama umat beragama, suku, dan kabilah-kabilah di Madinah berdasarkan Piagam Madinah (Mitsaq al-Madinah). Serupa, Indonesia juga mempunyai konsensus kebangsaan atau kesepakatan seluruh bangsa yg mendiami tanah air Republik Indonesia berupa Pancasila. Seluruh bangsa yg ada di dalamnya, tak terkecuali, dilindungi oleh negara selama mereka tak melanggar kesepakatan dan tak melanggar hukum yg berlaku secara norma, etika, dan legal.

Tentu saja penulis tak bermaksud membandingkan atau menyamakan antara produk kesepakatan Nabi Muhammad dalam Piagam Madinah dgn para ulama Indoensia dalam Pancasila. Ulama Indonesia hanya mengambil inspirasi dari praktik pendirian negara Madinah yg dilakukan oleh Nabi Muhammad. Di sini, Nabi hanya memberikan inspirasi kepada umat Islam bagaimana membangun sistem pemerintahan Islami berdasarkan kesepakatan bersama warga bangsa. Kendati demikian, Islam tetap menjiwai praktik kepemimpinan yg dilakukan oleh Nabi Muhammad kala itu.

Pertanyaannya, mengapa ada sekelompok umat Islam yg menggebu-gebu mendirikan khilafah dalam artian negara Islam? Sedangkan Nabi Muhammad tak pernah mempraktikkan pendirian negara Islam. Celakanya lagi, ada orang-orang Islam yg memaknai bahwa negara khilafah ialah ajaran Islam. Pandangan ini bukan hanya salah kaprah dan leterlek, tetapi gagal paham soal khilafah. Karena khilafah hanya ‘ijtihad politik’ para pemimpin Muslim sepeninggal Nabi Muhammad. (Fathoni)





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.