Diantara fungsi hadis terhadap al-Quran ialah
- Bayan Taqrir,
- Bayyan al-Tafsir,
- Bayan al-Tasyri’, dan
- Bayan Taqyid al-Muthlaq.
Al-Shahifah dan Nuskhah, keduanya dapat diartikan dengan catatan-catatan atau tulisan-tulisan Hadis. Kedua nama inilah yang digunakan pada masa awal Islam untuk menyebut kitab-kitab hadis. Baik Shahifah maupun Nuskhah umumnya dinisbahkan kepada penulisnya karena ketika itu sebagian penulis tidak memberikan nama tertentu bagi tulisannya.
Di antara Shahifah dan Nuskhah yang diketahui ialah:
- Shahifah Umar bin Khattab, Shahifah ini berisi zakat-zakat binatang ternak. Mengenai Shahifah tersebut, Al-Tirmidzi dan Muhammad bin Abdurrahman al-Anshariy meriwayatkan, “ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi khalifah, beliau mengirim surat ke Madinah untuk meminta tulisan Rasulullah Saw yang berisi zakat-zakat dan Shahifah Umar bin Khattab. Umar bin Abdul Aziz pun mendapatkan kesamaan antara tulisan Rasulullah mengenai zakat-zakat dengan Shahifah Umar bin Khattab tersebut.
- Shahifah Ali bin Abu Thalib, shahifah ini berisi keterangan tentang umur-umur unta, keharaman madinah, dan tentang seorang muslim tidak boleh dibunuh karena membunuh seorang kafir.
- Shahifah Abdullah bin Amr bin ‘Ash, beliau merupakan sahabat yang mendapat izin langsung dari Nabi Saw untuk menulis hadis. Abdullah bin Amr memberikan nama tertentu tulisan hadisnya, yaitu Shahifah al-Shadiqah. Menurut Ibnu al-Atsir, Shahifah tersebut memuat 1000 buah hadis, namun menurut sumber lain hanya 500 buah saja. Meski Shahifah tersebut sudah tidak ada, namun Imam Ahmad telah meriwayatkan sebagian isinya dan kitab-kitab Sunan yang lain juga memuat sebagian besarnya. Shahifah ini memiliki kedudukan yang sangat penting karena merupakan bukti historis yang ilmiah mengenai penulisan hadis sejak awal abad ke-1 H.
- Shahifah Abdullah bin Mas’ud.
- Shahifah Abdullah bin Abbas.
- Shahifah Jabir bin Abdullah al-Anshariy, shahifah ini berisi manasik haji yang disebutkan Imam Muslim dalam kitab al-Hajj.
- Shahifah Hamman bin Munabbih, ia merupakan seorang tabi’in terkemuka yang menulis hadis dari Abu Hurairah kemudian dan menghimpunnya di dalam Shahifah yang dikenal dengan sebutan Shahifah al-Shahihah. Muhammad Hamidullah menemukan Shahifah tersebut dalam dua manuskrip yang sama, masing-masing di Perpustakaan Berlin dan Damaskus. Terdapat 138 buah Hadis dalam Shahifah al-Shahihah yang diriwayatkan Imam Ahmad secara utuh dalam kitab Musnadnya. Disamping itu, Imam Bukhari juga meriwayatkan sebagian besar hadisnya dalam beberapa bab di dalam kitab Shahihnya.
- Shahifah Sa’ad bin Ubadah al-Anshariy, Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Shahifah ini merupakan salinan dari Shahifah Abdullah bin Abi Aufa.
- Shahifah Abu Rafi’, Shahifah ini memuat istiftah shalat, kemudian diberikannya kepada Abu Bakar bin Abdurrahman bin al-Harits.
- Shahifah Asma’ binti Umais.
- Nuskhah Samurah bin Jundub.
- Nuskhah Suhai bin Abu Shalih, sebenarnya Suhail bin Abu Shalih tidak memberikan nama apa-apa kepada karya tulisnya itu. Karenanya, kitab Suhail ini akhirnya hanya popular dengan sebutan Nuskhah Suhail bin Abu Shalih. Pada tahun 1966, Nuskhah Suhai bin Abu Shalih ditemukan dalam bentuk manuskrip (tulisan tangan) oleh Muhammad Mustafa Azami di perpustakaan al-Dhahiriyah di Damaskus, Syria. Azami kemudian meneliti, mengedit, dan menertibkannya bersama disertasinya untuk meraih gelar doctor dari Universitas Cambridge, Inggris. Maka, pada gilirannya Nuskhah Suhai bin Abu Shalih ini juga ikut memperkuat pembuktian bahwa Hadis Nabawi tekah ditulis dan dibukukan sejak awal abad ke-1 H.
- Muhammad ‘Ajaj al-Khathib, Ushul Hadis
- Ali Mustafa Yaqub, Ktitik hadis
- Abdul Majid Khon, Ulumul Hadis
Pengertian Sanad Hadits
- sanad hadits,
- matan hadits, dan
- rawi hadits.
Pengertian Hadist Mutawatir Dan Macam-macamnya
Hadits Mutawatir Dan Macam-macamnya
a.) Arti Mutawatir
Mutawatir dalam segi bahasa memiliki arti yang sama dengan kata “mutataabi’,artinya:” beruntun atau beriring-iringan”, maksudnya beriring-iringan antara satu dengan yang lain tanpa ada jaraknya”. sedang menurut istilah ialah:
ﻤﺎﺭﻭﺍﻩ ﺠﻤﻊ ﺘﺤﻴﻝ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﺘﻭﺍﻁؤﻫﻡ ﻋﻟﻰ ﺍﻟﻜﺫﺏ
Hadits mutawatir ialah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi yang menurut adat, mustahil mereka bersepakat lebih dahulu untuk berdusta.
ﻤﺎﺭﻭﺍﻩ ﺠﻤﻊ ﺘﺤﻴﻝ ﺍﻟﻌﺎﺩﺓ ﺘﻭﺍﻁؤﻫﻡ ﻋﻟﻰ ﺍﻟﻜﺫﺏ ﻋﻥ ﻤﺜﻠﻬﻡ ﻤﻥ ﺍﻭﻝ ﺍﻠﺴﻨﺩ ﺍﻠﻰ ﻤﻨﺘﻬﺎﻩ
Hadits mutawatir ialah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi yang menurut adat, mustahil mereka sepakat untuk berdusta, mulai awal sampai akhir mata rantai sanad,pada setiap tabaqat atau generasi.
Dari definisi diatas, dapat dipahami bahwa hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi, yang menurut adat, pada umumnya dapat memberikan keyakinan yang mantap, terhadap apa yang telah mereka beritakan, dan mustahil sebelumnya mereka bersepakat untuk berdusta, mulai dari awal matarantai sanad sampai pada akhir sanad.
Dalam hadits mutawatir, para ahli berbeda-beda dalam memberikan tanggapan, sesuai dengan latar belakang disiplin ilmu yang dimiliki mereka masing-masing, diantaranya ialah:
1. Ahli hadits mutaqaddimin, tidak terlalu mendalam dalam memberikan bahasan, sebab hadits mutawatir itu pada hakikatnya tidak dimasukkan ke dalam peembahasan masalah-masalah:
– Ilmu isnad yaitu ilmu mata rantai sanad, artinya sebuah disiplin ilmu yang hanya membahas masalah shahih tidaknya, di amalkan dan tidaknya.
– Ilmu rijal al-hadits, artinya semua pihak yang terkait dalam soal periwayatan hadits dan metode penyampaian hadits.
Oleh sebab itu, jika status hadits itu mutawatir, maka kebenaran didalamnya wajib di yakini dan semua isi yang terkandung didalamnya wajib di amalkan, sekalipun diantara perawinya orang kafir.
2. Ahli hadits mutaakhirin dan ahli Ushul berkomentar bahwa hadits dapat disebut dengan mutawatir jika memiliki kriteria-kriteria sebagaimana yang dijelaskan berikut ini:
b. Kriteria Hadits mutawatir
Adapun criteria yang harus ada dalam hadits mutawatir adalah sebagai berikut:
1. Diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi
Maksudnya secara umum sejumlah besar periwayat tersebut bisa memberikan suatu keyakinan yang mantap bahwa mereka tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, tanpa melihat berapa jumlah besar perawinya.
2. Adanya kesinambungan antara perawi pada thabaqat (generasi) pertama dengan thabaqat (generasi) berikutnya.
Maksudnya jumlah perawi generasi pertama dan berikutnya harus seimbang, artinya jika pada generasi pertama berjumlah 20 orang, maka pada generasi berikutnya juga harus 20 orang atau lebih. akan tetapi jika generasi pertama berjumlah 20 orang, lalu pada generasi kedua 12 atau 10 orang, kemudian pada generasi berikutnya 5 atau kurang, maka tidak dapat dikatakan seimbang.
Sekalipun demikian, sebagian ulama berpendapat bahwa keseimbangan jumlah pada tiap-tiap generasi tidak menjadi persoalan penting yang sangat serius untuk diperhatikan, sebab tujuan utama adanya keseimbangan itu supaya dapat tehindar dari kemungkinan teejadinya kebohongan dalam menyampaika hadits.
3. Berdasarkan Tanggapan Pancaindra
Maksudnya hadits yang sudah mereka sampaikan itu harus benar hasil dari pendengaran atau penglihatan mereka sendiri.
2. Macam-Macam Hadits Mutawatir
a. Mutawatir Lafzhi Dan Contohnya
Mutawatir Lafzhi ialah:
ﻤﺎ ﺘﻭﺍﺘﺭﺕ ﺭﻭﺍﻴﺘﻪ ﻋﻟﻰ ﻠﻓﻅ ﻭﺍﺤﺩ
“Hadits mutawatir lafzhi ialah hadits yang kemutawatiran perawinya masih dalam satu lafal”
Jadi jika ditemukan sejumlah besar perawi hadits berkumpul untuk meriwayatkan dengan berbagai jalan, yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka bersepakat untuk berbuat dusta, maka nilai yang terkandung di dalamnya termasuk “ilmu yakin” artinya meyakinkan bagi kita bahwa hadits tersebut telah di sandarkan kepada yang menyabdakannya, yaitu Rasulullah saw.
Contoh:
ﻤﻥ ﻜﺫﺏ ﻋﻟﻲ ﻤﺘﻌﻤﺩﺍ ﻔﻟﻴﺘﺒﻭﺃ ﻤﻘﻌﺩﻩ ﻤﻥ ﺍﻠﻨﺎﺭ
‘‘Siapa saja yang berbuat kebohongan terhadap diriku, maka tempat duduknya yang layak adalah Neraka’’
Dalam men-sikapi hadits ini, para ahli berbeda-beda dalam memberikan komentar, diantaranya ialah:
– Abu Bakar al-Sairy menyatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh 40 sahabat secara marfu’
– Ibnu Shalkah berpendapat bahwa hadits ini diriwayatkan oleh 62 sahabat, termasuk didalamnya adalah 10 sahabat yang dijamin masuk Surga.
– Ibrahim al-Haraby dan Abu Bakar al-Bazariy berpendapat bahwa hadit ini diriwayatkan oleh 450 sahabat.
b. Mutawatir Ma’nawiy dan Contohnya
ﻫﻭ ﺍﻥ ﻴﻨﻘﻝ ﺠﻤﺎﻋﺔ ﻴﺴﺘﺤﻴﻝ ﻋﺎﺩﺓ ﺘﻭﺍﻁؤﻫﻡ ﻋﻟﻰ ﺍﻟﻜﺫﺏ ﻭﻗﺎﺌﻊ ﻤﺨﺘﻟﻔﺔ ﺍﺸﺘﺭﻜﺕ ﻓﻰ ﺍﻤﺭ ﻴﺘﻭﺍﺘﺭ ﺫﻟﻙ ﺍﻟﻘﺩﺭ ﺍﻟﻤﺸﺘﺭﻙ
Hadits Mutawatir ma’nawiy ialah kutipan sekian banyak orang yang menurut adat kebiasaan, mereka mustahil bersepakat dusta atas kejadian-kejadian yang berbeda-beda, tetapi bertemu pada titik persamaan
Maksudnya adalah hadits yang para perwinya berbeda-beda dalam menyusun redaksi pemberitaan, tetapi pada prinsipnya sama.
Contoh:
ﻤﺎ ﺭﻔﻊ ﺼﻟﻰ ﷲ ﻋﻟﻴﻪ ﻭ ﺴﻠﻡ ﻴﺩﻴﻪ ﺤﺘﻰ ﺭؤﻱ ﺒﻴﺎﺽ ﺍﺒﻁﻴﻪ ﻔﻰ ﺸﻴﺊ ﻤﻥ ﺩﻋﺎﺌﻪ ﺍﻻ ﻔﻰ ﺍﻹﺴﺘﺴﻘﺎﺀ
Rasulullah saw tidak mengangkat ke duatangan beliau dalam berdo’a selain dalam do’a shalat istisqa’ dan beliau sawmmengangkat tangannya tampak putih-putih ke-dua ketiaknya.
ﻜﺎﻥ ﻴﺭﻔﻊ ﻴﺩﻴﻪ ﺤﺫﻭ ﻤﻨﻜﺒﻴﻪ
Ketika beliau saw mengangkat tangan sejajar dengan kedua pundak beliau.[1]
2. HADITS AHAD
Definisi Hadits Ahad
Ahad adalah bahasa arab yang berasal dari kata dasar ahad (ﺍﺤﺩ) , artinya satu (ﻭﺍﺤﺩ ,atau wahid ), Jadi khabar wahid adalah: ﻫﻭ ﻤﺎ ﻴﺭﻭﻴﻪ ﺸﺨﺹ ﻭﺍﺤﺩ / suatu habar yang diriwayatkan oleh orang satu. sedang menurut istilah hadits ahad ialah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits mutawatir.
Atau berarti:
ﺍﻠﺤﻴﺙ ﺍﻷﺤﺎﺩﻯ ﻫﻭ ﻤﺎ ﻻ ﻴﻨﺘﻬﻰ ﺍﻠﻰ ﺍﻟﺘﻭﺍﺘﺭ
Hadits yang tidak mencapai tingkatan hadits mutawatir.