Hampir semua wanita mau tampil cantik dan sedap dipandang mata. Kosmetik ialah solusinya. Salah satu kosmetik wanita yg digunakan buat mempercantik dan menegaskan bentuk mata ialah celak atau eyeliner (penggaris mata). Eyeliner ini sangatlah eksis dan ngetrend di kalangan wanita dgn berbagai fungsi dan tujuannya, terlebih bagi wanita yg bermata sipit dan sayu.
Sebenarnya kosmetik buat mempertajam mata telah ada sejak zaman Rasulullah SAW bahkan sejak zaman Mesir kuno. Celak yg bagus pada saat itu ialah celak itsmid yg terbuat dari batu hitam kemerahan dgn fungsi menajamkan mata dan menumbuhkan rambut mata sebagaimana di dalam hadits riwayat Al-Tirmidzi disebutkan.
Artinya, “Dari Ibnu Abbas bahwasannnya Nabi SAW berkata, ‘Hendaklah kalian bercelak dgn itsmid, sebab sungguh ia dapat memperjelas pandangan dan menumbuhkan rambut (mata). Ibnu Abbas mengatakan bahwa Nabi SAW memiliki botol tempat celak, yg biasanya beliau memakainya setiap malam, tiga kali di bagian mata ini (kanan) dan tiga kali di bagian mata ini (kiri).’â€
Tetapi menilik perkembangan zaman modern ini telah muncul berbagai jenis dan model eyeliner, bahkan tak hanya dipakai di bawah mata tetapi dipakai di atas mata seperti layaknya ratu Cleopatra pada zaman Mesir kuno. Eyeliner itu adakalanya berupa pensil, dan jenis ini mudah hilang bahkan terhapus apabila terkena air. Ada pula eyeliner yg berbentuk liquid (cair), jenis ini termasuk tahan lama dan tak mudah luntur kecuali bila terkena air. Bahkan ada juga jenis eyeliner yg sangat tahan lama dan tak mau luntur meskipun terkena air, jenis ini disebut dgn eyeliner waterproof.
Melihat jenis eyeliner tersebut, maka timbul pertanyaan bagaimana hukum wudhu seorang wanita memakai eyeliner yg dalam kategori jenis ketiga, yakni memakai eyeliner jenis waterproof (tahan air)?
Secara fiqih, sebagaimana dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji alal Madzhabis Syafi’i dijelaskan bahwa wajib meratakan basuhan ke seluruh rambut dan kulit bagian anggota wudhu. Jika di bawah kuku-kukunya terdapat kotoran yg menghalangi sampainya air, atau cincin (yg dipakai dapat menghalangi sampainya air) maka tak sah wudhunya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim.
Artinya, “Dari Abdullah bin Amr RA, ia berkata, ‘Kkami kembali bersama Rasulullah SAW dari Kota Mekkah menuju Madinah sampai ketika kami menemukan air di tengah perjalanan, maka sekelompok orang (kaum) segera bergegas shalat ashar, mereka pun berwudhu dgn tergesa-gesa, sampai kami berakhir sedangkan tumit mereka jelas sekali masih kering tak tersentuh air. Maka Rasulullah SAW bersabda, “Celakalah bagi tumit-tumit itu sebab api neraka. Sempurnakanlah wudhu kalian.â€
Ada pula hadits yg diriwayatkan Imam Muslim bahwa terdapat laki-laki yg berwudhu dan meninggalkan tempat kuku-kukunya atas tumitnya. Nabi yg melihatnya mengatakan, “Ulangi lagi! Perbaiki wudhumu.†Maka ia kembali berwudhu dan shalat. Dua hadits ini menunjukkan bahwa taklah cukup wudhu bila bagian anggota yg wajib dibasuh tak terkena basuhan.
Oleh sebab itu bila eyeliner itu tahan air sehingga menghalangi air wudhu sampai anggota wajah yg tertutup eyeliner tersebut, maka wudhunya tak sah sehingga bagi wanita mau tampil cantik dgn pilihan eyeliner waterproof, hendaknya menghapus eyeliner itu terlebih dahulu sebelum berwudhu, atau memakainya ketika sedang menstruasi saja. Sedangkan eyeliner yg dapat terhapus dgn mudah ketika berwudhu, maka taklah masalah dgn catatan tetap memperhatikan semua anggota tubuh yg wajib dibasuh ketika berwudhu supaya tak termasuk dalam golongan yg diancam neraka oleh Nabi SAW sebab sembrono dalam masalah wudhu. Wallahu a’lam. (Annisa Nurul Hasanah)