Mengenal Nama dan Metode dalam Penyusunan Kitab-kitab Hadits

Al-Quran dan Hadis merupakan sumber hukum, pedoman hidup, dan ajaran. Antara satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan, keduanya merupakan satu kesatuan. Al-Quran sebagai sumber pertama dan utama banyak memuat ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global. Oleh karena itu, kehadiran hadis sebagai sumber ajaran ke dua tampil untuk menjelaskan isi al-Quran tersebut.


Diantara fungsi hadis terhadap al-Quran ialah

  • Bayan Taqrir, 
  • Bayyan al-Tafsir, 
  • Bayan al-Tasyri’, dan 
  • Bayan Taqyid al-Muthlaq.
 Namun, pada kesempatan ini tidak bermaksud menguraikan pembahasan tersebut. Penulis hanya mengetengahkannnya untuk melihat pesan sentral Hadis dalam Islam agar senantiasa dijaga, dipelihara sebagaimana menghormati dan memuliakan al-Quran.

Melalui tulisan ini, penulis ingin melihat satu aspek hadis yang tidak terlepas dari aspek kesejarahan, yaitu awal mula penulisan hadis pada zaman Sahabat hingga masa kodifikasi/pengumpulan dan dibukukannya oleh para ulama setelahnya. Penekanan penulis dalam bahasan ini terkait bentuk-bentuk kitab hadis mulai dari masa awal hingga masa final. Olehnya, penulis memilih judulnya dengan, “Nama dan Metode Penyusunan Kitab-kitab Hadis”.

Kitab-kitab hadis yang ditulis oleh para ulama memiliki metode tersendiri, ada yang berdasarkan topik tertentu seperti bab-bab fiqih, berdasarkan sanad/rawi, atau menggabungkan beberapa topik pembahasan sekaligus. Setiap metode kemudian memiliki nama tersendiri untuk membedaknnya dengan yang lain. Sebagai perbandingan, penulis juga memberikan informasi penulisan hadis oleh beberapa Sahabat, bahkan ketika Nabi Saw masih hidup. Ini akan menjadi bukti sejarah bahwa penulisan Hadis telah dilakukan oleh para Sahabat pada awal abad ke-1 H, bukan akhir abad ke-1 H, apalagi awal abad ke-2 H.

Adapun mengenai peran Khalifah Umar bin Abdul Aziz yang menginstruksikan para ahli Hadis untuk menghimpun dan menuliskannya pada akhir abad ke-1 H, di antaranya Ibnu Syihab al-Zuhri dan Abu Bakar bin Amr bin Hazm, dimaknai sebagai awal kodifikasi/pengumpulan resmi hadis-hadis nabi. Bukan awal penulisan hadis karena jauh sebelumnya telah ditulis oleh beberapa Sahabat yang mendapatkan izin langsung dari Rasulullah Saw. Penulis tidak mencantumkan hadisnya agar tidak terlalu jauh dalam pembahasan tersebut supaya tetap fokus mengenai nama dan metode bentuk-bentuk kitab hadis mulai dari masa awal hingga masa final.

Diantara Nama dan Metode Penyusunan Kitab-kitab Hadis dari masa awal, yaitu para sahabat hingga masa final dalam bentuk kodifikasi dan pembukuan yang dilakukan oleh para ahli hadis ialah, Shahifah dan Nuskhah, metode jus dan Atraf, metode Muwatta, metode Mushannaf, metode Musnad, metode Jami’, metode Mustakhraj, metode Mustadrak, metode Sunan, metode Mu’jam, metode Majma’, dan metode Zawa’id. Simak uraiannya di bawah ini:

1) Al-Shahifah dan Nuskhah

Al-Shahifah dan Nuskhah, keduanya dapat diartikan dengan catatan-catatan atau tulisan-tulisan Hadis. Kedua nama inilah yang digunakan pada masa awal Islam untuk menyebut kitab-kitab hadis. Baik Shahifah maupun Nuskhah umumnya dinisbahkan kepada penulisnya karena ketika itu sebagian penulis tidak memberikan nama tertentu bagi tulisannya.

Di antara Shahifah dan Nuskhah yang diketahui ialah:
 

  1. Shahifah Umar bin Khattab, Shahifah ini berisi zakat-zakat binatang ternak. Mengenai Shahifah tersebut, Al-Tirmidzi dan Muhammad bin Abdurrahman al-Anshariy meriwayatkan, “ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah, beliau mengirim surat ke Madinah untuk meminta tulisan Rasulullah Saw yang berisi zakat-zakat dan Shahifah Umar bin Khattab. Umar bin Abdul Aziz pun mendapatkan kesamaan antara tulisan Rasulullah mengenai zakat-zakat dengan Shahifah Umar bin Khattab tersebut.
  2. Shahifah Ali bin Abu Thalib, shahifah ini berisi keterangan tentang umur-umur unta, keharaman madinah, dan tentang seorang muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh seorang kafir.
  3. Shahifah Abdullah bin Amr bin ‘Ash, beliau merupakan sahabat yang mendapat izin langsung dari Nabi Saw untuk menulis hadis. Abdullah bin Amr memberikan nama tertentu tulisan hadisnya, yaitu Shahifah al-Shadiqah. Menurut Ibnu al-Atsir, Shahifah tersebut memuat 1000 buah hadis, namun menurut sumber lain hanya 500 buah saja. Meski Shahifah tersebut sudah tidak ada, namun Imam Ahmad telah meriwayatkan sebagian isinya dan kitab-kitab Sunan yang lain juga memuat sebagian besarnya. Shahifah ini memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan bukti historis yang ilmiah mengenai penulisan hadis sejak awal abad ke-1 H.
  4. Shahifah Abdullah bin Mas’ud.
  5. Shahifah Abdullah bin Abbas.
  6. Shahifah Jabir bin Abdullah al-Anshariy, shahifah ini berisi manasik haji yang disebutkan Imam Muslim dalam kitab al-Hajj.
  7. Shahifah Hamman bin Munabbih, ia merupakan seorang tabi’in terkemuka yang menulis hadis dari Abu Hurairah kemudian dan menghimpunnya di dalam Shahifah yang dikenal dengan sebutan Shahifah al-Shahihah. Muhammad Hamidullah menemukan Shahifah tersebut dalam dua manuskrip yang sama, masing-masing di Perpustakaan Berlin dan Damaskus. Terdapat 138 buah Hadis dalam Shahifah al-Shahihah yang diriwayatkan Imam Ahmad secara utuh dalam kitab Musnadnya. Disamping itu, Imam Bukhari juga meriwayatkan sebagian besar hadisnya dalam beberapa bab di dalam kitab Shahihnya.
  8. Shahifah Sa’ad bin Ubadah al-Anshariy, Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Shahifah ini merupakan salinan dari Shahifah Abdullah bin Abi Aufa.
  9. Shahifah Abu Rafi’, Shahifah ini memuat istiftah shalat, kemudian diberikannya kepada Abu Bakar bin Abdurrahman bin al-Harits.
  10. Shahifah Asma’ binti Umais.
  11. Nuskhah Samurah bin Jundub.
  12. Nuskhah Suhai bin Abu Shalih, sebenarnya Suhail bin Abu Shalih tidak memberikan nama apa-apa kepada karya tulisnya itu. Karenanya, kitab Suhail ini akhirnya hanya popular dengan sebutan Nuskhah Suhail bin Abu Shalih. Pada tahun 1966, Nuskhah Suhai bin Abu Shalih ditemukan dalam bentuk manuskrip (tulisan tangan) oleh Muhammad Mustafa Azami di perpustakaan al-Dhahiriyah di Damaskus, Syria. Azami kemudian meneliti, mengedit, dan menertibkannya bersama disertasinya untuk meraih gelar doctor dari Universitas Cambridge, Inggris. Maka, pada gilirannya Nuskhah Suhai bin Abu Shalih ini juga ikut memperkuat pembuktian bahwa Hadis Nabawi tekah ditulis dan dibukukan sejak awal abad ke-1 H.
Demikianlah beberapa Shahifah dan Nuskhah yang menjadi pedoman awal dalam bentuk tertulis terhadap hadis-hadis Nabi Saw. Keberedaan Shahifah dan Nuskhah ini memberikan bukti bahwa Hadis Nabi yang kita temukan saat ini benar-benar otentik, bukan rekayasa sebagaimana penilaian sebagian orientalis masa kini. Harus juga dipahami bahwa sampainya Hadis Nabi kepada kita selain melalui perantara tertulis, juga tidak terlepas melalui perantara hafalan. Bahkan, terdapat sebagian ulama yang menuliskan hadis dan menghapusnya setelah menghafalnya. Ini menunjukkan bahwa tradisi menghafal tetap kental dan kuat dalam tradisi kodifikasi dan pengumpulan Hadis sampai termuat dalam koleksi-koleksi yang besar.

Sebagai tambahan, perlu juga disebutkan bahwa terdapat istilah lain yang dipakai oleh ahli Hadis klasik untuk menunjuk kepada catatan-catatan atau tulisan-tulisan hadis selain Shahifah dan Nuskhah. Istilah-istilah itu adalah Daftar, Kurrasah, Diwan, Kitab, Tumar, dan Darj. Dalam konteks sekarang, Daftar, Kurrasah, Diwan, dan Kitab ialah tulisan yang datar, dimana bentuk luarnya mirip buku yang dikenal sekarang ini. Adapun Tumar dan Darj ialah bentuk tulisan yang panjang dan digulung.

Berikut Halaman awal dan akhir Nuskhah Suhail bin Abu Shalil yang ditemukan oleh Muhammad Mustafa Azami di Damaskus:

Halama Awal;

Nuskhah Suhai bin Abu Shalih

Halaman Akhir;

Nuskhah Suhai bin Abu Shalih

 

2) Metode Jus dan Atraf

Kedua metode ini, yaitu Juz dan Atraf merupakan sistemaatika sederhana yang digunakan ahli Hadis dalam menyusun hadis pada periode awal. metode ini hampir mirip dengan bentuk Shahifah dan Nuskhah.

Juz berarti bagian. Adapun pengertiannya dalam kajian ini ialah metode pembukuan matan-matan (materi) Hadis berdasarkan guru yang meriwayatkan Hadis kepada penulis kitab. Contoh kitab Hadis yang memakai metode ini ialah Nuskhah Suhai bin Abu Shalih (w. 138 H) dimana ia hanya menyebutkan satu jalur sanad yang meriwayatkan hadis-hadis yang ditulisnya, yaitu Abu Shalih (Ayahnya) – Abu Hurairah – Nabi Muhammad Saw.

Adapun Atraf secara istilah ialah berarti pangkal-pangkal. Dalam ilmu Hadis, atraf ialah metode pembukuan hadis dengan menyebutkan pangkalnya saja sebagai petunjuk matan Hadis selengkapnya. Di antara ulama klasik yang menulis Hadis dengan metode ini ialah Auf bin Abu Jamilah al-‘Abdi (w. 146 H). Metode ini berkembang pada abad ke-4 dan ke-5 H.

3) Motode Muwatta

Muwatta berarti sesuatu yang dimudahkan. Sedangkan menurut terminology ilmu Hadis, Muwatta adalah metode pembukuan Hadis yang berdasarkan hukum Islam (Abwab Fiqhiyyah) dan mencantumkan Hadis-hadis marfu’, mauquf, dan maqtu. Motifasi pembukuan Hadis dengan metode ini adalah untuk memudahkan orang dalam menemukan Hadis.

Ulama yang menyusun kitan Hadis dengan menggunakan metode ini ialah Ibnu Abi Dzi’b (w. 158 H), Imam Malik bin Anas (w. 179 H), Imam Abu Muhammad al-Marwazi (w. 293 H), dan lain-lain. Kitab Imam Malik merupakan yang paling popular di antara kitab-kitab Muwatta. Sehingga, apabila disebut nama Muwatta maka konotasinya selalu tertuju kepada kitab Imam Malik bin Anas.

4) Metode Mushannaf

Mushannaf berarti sesuatu yang disusun. Namun, secara terminologis kata Mushannaf ini sama artinya denga kata Muwatta, yaitu metode pembukuan Hadis berdasarkan klasifikasi hukum Islam dan mencantumkan Hadis-hadis marfu’, mauquf, dan maqtu. Seperti halnya Muwatta, ulama yang menulis Hadis dengan metode Mushannaf ini juga banyak. Di antaranya, Imam Hammad bin Salamah (w. 167 H), Imam Waki’ bin al-Jarrah (w. 196 H), Imam Abd al-Razzaq (w. 211 H), Imam Ibnu Abi Syaibah (w. 235 H).

5) Metode Musnad

Metode Musnad ialah penyusunan kitab Hadis berdasarkan nama para Sahabat Nabi Saw yang meriwayatkan Hadis. Oleh karenanya, dalam kitab Hadis dengan metode hadis yang diriwayatkannya.

Jumlah kitab Musnad mencapai 100 kitab. Namun, beberapa kitab saja yang populer, misalnya kitab Musnad karya al-Humaidi (w. 219 H), kitab Musnad karya Abu Daud al-Tayalisi (w. 204 H), kitab Musnad karya Imam Ahmad bin Hanbal (w. 241 H), dan kitab Musnad karya Abu Ya’la al-Maushili (w. 307 H).

Menurut Muhammad ‘Ajaj al-Khathib dalam bukunya, Ushul Hadis bahwa yang mula-mula menyusun kitab Hadis dengan metode Musnad adalah Abu Daud al-Tayalisi. Kemudian, Musnad Ahmad bin Hanbal dianggap sebagai musnad yang paling lengkap dan luas.

6) Metode Jami’

Kata Jami’ berarti mengumpulkan, menggabungka, dan mencakup. Dalam disiplin ilmu Hadism kata Jami’ adalah kitab Hadis yang penyusunanya mencakup seluruh topic-topik dalam agama, baik akidah, hukum, adab, tafsir, manaqib, dan lain-lain. Kitab-kitab Hadis yang menggunakan metode ini jumlahnya cukup banyak.

Di antara kitab yang menggunakan metode Jami’ ialah karya Imam al-Bukhari (w. 256 H) yang popular dengan sebutan Shahih Al-Bukhari. Judul aslinya adalah “al-Jami’ al-Shahih al-Musnad al-Mukhtashar min Umur Rasulillah Shallallahu ‘alaihi wa al-Sallam wa Sunanih wa Ayyamih”. Kitab Jami’ lainnya ialah karya Imam Muslim bin al-Hajjaj al-Naisapuri (w. 262 H) yang popular dengan judul Shahih Muslim.

7) Metode Mustakhraj

Metodea Mustakhraj ialah penyusunan kitab Hadis berdasarkan penulisan kembali Hadis-hadis yang terdapat dalam kitab lain kemudian mencantumkan sanad dari dia sendiri, bukan sanad yg terdapat dalam kitab yang dirujuknya. Ada lebih 10 buah kitab Mustakhraj. Di antaranya al-Mustakhraj ‘ala Shahih al-Bukhari karya Isma’ili (w. 371 H), al-Mustakhraj ala Shahih Muslim karya al-Isfirayini (w. 310 H), dan ada pula kitab mustakhraj atas Shahih Al-bukhari dan Shahih Muslim, seperti karya Abu Nu’aim al-Ishbahani (w. 430 H), Ibnu al-Akhram (w. 344 H), dan lain-lain.

8) Metode Mustadrak

Metode Mustadrak adalah penyusunan kitab Hadis berdasarkan Hadis-hadis yang tidak tercantum dalam suatu kitab Hadis dengan mengikuti persyaratan penerimaan hadis dalam kitab tersebut. Contoh kitab Hadis dengan metode ini ialah kitab al-Mustadrak ‘ala al-Shahihain karya Imam Hakim al-Naisapuri (w. 405 H). Imam Hakim menyusun kitabnya dengan menyeleksi hadis-hadis yang sesuai dengan persyaratan dalam penerimaan Hadis oleh Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim, tetapi tidak mencantumkannya dalam kitab shahih keduanya.

Jadi, Hadis-hadis yang terdapat dalam kitab Mustadrak tidak terdapat dalam kitab asalnya. Berbeda dengan kitab-kitab Mustakhraj yang hadisnya juga terdapat dalam kitab asalnya.

9) Metodea Sunan

Kata Sunan adalah bentuk jamak “Sunnah” yang pengertiannya sama dengan Hadis. Sementara yang dimaksud disini ialah metode penyusunan kitab Hadis berdasarkan klasifikasi hukum Islam (Abwab al-Fiqhiyyah) dan hanya mencantumkan hadis marfu saja. Apabila terdapat hadis mauquf dan maqtu, maka relatif jumlahnya hanya sedikit. Berbeda dengan kitab Muwatta dan Mushannaf yang banyak memuat hadis mauquf dan maqtu.

Di antara kitab-kitab Sunan yang popular adalah karya Abu Dawud al-Sijistani (w. 275 H), -bedakan dengan Abu Dawud al-Tayalisi-, kemudian al-Nasa’i (w. 303 H) yang semula kitabnya diberi nama al-Mujtaba, al-Tirmidzi, Ibnu Majah al-Qaswini (w. 275 H), dan lain-lain.

10) Metode Mu’jam

Metode Mu’jam adalah metode penulisan kitab Hadis yang disusun berdasarkan nama-nama para Sahabat, guru-guru Hadis, negeri-negeri, atau yang lain. Dan lazimnya nama-nama itu disusun berdasrkan huruf Mu’jam (alfabet). Kitab Hadis yang menggunakan metode ini banyak sekali. Di antaranya yang popular adalah karya Imam al-Thabrani (w. 360 H), beliau menulis 3 buah kitab Mu’jam, al-Mu’jam al-Kabir, al-Mu’jam al-Ausat, dan al-Mu’jam al-Shagir.

11) Metode Majma

Metode Majma digunakan dalam penyusunan kitab Hadis kira-kira akhir abad ke-5 H. metode ini digunakan untuk membuat terobosan baru dalam penyusunan kitab hadis dengan menggabungkan kitab-kitab Hadis yang sudah ada. Sehingga, metode ini disebut Jama’ atau Majma’. Contoh kitab Hadis dengan metode ini ialah kitab al-Jama’ baina al-Shahihain karya al-Humaidi. (w. 488 H). Tentu isinya merupakan gabungan antara kitab Shahih Al-Bukhari dan Shahih Muslim. Contoh lainnya ialah Jama’ baina al-Ushul al-Sittah karya Ibnu al-Atsir (w. 606 H) yang merupakan gabungan antara 6 kitab Hadis (Shahih Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Dawud, Sunan al-Nasa’i, Sunan al-Tirmidzi, dan Sunan Ibnu Majah).

12) Metode Zawaid

Zawaid menurut bahasa berarti tambahan-tambahan. Adapun menurut terminologi Hadis ialah penyusunan kitab Hadis yang mengkhususkan hanya Hadis-hadis yang diriwayatkan oleh satu penulis Hadis saja. Contoh kitab Hadis dengan metode Zawaid ialah kitab Mizbah al-Zujajah fi Zawaid Ibn Majah karya Bushairi (w. 480 H) yang berisi Hadis-hadis yang ditulis hanya oleh Ibnu Majah dalam kitab Sunannya.

PUSTAKA BACAAN

  • Muhammad ‘Ajaj al-Khathib, Ushul Hadis
  • Ali Mustafa Yaqub, Ktitik hadis
  • Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis





Pengertian Sanad Hadits

Sebagai orang islam yang ingin mempelajari islam secara sempurna tentu harus mengetahui sumber hukum islam. salah satu sumber hukum islam yang diakui oleh para ulama secara menyuluruh adalah hadits. meskipun demikian tidak semua hadits dijadikan sebagai sumber hukum islam, karena dalam susunan sebuah hadits ada juga yang menunjukan bahwa sebuah hadits itu layak dan lulus verifikasi untuk dijadikan sumber hukum islam. sebelum melangkah jauh ada baiknya kita mengetahui apa saja yang terdapat dalam hadits, dan ternyata susunan yang harus terdapat dalam hadits itu ada tiga yaitu,  

  • sanad hadits,  
  • matan hadits, dan 
  • rawi hadits.
disini kami ingin berbagi pengetahuan yang berkaitan dengan sanad hadits. apa sih sanad sanad?

Pengertian sanad secara etimologi adalah

 ‎ماارتفع من الأرض‎

yang artinya bagian bumi yang ‎menonjol,‎ ‎ sesuatu yang berada dihadapan anda dan yang jauh dari bukit ketika anda ‎memandang. Bentuk jamaknya adalah ‎أسناد‎. Segala sesuatu yang disandarkan kepada yang ‎lain disebut ‎مسند‎. Dikatakan ‎‏ في الجبل‎ ‎‏ أسند‎ maka maknanya adalah seseorang mendaki ‎gunung.dikatakan pula ‎سند‎ ‎فلان‎  maknanya seseorang menjadi tumpuan.‎

Adapun pengertian sanad secara terminologi para ahli hadits memberikan definisi ‎yang beragam diantaranya adalah ‎

Pertama sanad adalah

 ‎إلى المتن‎ ‎الموصلة ‏‎ ‎الطريقة‎

jalan yang menyampaikan kepada matan ‎hadits.dengan demikian yang dimaksud sanad menurut pendapat pertama ini adalah ‎rangkaian para perawi yang memindahkan matan dari sumber primernya. Jalur ini ‎adakalanya disebut sanad, karena periwayat bersandar kepadanya dalam menisbatkan ‎matan kepada sumbernya.‎

Kedua, sanad adalah

سلسلة الرجال الموصلة للمتن ‏‎

artinya, silsilah orang-orang yang ‎menghubungkan matan hadits. Yang dimaksud silsilah orang adalah susunan atau ‎rangkaian orang-orang yang menyampaikan hadits tersebut sejak yang disebut pertama ‎sampai pada Rosulillah SAW. Dengan demikian menurut pendapat ini istilah sanad sama ‎dengan rawi.‎

Ketiga Sanad adalah,

طريق المتن أوسلسلة الرواة الذين نقلواالمتن عن مصدره الأول‎

artinya jalan matan ‎hadits , yaitu silsilah para rawi yang menukilkan matan dari sumber pertamanya.‎

Keempat Sanad menurut al-Badr bin Jama’ah adalah memberitahu jalur menuju hadis. ‎Karena sanad menurutnya diambil dari kata al-Sannad yang berarti sesuatu yang naik dari ‎lembah gunung. Hal ini karena al-musnid menarik hadis sampai kepada orang yang ‎mengucapkan hadis. Atau diambil dari ucapan fulanun sanadun (berpegangan) sehingga ‎sanad mempunyai arti memberitahu proses menuju matan. Hal itu dikarenakan orang yang ‎hafal hadis menjadikan sanad sebagai acuan dalam keShahihan dan keda‘ifan sebuah ‎hadis.‎

Dari pendapat para ahli hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa terminologi ‎sanad adalah jalannya hadis, maksudnya mata rantai (jalur) para rawi yang ‎menghubungkan matan mulai dari awal hingga akhir. Secara etimologi isnad berarti ‎menyandarkan. Adapun secara terminologi isnad didefinisikan dengan pemberitahuan ‎dan penjelasan tentang jalur matan. Namun, terkadang kata isnad diartikan dengan sanad, ‎begitu juga sebaliknya. Dengan demikian, kata isnad dan sanad mempunyai arti yang ‎sama.‎

Dalam ilmu hadits ada beberapa istilah yang erat kaitannya dengan istilah sanad ‎seperti al-isnad, al-musnad, dan al-musnid.‎

a.‎ Al-isnad berarti menyandarkan, menegaskan, (mengembalikan ke asal) ‎yang dimaksuk al-isnad di sini adalah menyandarkan hadits pada orang ‎yang mengatakannya.‎ ‎ Atau dalam bahasa lain mengasalkan hadits pada ‎orang yang mengatakannya.‎

Akan tetapi menurut Ath-Thibi seperti yang dikutip oleh Al-Qosimi kata isnad dengan as-‎sanad mempunyai arti yang hampir sama atau berdekatan. Sedangkan menurut ulama ‎muhaditsin memandang kedua istilah tersebut mempunyai pengertian yang sama, yang ‎keduanya dapat dipakai secara bergantian.‎

b.‎ Al-musnad mempunyai beberapa arti yang berbeda dengan istilah al-isnad.‎

Pertama al-musnad berarti hadits yang diriwayatkan dan disandarkan atau ‎diisnadkan kepada seseorang yang membawanya, seperti Ibnu syaibah az-‎Zuhri, Malik bin Annas dan lain-lain.‎

Kedua al-musnad berarti nama suatu kitab yang menghimpun hadits-hadits ‎dengan sistem penyusunan berdasarkan nama para sahabat rawi hadits, ‎seperti kitab musnad ahmad bin Hanbal.‎

Ketiga al-musnad berarti nama bagi hadits yang mempunyai kreteria ‎marfu`(disandarkan kepada nabi SAW) dan mutthasil (sanadnya ‎bersambung sampai kepada nabi SAW)‎ ‎ ‎

c.‎ Musnid, yang artinya orang yang meriwayatkan hadis dari jalurnya baik ia ‎paham atau tidak





Pengertian Hadist Mutawatir Dan Macam-macamnya

Hadits Mutawatir Dan Macam-macamnya
a.) Arti Mutawatir
Mutawatir dalam segi bahasa memiliki arti yang sama dengan kata “mutataabi’,artinya:” beruntun atau beriring-iringan”, maksudnya beriring-iringan antara satu dengan yang lain tanpa ada jaraknya”. sedang menurut istilah ialah:

ﻤﺎﺭﻭﺍﻩ ﺠﻤﻊ ﺘﺤﻴﻝ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﺘﻭﺍﻁؤﻫﻡ ﻋﻟﻰ ﺍﻟﻜﺫﺏ
Hadits mutawatir ialah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi yang menurut adat, mustahil mereka bersepakat lebih dahulu untuk berdusta.

ﻤﺎﺭﻭﺍﻩ ﺠﻤﻊ ﺘﺤﻴﻝ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﺘﻭﺍﻁؤﻫﻡ ﻋﻟﻰ ﺍﻟﻜﺫﺏ ﻋﻥ ﻤﺜﻠﻬﻡ ﻤﻥ ﺍﻭﻝ ﺍﻠﺴﻨﺩ ﺍﻠﻰ ﻤﻨﺘﻬﺎﻩ
Hadits mutawatir ialah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi yang menurut adat, mustahil mereka sepakat untuk berdusta, mulai awal sampai akhir mata rantai sanad,pada setiap tabaqat atau generasi.

Dari definisi diatas, dapat dipahami bahwa hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi, yang menurut adat, pada umumnya dapat memberikan keyakinan yang mantap, terhadap apa yang telah mereka beritakan, dan mustahil sebelumnya mereka bersepakat untuk berdusta, mulai dari awal matarantai sanad sampai pada akhir sanad.

Dalam hadits mutawatir, para ahli berbeda-beda dalam memberikan tanggapan, sesuai dengan latar belakang disiplin ilmu yang dimiliki mereka masing-masing, diantaranya ialah:

1. Ahli hadits mutaqaddimin, tidak terlalu mendalam dalam memberikan bahasan, sebab hadits mutawatir itu pada hakikatnya tidak dimasukkan ke dalam peembahasan masalah-masalah:

– Ilmu isnad yaitu ilmu mata rantai sanad, artinya sebuah disiplin ilmu yang hanya membahas masalah shahih tidaknya, di amalkan dan tidaknya.

– Ilmu rijal al-hadits, artinya semua pihak yang terkait dalam soal periwayatan hadits dan metode penyampaian hadits.

Oleh sebab itu, jika status hadits itu mutawatir, maka kebenaran didalamnya wajib di yakini dan semua isi yang terkandung didalamnya wajib di amalkan, sekalipun diantara perawinya orang kafir.
2. Ahli hadits mutaakhirin dan ahli Ushul berkomentar bahwa hadits dapat disebut dengan mutawatir jika memiliki kriteria-kriteria sebagaimana yang dijelaskan berikut ini:

b. Kriteria Hadits mutawatir
Adapun criteria yang harus ada dalam hadits mutawatir adalah sebagai berikut:

1. Diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi
Maksudnya secara umum sejumlah besar periwayat tersebut bisa memberikan suatu keyakinan yang mantap bahwa mereka tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, tanpa melihat berapa jumlah besar perawinya.

2. Adanya kesinambungan antara perawi pada thabaqat (generasi) pertama dengan thabaqat (generasi) berikutnya.

Maksudnya jumlah perawi generasi pertama dan berikutnya harus seimbang, artinya jika pada generasi pertama berjumlah 20 orang, maka pada generasi berikutnya juga harus 20 orang atau lebih. akan tetapi jika generasi pertama berjumlah 20 orang, lalu pada generasi kedua 12 atau 10 orang, kemudian pada generasi berikutnya 5 atau kurang, maka tidak dapat dikatakan seimbang.

Sekalipun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa keseimbangan jumlah pada tiap-tiap generasi tidak menjadi persoalan penting yang sangat serius untuk diperhatikan, sebab tujuan utama adanya keseimbangan itu supaya dapat tehindar dari kemungkinan teejadinya kebohongan dalam menyampaika hadits.

3. Berdasarkan Tanggapan Pancaindra

Maksudnya hadits yang sudah mereka sampaikan itu harus benar hasil dari pendengaran atau penglihatan mereka sendiri.

2. Macam-Macam Hadits Mutawatir

a. Mutawatir Lafzhi Dan Contohnya
Mutawatir Lafzhi ialah:

ﻤﺎ ﺘﻭﺍﺘﺭﺕ ﺭﻭﺍﻴﺘﻪ ﻋﻟﻰ ﻠﻓﻅ ﻭﺍﺤﺩ
“Hadits mutawatir lafzhi ialah hadits yang kemutawatiran perawinya masih dalam satu lafal”

Jadi jika ditemukan sejumlah besar perawi hadits berkumpul untuk meriwayatkan dengan berbagai jalan, yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka bersepakat untuk berbuat dusta, maka nilai yang terkandung di dalamnya termasuk “ilmu yakin” artinya meyakinkan bagi kita bahwa hadits tersebut telah di sandarkan kepada yang menyabdakannya, yaitu Rasulullah saw.

Contoh:
ﻤﻥ ﻜﺫﺏ ﻋﻟﻲ ﻤﺘﻌﻤﺩﺍ ﻔﻟﻴﺘﺒﻭﺃ ﻤﻘﻌﺩﻩ ﻤﻥ ﺍﻠﻨﺎﺭ
‘‘Siapa saja yang berbuat kebohongan terhadap diriku, maka tempat duduknya yang layak adalah Neraka’’

Dalam men-sikapi hadits ini, para ahli berbeda-beda dalam memberikan komentar, diantaranya ialah:
– Abu Bakar al-Sairy menyatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh 40 sahabat secara marfu’
– Ibnu Shalkah berpendapat bahwa hadits ini diriwayatkan oleh 62 sahabat, termasuk didalamnya adalah 10 sahabat yang dijamin masuk Surga.

– Ibrahim al-Haraby dan Abu Bakar al-Bazariy berpendapat bahwa hadit ini diriwayatkan oleh 450 sahabat.
b. Mutawatir Ma’nawiy dan Contohnya

ﻫﻭ ﺍﻥ ﻴﻨﻘﻝ ﺠﻤﺎﻋﺔ ﻴﺴﺘﺤﻴﻝ ﻋﺎﺩﺓ ﺘﻭﺍﻁؤﻫﻡ ﻋﻟﻰ ﺍﻟﻜﺫﺏ ﻭﻗﺎﺌﻊ ﻤﺨﺘﻟﻔﺔ ﺍﺸﺘﺭﻜﺕ ﻓﻰ ﺍﻤﺭ ﻴﺘﻭﺍﺘﺭ ﺫﻟﻙ ﺍﻟﻘﺩﺭ ﺍﻟﻤﺸﺘﺭﻙ
Hadits Mutawatir ma’nawiy ialah kutipan sekian banyak orang yang menurut adat kebiasaan, mereka mustahil bersepakat dusta atas kejadian-kejadian yang berbeda-beda, tetapi bertemu pada titik persamaan

Maksudnya adalah hadits yang para perwinya berbeda-beda dalam menyusun redaksi pemberitaan, tetapi pada prinsipnya sama.

Contoh:
ﻤﺎ ﺭﻔﻊ ﺼﻟﻰ ﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻭ ﺴﻠﻡ ﻴﺩﻴﻪ ﺤﺘﻰ ﺭؤﻱ ﺒﻴﺎﺽ ﺍﺒﻁﻴﻪ ﻔﻰ ﺸﻴﺊ ﻤﻥ ﺩﻋﺎﺌﻪ ﺍﻻ ﻔﻰ ﺍﻹﺴﺘﺴﻘﺎﺀ
Rasulullah saw tidak mengangkat ke duatangan beliau dalam berdo’a selain dalam do’a shalat istisqa’ dan beliau sawmmengangkat tangannya tampak putih-putih ke-dua ketiaknya.

ﻜﺎﻥ ﻴﺭﻔﻊ ﻴﺩﻴﻪ ﺤﺫﻭ ﻤﻨﻜﺒﻴﻪ
Ketika beliau saw mengangkat tangan sejajar dengan kedua pundak beliau.[1]

2. HADITS AHAD
Definisi Hadits Ahad
Ahad adalah bahasa arab yang berasal dari kata dasar ahad (ﺍﺤﺩ) , artinya satu (ﻭﺍﺤﺩ ,atau wahid ), Jadi khabar wahid adalah: ﻫﻭ ﻤﺎ ﻴﺭﻭﻴﻪ ﺸﺨﺹ ﻭﺍﺤﺩ / suatu habar yang diriwayatkan oleh orang satu. sedang menurut istilah hadits ahad ialah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir.
Atau berarti:
ﺍﻠﺤﻴﺙ ﺍﻷﺤﺎﺩﻯ ﻫﻭ ﻤﺎ ﻻ ﻴﻨﺘﻬﻰ ﺍﻠﻰ ﺍﻟﺘﻭﺍﺘﺭ

Hadits yang tidak mencapai tingkatan hadits mutawatir.