– Intelektual Muda Nahdlatul Ulama (NU) Zuhairi Misrawi atau Gus Mis mengapresiasi kebijakan Pemerintah mau menarik zakat 2,5 persen dari gaji aparatur sipil negara (ASN) muslim.
Kebijakan tersebut mau diperkuat lewat peraturan presiden (perpres).
Menurut alumni Universitas Al-Azhar Kairo Mesir ini, kebijakan tersebut buat meningkatkan pentingnya zakat bagi mereka yg telah memenuhi syarat dan rukun buat menunaikan zakat.
Karena tegas dia, umat Islam harus secara sadar dan sukarela menunaikan ajaran Islam, termasuk soal zakat.
“Itu bagus buat meningkatkan pentingnya zakat bagi mereka yg telah memenuhi syarat dan rukun buat menunaikan zakat,” ujar Gus Mis, Rabu (7/2/2018).
Intinya, menurut Gus Mis seperti Menteri Agama hari ini tegaskan bukan kewajiban, tapi hanya memfasilitasi zakat bagi PNS Muslim.
“Intinya, tak boleh ada paksaan sebab di dalam Islam tak diperbolehkan adanya pemaksaan,” tegas Gus Mis.
Sebelumnya diberitakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pungutan 2,5 persen dari gaji apatur sipil negara (ASN) beragama Islam buat zakat, mau segera dikeluarkan.
“Sedang dipersiapkan mudah-mudahan waktu yg tak lama (akan dikeluarkan Keppres),” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di komplek Istana Negara, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Menurut Lukman, pungutan 2,5 persen hanya berlaku bagi ASN beragama Islam dan pihak yg keberatan dapat mengajukan permohonan, sebab pungutan ini bukan bersifat paksaan.
“Bagi yg keberatan, dapat mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan, ini lebih kepada himbauan,” tutur Lukman.
Lukman melihat, potensi zakat dari hasil pungutan‎ sangat besar, dimana ASN di seluruh Indonesia sekarang tercatat lebih dari 4 juta orang.
“‎Pontensi zakat besar sekali, Baznas mengeluarkan data dapat sampai Rp 270-an teriliun, (dari ASN sendiri) sekarang sedang dihitung,” ujar Lukman.
Sementara pengelola zakat dari pungutan gaji ASN, kata Lukman, nantinya ditangani oleh Badan Zakat Nasional (Baznas) dan kemudian disalurkan pihak yg berhak menerima zakat.
“Kita ini potensi ini dapat diaktualisasikan, sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat‎,” ucap Lukman
Source: Tribunnews.com