Diberi Hidangan saat Berpuasa Sunnah Menurut Fiqih

Salah satu ajaran luhur yg diajarkan oleh Islam kepada umatnya ialah ajaran buat bertamu (silaturahmi) dan memberi hidangan kepada tamu. Kedua perilaku baik ini diyakini mau memberikan manfaat dan keberkahan bagi pelakunya, tamu dan tuan rumah. Pada momen-momen tertentu Islam bahkan mengajarkan buat mengundang orang lain buat menjadi tamu guna menikmati hidangan yg disediakan dan […]

Fiqih yg Kondisional

Agama islam berfungsi sebagai rahmat buat alam semesta. Ajaran-ajarannya tak sulit dan mudah (‘adamul kharail yusr), baik hal pemahamannya maupun pengalamannya dalam kehidupan sehari-hari. Allah Swt. tak membebani manusia dgn perintah-perintah dan larangan yg berada di luar batas kemanusiaan.Disamping itu agama Islam memiliki dua watak dan sifat yg kontradiktif, di satu pihak ia tetap dan […]

Qabdlu Haqiqi & Qabdlu Hukmi dalam Fiqih Transaksi Modern

Akad jual beli merupakan sebuah akad yg berujung pada perpindahan status kepemilikan dan kuasa atas barang/aset dari seorang penjual kepada pembeli. Dalam literatur fiqih klasik, salah satu syarat jual beli yg wajib ada ialah al-qabdlu (penerimaan aset). Tanpa al-qabdlu, maka ulama kalangan Syafi’iyah sepakat bahwa jual beli tersebut tak sah.  Namun seiring perkembangan zaman, dgn […]

Fiqih & Security System dalam Parkir

Sekarang ini parkir telah menjadi bagian dari kehidupan bersama apalagi bagi masyarakat kota. Hampir di semua pemberhentian kendaraan selalu ada parkir. Mulai dari warung makan, mini market, bahkan juga gerai ATM. Tidak ada istilah gratis dalam jasa penitipan kendaraan, semua ada biayanya. Sebagai konsekwensinya, pengelola parkir mau menjaga kendaraan tersebut sekuat tenaga dan bertanggung jawab […]

Konsep Buruh dalam Fiqih

Diantara fashal dalam fiqih muamalat ialah pembicaraan panjang mengenai konsep ijaroh. Ijârah ialah (عقد على منفعة مقصودة معلومة قابلة للبذل والاباحة بعوض معلوم). Ijârah pada hakikatnya termasuk akad jual-beli. Perbedaannya dgn jual-beli biasa ialah bahwa obyek akad (yg dibeli) dalam ijârah لاثقعحش berupa jasa.  Diantara fashal dalam fiqih muamalat ialah pembicaraan panjang mengenai konsep ijaroh. Ijârah ialah (عقد على منفعة مقصودة معلومة قابلة […]

Lima Asas Perbankan Syariah (3): Hifdhud Din dalam Fiqih Transaksi

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa al-dharuriyyatu al-khamsah merupakan asas primer bagi fiqih transaksi. Ada lima asas primer, sebagaimana disampaikan oleh Al-Ghazaly dalam kitab Nadhariyatu al-Maqashidi ‘inda al-Imami Al-Syathiby: 1/43, bahwa:  المقاصد الخمسة التي لم تخل من رعايتها ملة من الملل، ولا شريعة من الشرائع هي: الدين والنفس، والعقل، والنسل، والمال Artinya: “Ada lima maqashid yg […]

Beberapa Problem Fiqih dalam Perbankan Syariah

Dewasa ini marak berkembang jasa-jasa produk perbankan syariah, seperti obligasi syariah, reksadana syariah, efek syariah, saham syariah, dan lain sebagainya. Semangat dari pendirian perbankan syariah di Indonesia ini ialah tak luput dari sebab adanya perhatian terhadap mayoritas penduduk Indonesia yg didominasi oleh umat Islam. Hal ini berbuntut kepada kewajiban dari seorang presiden (imam) dan/atau yg […]

Peran Adat dalam Membatasi Hukum Fiqih Transaksi

Pada kisaran tahun 1980-an, Gus Dur – sapaan akrab dari Almarhum KH Abdurrahman Wahid – pernah menggaungkan pribumisasi Islam. Pribumisasi Islam ini merupakan sebuah konsep transformasi nilai-nilai Islam ke dalam unsur-unsur budaya pribumi masyarakat Indonesia. Setaknya ini menjadi wacana penting sebagai pembuka tulisan ini. Dengan demikian, bila kita adopsi unsur pribumisasi Islam ini ke dalam […]

Fiqih Transaksi: Mengapa Aset Harus Dirupmau Efek?

Sebagaimana tulisan terdahulu telah dijelaskan bahwa efek merupakan sebuah sertifikat yg berisi jaminan hak dan kewajiban atas suatu aset (mâl). Ada banyak macam jenis mâl, antara lain aset wujud (al-‘ainu al-maujudah), aset manfaat (manafi’u al-a’yan),  aset jasa (al-khadmah), aset proyek tertentu (maujudatu al-masyru’ mu’ayyan) dan aset investasi jangka panjang (nasy-atu al-istitsmar al-khashah). Dari beragam aset […]

Nalar Fiqih Sosial Hasan Al-Bashari di Perjamuan Haram

Syahdan suatu hari di abad kedua hijriyah seorang hartawan di Iraq mengadakan perjamuan besar-besaran buat sebuah capaian pribadinya. Ia mengundang banyak orang dari pelbagai lapisan masyarakat. Pelbagai makanan istimewa dihidangkan. Semuanya lengkap dgn hidangan pembuka, makanan penutup, dan makanan ringan cuci mulut. Tiada satu pun tamu dibiarkan berdiri. Semua undangan mesti mendapat kursi yg menghadap […]