HUKUM TAHLILAN (KENDURI ARWAH – SELAMATAN KEMATIAN ) MENURUT MADZHAB IMAM SYAFI’I

TAHLILAN (KENDURI ARWAH – SELAMATAN KEMATIAN) MENURUT MADZHAB IMAM SYAFI’I

Disertai Komentar ‘Ulama Lainnya Tentang Membaca al-Qur’an Untuk Orang Mati

MUQADDIMAH

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Masyarakat muslim Indonesia adalah mayoritas penganut madzhab Imam Syafi’i atau biasa disebut sebagai Syafi’iyah (penganut Madzhab Syafi’i). Namun, sebagain lainnya ada yang tidak bermadzhab Syafi’i. Di Indonesia, Tahlilan banyak dilakukan oleh penganut Syafi’iyah walaupun yang lainnya pun ada juga yang melakukannya. Tentunya tahlilan bukan sekedar kegiatan yang tidak memiliki dasar dalam syariat Islam, bahkan kalau ditelusuri dan dikaji secara lebih mendalam secara satu persatu amalan-amalan yang ada dalam tahlilan maka tidak ada yang bertentangan dengan hukum Islam, sebaliknya semuanya merupakan amalah sunnah yang diamalkan secara bersama-sama. Oleh karena itu, ulama seperti walisongo dalam menyebarkan Islam sangatlah bijaksana dan lihai sehingga Islam hadir di Indonesia dengan tanpa anarkis dan frontal, salah satu buahnya sekaligus kelihaian dari para ulama walisongo adalah diperkenalkannya kegiatan tahlilan dengan sangat bijaksana.

Tahlilan, sebagian kaum Muslimin menyebutnya dengan “majelis tahlil”, “selamatan kematian”, “kenduri arwah” dan lain sebagainya. Apapun itu, pada dasarnya tahlilan adalah sebutan untuk sebuah kegiatan dzikir dan bermunajat kepada Allah Subhanahu wa Ta’alaa. Yang mana didalamnya berisi kalimat-kalimat thayyibah,  tahmid, takbir, tasybih hingga shalawat, do’a dan permohonan ampunan untuk orang yang meninggal dunia, pembacaan al-Qur’an untuk yang meninggal dunia dan yang lainnya. Semua ini merupakan amaliyah yang tidak ada yang bertentangan dengan syariat Islam bahkan merupakan amaliyah yang memang dianjurkan untuk memperbanyaknya.

Istilah tahlilan sendiri diambil dari mashdar dari fi’il madzi “Hallalla – Yuhallilu – Tahlilan”, yang bermakna membaca kalimat Laa Ilaaha Ilaallah. Dari sini kemudian kegiatan merahmati mayyit ini di namakan tahlilan karena kalimat thayyibah tersebut banyak dibaca didalamnya dan juga penamaan seperti ini sebagaimana penamaan shalat sunnah tasbih, dimana bacaan tasbih dalam shalat tersebut dibaca dengan jumlah yang banyak (300 kali), sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Namun, masing-masing tempat kadang memiliki sebutan tersendiri yang esensinya sebenarnya sama, sehingga ada yang menyebutnya sebagai “Majelis Tahlil”, “Selamatan Kematian”, “Yasinan” (karena dimulai dengan pembacaaan Yasiin), “Kenduri Arwah”, “Tahlil”, dan lain sebagainya.

Tahlilan sudah ada sejak dahulu, di Indonesia pun atau Nusantara pun tahlilan sudah ada jauh sebelum munculnya aliran yang kontra, yang mana tahlilan di Indonesia di prakarsai oleh para ulama seperti walisongo dan para da’i penyebar Islam lainnya. Tahlilan sebagai warisan walisongo terus di laksanakan oleh masyarakat muslim hingga masa kini bersamaan dengan sikap kontra segelintir kaum muslimin yang memang muncul di era-era dibelakangan. Dalam bahasan ini setidaknya ada beberapa hal pokok dalam tahlilan yang harus dipaparkan sebab kadang sering dipermasalah. Untuk mempermudah memahami masalah ini yakni amaliyah-amaliyah masyru’ yang terdapat dalam tahlilan (kenduri arwah) maka bisa di rincikan sebagai berikut :

I. DO’A UNTUK ORANG MATI
II. SHADAQAH UNTUK ORANG MATI
III. QIRA’ATUL QUR’AN UNTUK ORANG MATI

PERMASALAHAN QAUL MASYHUR

HILANGNYA PERSELISIHAN DAN PENERAPAN DALAM TAHLILAN

IV. JAMUAN MAKAN PADA PERKUMPULAN KEGIATAN TAHLIL

PENJELASAN TERKAIT HADITS KELUARGA JA’FAR

PENJELASAN TERKAIT HADITS JARIR BIN ABDULLAH

Haramnya Niyahah dan Pengertian Niyahah

V. SEJAK DAHULU KALA DAN TERJADI DI MAKKAH JUGA MADINAH
VI. PENGHARAMAN TAHLILAN DILUAR AKAL SEHAT

Niyahah Versus Tahlilan

Bolehnya Menangisi Mayyit

Ma’tam Versus Tahlilan (Kenduri Arwah)

VII. PENTING : TIDAK SETIAP BID’AH DIHUKUMI HARAM (BID’AH BUKAN HUKUM)

LANJUT MASALAH BID’AH

Pendefinisian Bid’ah

VIII. PENTING : ALIRAN WAHABI SEBAGAI BID’AH MUHARRAMAH
IIX. BEBERAPA KOMENTAR ULAMA

al-Mughni lil-Imam Ibnu Qudamah al-Hanbali

Al-Furu’ wa Tashhih al-Furu’, Imam Ibnu Muflah al-Maqdisi

Al-Inshaf fiy Ma’rifatir Rajih minal Khilaf, Imam ‘Alauddin al-Mardawi

Al-‘Uddah syarh al-‘Umdah, Imam Abdurrahman bin Ibrahim al-Maqdisi al-Hanbali

Zadul Mustaqni’ fi Ikhtishar al-Muqna’, Imam Syarifuddin Musa al-Hajawi

Ar-Raudl al-Marbi’ syarh Zaad al-Mustaqni’, Imam al-Bahuti al-Hanbali

Al-Bahr ar-Raiq syarh Kanz ad-Daqaid, Imam Ibnu Najim al-Mishri al-Hanafi

Muraqi al-Falah syarh Matn Nur al-Idlah, Imam Hasan bin ‘Ammar al-Mishri al-Hanafi

Al-Fiqhu ‘alaa Madzahibil Arba’ah, Syaikh Abdurrahman al-Jaziri

Tuhfatul Ahwadzi bisyarhi Jami’ at-Turmidzi, Syaikh Abul ‘Alaa al-Mubarakfuri

Mirqatul Mafaatiih syarh Misykah al-Mashaabih, al-Mulla ‘Ali al-Qarii

Madzhab Zaidiyyah (Madzhab Yang Lebih Dekat Ke 4 Madzhab)

– Naylul Awthaar, Imam Muhammad bin ‘Ali asy-Syawkani

– Subulus Salaam, al-Amir ‘Izzuddin Ash-Shan’ani

IX. FATWA IBNU TAIMIYAH DAN IBNUL QAYYIM AL-JAUZIYYAH

QS. an-Najm Ayat 39 dan Hadits Terputusnya Amal

Hukum Keluarga al-Marhum membaca al-Qur’an Untuk Mayyit

Ibnu Taimiyah Pernah Ditanya Hal Yang Sama (al-Qiraa’ah lil-Mayyit)

Bertahlil 70.000 Kali Dan Menghadiahkan Kepada Mayyit

Pasal Khusus Tentang Membaca al-Qur’an Untuk Mayyit

Ibnu Taimiyyah Hanya Bicara Soal Keutamaan (Afdlaliyah)

Penuturan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (Murid Ibnu Taimiyah)

X. KOMENTAR ALIRAN WAHHABIYAH

Polemik Seputar Ahkam at-Tamanni al-Mawt

Muhammad bin Shalih al-Utsaimin

Shalih bin Fauzan al-Fauzan

Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz

Muhammad bin Ibrahim bin Abdul Lathif Alu asy-Syaikh

Komisi Fatwa Kerajaan Bani Saud (al-Lajnah ad-Daimah)

XI. PENUTUP

Semoga dengan semua ini bisa memberikan informasi berimbang mengenai komentar para ulama Ahl Sunnah wal Jama’ah demikian juga komentar dari yang tidak menyetujui. Wallahu A’lam []

Al-Faqir ats-Tsauriy (Bangkalan) || http://ashhabur-royi.blogspot.com

Download Ebook (PDF, 727.21 KB) :

Baru versi CHM :





Download Ebook Islami – Fikih Shalat 4 Madzhab karya Abdul Qadir Ar-Rahbawi

FIKIH SHALAT 4 MADZHAB merupakan buku yang ditarjemahkan dari kitab berjudul al-Shalah ‘alaa Madzahibil Araba’ah karya Syaikh Abdul Qadir al-Rahbawi.

Kitab ini menyajikan perbandingan shalat 4 madzhab dengan sangat menarik, lugas dan mudah dipahami oleh semua kalangan, juga disertai dengan dalil-dalil yang dijadikan sandaran didalamnya. Diharapkan dengan ini bisa saling memahami perbedaan yang ada diantara madzhab-madzhab Islam, sehingga dengan begitu tidak perlu adanya pecah belah diantara kaum Muslimin.

EBOOK [EDISI DOWNLOAD PERTAMA – TIDAK LENGKAP] ini tidak mencantumkan seluruh isi buku, namun hanya mencantumkan beberapa hal yang terkait dengan shalat mulai dari syarat hingga hal-hal yang membatalkan shalat (Tidak Lengkap). karena hanya menyoroti hal-hal yang dianggap bagian vital yang memang nampak terjadi gesekan dalam prakteknya. Berikut isi yang ada didalam ebook ini (hal. 188-259) :

  • Syarat Wajib Shalat
  • Beberapa Shalat Yang Di Fardlukan
  • Waktu-Waktu Shalat
  • Waktu-Waktu Yang Haram Mengerjakan Shalat
  • Waktu-Waktu Yang Makruh Mengerjakan Shalat
  • Syarat Sah Shalat
  • Fardlu-Fardlu Shalat
  • Sunnah-Sunnah Shalat
  • Hal-Hal Yang Makruh Dalam Shalat
  • Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat
  • Shalat Bagi Orang Sakit

Download file dalam bentuk PDF :

“Mempelajari hukum-hukum sholat adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Sebab, dengan mengetahuinya, dia dapat mendirikan sholatnya dengan benar, khusyu’ dan sempurna. Sementara jika sholatnya kurang sempurna atau rusak salah satu syarat dan rukunnya, dan tidak sesuai dengan contoh dari Rasulullah, maka sholat tersebut tertolak dan tidak akan diterima oleh Allah. Ironisnya, umat islam dewasa ini banyak yang tidak memahami bagaimana tata cara sholat yang benar sebagaimana dicontohkan oleh nabi Muhammad SAW. Mereka sekadar sholat tanpa mengetahui dasar-dasar hukumnya. Bahkan, karena ketidakpahaman mereka tentang hukum-hukum sholat, ada yang berani menyalahkan kaum muslimin yang lain yang berbeda tata cara sholatnya. 

Dalam melaksanakan ibadah, tak terkecuali sholat, kaum muslimin banyak mengikuti empat madzhab yang besar, yaitu Hanafi, Maliki, syafi’i dan Hanbali. Seringkali perselisihan timbul diantara kaum Muslimin di berbagai masjid, disebabkan karena perbedaan madzhab. Contohnya mengenai membaca do’a qunut ketika sholat subuh, sebagian ada yang qunut dan sebagian lagi tidak qunut. Perbedaan itu mestinya dapat disikapi dengan baik dan penuh toleransi seandainya kaum Muslimin memahami agama Islam dengan benar.

Faktor-faktor diatas telah memotivasi Syaikh Abdul Qadir Ar-Rahbawi untuk menulis sebuah buku yang berjudul Ash-Shalatu ‘ala al-Madzhahibi al-Arba’ah . [Rerensi Buku diambil dari Surau.net]
EBOOK FORMAT .DJVU [EDISI DOWNLOAD KEDUA – LENGKAP], memuat keseluruhan isi buku yang terdiri dari 262 halaman. Namun perlu di perhatikan : karena ebook ini di scan dari terbitan HIKAM PUSTAMA maka sesuai rekomendasi dari pihak penerbit buku yang telah kami konfirmasi via telp mengenai pembuatan dan penyebaran buku dlm format ebook ; maka bagi yang mendownload ebook ini, hanya diizinkan untuk dijadikan sebagai referensi pribadi.  Juga dianjurkan untuk membeli buku aslinya di toko yang menyediakan atau langsung menghubungi pihak HIKAM PUSTAKA yang beralamat di  Ngentak RT.03/08 No. 238 Baturento Banguntapan,  Bantul ~ Jogjakarta. Telp. (0274) 7455771). Fax. (0274) 488771.  HP. 0815 7025807. Email : [email protected].
DAFTAR ISI FIQIH SHALAT 4 MADZHAB

Pengantar Penerbit

Daftar Isi

Biografi Empat Imam Madzhab

  • – Imam Abu Hanifah
  • – Imam Malik
  • – Imam Syafi’i
  • – Imam Ahmad bin Hanbal

Biografi Imam Perawi Hadits

  • – Bukhari
  • – Muslim
  • – Abu Daud
  • – Tirmidzi
  • – Nasa’i
  • – Ibnu Majah

Istilah Bahasa yang Digunakan Untuk Menerangkan Perawi Hadits

  • – Sebab Terjadinya Perbedaan Pendapat Para Ulama

THAHARAH

  • – Hukum Air Sumur
  • – Hukum Air Sisa
  • – Najis
  • – Adab Buang Air dan Istinja’
  • – Wudlu’
  • – Mandi
  • – Mengusap Khuff (Sepatu)
  • – Tayammum dan Dalil yang Mensyariatkannya
  • – Ketika tidak Ditemukan Alat Untuk Bersesuci (Air dan Debu)
  • – Mengusap Jabiirah (Pembalut Luka)

HAIDL, NIFAS DAN ISTIHADLAH

  • – Haidl
  • – Nifas
  • – Istihadlah

ADZAN

  • – Sebab-Sebab Disyariatkannya Adzan
  • – Syarat-Syarat Adzan
  • – Sunnah-Sunnah Adzan
  • – Iqamah

SHALAT

  • – Syarat Wajib Shalat
  • – Beberapa Shalat Yang Difardlukan
  • – Waktu-Waktu Shalat
  • – Waktu-Waktu Yang Haram Mengerjakan Shalat
  • – Waktu-Waktu Yang Makruh Mengerjakan Shalat
  • – Syarat Sahnya Shalat
  • – Fardlu-Fardlu Shalat
  • – Sunnah-Sunnah Shalat
  • – Hal-Hal Yang Makruh dalam Shalat
  • – Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat

SHALAT BAGI ORANG SAKIT

SUNNAH SHALAT

  • – Macam-Macam Shalat Sunnah
  • – Shalat Witir
  • – Qunut Nazilah
  • – Shalat Tarawih
  • – Shalat ‘Iidain (Dua Hari Raya)
  • – Shalat Gerhana Matahari dan Gerhana Bulan
  • – Shalat Istisqa’
  • – Shalat Dluha
  • – Shalat Malam

SHALAT TAHIYYATUL MASJID

  • – Shalat Sunnah Thaharah
  • – Shalat Sunnah Istikharah
  • – Shalat Hajat
  • – Shalat Tasbih

SHALAT BERJAMA’AH

  • – Syarat-Syarat Menjadi Imam
  • – Syarat-Syarat Sahnya Shalat Bagi Makmum
  • – Hal-Hal Yang Menggugurkan Shalat Berjama’ah
  • – Hukum Masbuk Dalam Shalat
  • – Penggantian Imam
  • – Hal-Hal Yang Dianjurkan Bagi Imam
  • – Kehadiran Seorang Wanita Dalam Shalat Berjama’ah
  • – Kriteria Orang Yang lebih Berhak Menjadi Imam

SHALAT JUM’AT

  • – Keutamaan Hari Jum’at
  • – Hal-Hal Yang di Anjurkan Pada Hari Jum’at
  • – Dalil Wajibnya Shalat Jum’at
  • – Syarat Wajibnya Shalat Jum’at
  • – Syarat Sahnya Shalat Jum’at
  • – Syarat-Syarat Khutbah
  • – Rukun-Rukun Khutbah
  • – Sunnah-Sunnah Khutbah
  • – Hal-hal Yang Makruh Dalam Khutbah
  • – Hukum Masbuq Dalam Shalat Jum’at
  • – Shalat Sunnah Rawatib Shalat Jum’at

SUJUD SAHWI

SUJUD TILAWAH

SUJUD TILAWAH

SHALAT BAGI MUSAFIR

  • – Hukum Mengqashar Shalat
  • – Syarat Sahnya Meringkas Shalat
  • – Hal-Hal Yang Mengakibatkan Dilarangnya Mengqashar Shalat

SEPUTAR MENJAMA’ DUA SHALAT

  • – Shalat Diatas Kendaraan
  • – Mengganti Shalat Yang Terlewatkan
  • – Udzur yang Menggugurkan Kewajiban Shalat
  • – Udzur yang Menyebabkan Diperbolehkannya Mengakhirkan Shalat
  • – Tatacara Mengqadla’ Shalat

SHALAT JENAZAH

  • – Syarat-Syarat Shalat Jenazah
  • – Rukun Shalat Jenazah
  • – Sunnah-Sunnah Dalam Shalat Jenazah
  • – Orang Yang Lebih Berhak Menjadi Imam Dalam Shalat Jenazah

DOWNLOAD (OPTIONAL) :

MEMBUKA FILE .DJVU Bisa menggunakan WinDJView : [Download].