– Terkait alasan tak terbitnya surat keterangan terdaftar (SKT) buat ormas Front Pembela Islam (FPI), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar, mengungkapkan bahwa FPI memiliki pandangan yg tak sesuai dgn asas Pancasila.
“Iya (tak sesuai asas Pancasila). Kan itu yg belum ada penjelasannya sampai sekarang (belum dijelaskan oleh FPI),” ujar Bahtiar di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, dikutip dari Kompas.
Pihaknya bersama Kementerian Agama dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), kata Bahtiar, telah menggelar rapat buat membahas SKT FPI.
“Berdasarkan rapat, hasilnya diserahkan ke Kemenag buat memfasilitasi (persoalan belum tuntasnya syarat SKT FPI,” ujarnya.
Maka dari itu, kata Bahtiar, status FPI ketika ini tak terdaftar izin SKT. Ia juga menegaskan bahwa izin SKT ormas ini pun telah berakhir.
“Ya tak terdaftar dan SKT-nya telah berakhir. Sampai sekarang SKT-nya tak kami berikan,” tuturnya.
Terkait tentang hak ormas bila tak terdaftar izin SKT, Bahtiar enggan memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Soal itu jangan ditanya dulu. Yang penting posisi FPI sekarang ya sesuai dgn informasi terakhir yg disampaikan Menko Polhukam,” ujarnya.