Diantara hal yg dilarang dalam Ihram bagi wanita ialah menutup wajah dan memakai kaos tangan. Jika keduanya dilanggar dgn disengaja tanpa ada alasan kuwat, maka menyebabkan wajibnya membayar fidyah. Akan tetapi bila menutup muka sebab khawatir timbulnya fitnah maka tak mengapa. Seperti ketika berjumpa atau berkomunikasi dgn lelaki bukan muhrimnya dgn dekak.<>
Jika masih dapat dihindarkan henda hendaknya perempuan yg sedang ihram menghindarkan wajahnya dgn cara melindungi diri dari tatapan langsung, baik dgn kerudung maupun dgn satir sejenisnya. Dan kemudain membuknya kembali.
Lantas bagaimanakah dgn kaca mata? Apakah kaca mata digolongkan sebagai penutup muka? Atau sekedar penutup mata? Karena di zaman sekarang ini lazim sekali para wanita mengenakan kaca mata di saat ihram tanpa ada kekhawatiran menimbulkan fitnah. Kebanyakan mereka menggunakan kaca mata sebab menghindar dai terik mentari.
Mengenai wanita menggunakan kaca mata saat ihram para ulama berbeda pendapat. Tetapi mayoritas membolehkannya. Karena menganggap kaca mata hanya sebagai penutup mata, bukan penutup muka. Disamping itu masih ada perselisihan antar ulama apakah muka dan telapak tangan ialah aurat bagi wanita ketika ihram. Namun demikiat mayoritas melarang wanita ihram menutup muka kecuali dikhawatirkan dgn membuka muka terjadi fitnah. Bahkan sebab karakter fitnah yg semakin tak menentu, maka dibolehkanlah wanita menggunakan kaca mata. Demikian keterangan dalam syarh al-yaquut al-nafis yg teksnya sebagai berikut:
ÙˆÙŠØØ±Ù… على المرأة ستر الوجه ويجوز لبس المخيط ومن هنا نشأ الخلا٠بين العلماء ÙÙ‰ ØÙƒÙ… وجه المرأة وكÙيها هل هما عورة –الى ان قال- قالوا يجب عليه الستر اذا خشيت Ø§Ù„ÙØªÙ†Ø© أما اذا امنت Ø§Ù„ÙØªÙ†Ø© Ùلاتستره ومما لاشك Ùيه أن Ø§Ù„ÙØªÙ†Ø© ÙÙ‰ هذا الزمان غير مأمونة ويجوز لها لبس النظارة
(ulil H)Â
Â
Â