Tiga Tanda Baligh

Dalam wacana fiqih dikenal istilah bailgh. Baligh dapat dimaknai sebagai sebuah masa dimana seorang mulai dibebani (ditaklif) dgn beberapa hukum syara’. Oleh sebab tuntutan hukum itulah orang tersebut dinamakan mukallaf.<> Sebenarnya tak semua baligh disebut mukallaf, sebab ada sebagian baligh yg tak dapat dibebani hukum syara’ seperti orang gila. Disinilah kemudian muncul istilah aqil baligh yaitu orang yg telah mencapai kondisi baligh dan berakal sehat (mampu membedakan antara yg baik dan yg buruk, antara yg benar dan yg salah).

Dengan kata lain, seseorang yg telah baligh dibebani hukum syara’ apabila ia berakal dan mengerti hukum tersebut. Orang bodoh dan orang gila tak dibebani hukum sebab mereka tak dapat mengerti hukum dan tak dapat membedakan baik dan buruk, maupun benar dan salah.

Rasulullah SAW bersabda, “Diangkatkan pena (tak dibebani hukum) atas tiga (kelompok manusia), yaitu anak-anak hingga baligh, orang tidur hingga bangun, dan orang gila hingga sembuh.” (HR Abu Dawud). Orang gila dalam hadis ini menunjukkan orang yg tak berakal.

Ulama fikih sepakat bahwa aqil baligh menjadi syarat dalam ibadah dan muamalah. Dalam ibadah, berakal menjadi syarat wajib salat, puasa, dan sebagainya. Dalam muamalah, terutama masalah pidana dan perdata.

Oleh sebab itu, menjadi hal yg sangat penting mengetahui batasan antara baligh dan tak baligh, sebab ini merupakan kunci memasuki hukum syara’. Dalam bahasa keseharian sering dikatakan bahwa baligh menjadi batasan amal seorang anak dihitung pahala dan dosanya.

Adapun tanda-tanda seorang anak dikatakan balig apabila telah mengalami satu dari tiga hal di bawah ini.

Pertama , apabila seorang anak perempuan telah berumur sembilan tahun dan telah mengalami haidh (menstruasi). Artinya apabila anak perempuan mengalami haidh (mentruasi) sebelum umur sembilan tahun maka belum dianggap baligh. Dan bila mengalami (haidh) mentruasi pada waktu berumur sembilan tahun atau lebih, maka masa balighnya telah tiba

Kedua, apabila seorang anak laki-laki maupun perempuan telah berumur sembilan tahun dan pernah mengalami mimpi basah (mimpi bersetubuh hingga keluar sperma). Artinya, bila seorang anak (laki maupun perempuan) pernah mengalami mimpi basah tetapi belum berumur sembilan tahun, maka belum dapat dikata sebagai baligh. Namun bila mimpi itu terjadi setelah umur sembilan tahun maka telah dapat dianggap baligh.

Ketiga, apabila seorang anak baik laiki-laki maupun perempuan telah mencapai umur lima belas tahun (tanpa syarat). Maksudnya, bila seorang anak laki maupun perempuan telah berumur lima belas tahun, meskipun belum pernah mengalami mimpi basah maupun mendaptkan haid (menstruasi) maka anak itu dianggap baligh.

Hal ini berdasar pada Safinatun Najah

علامات البلوغ ثلاث تمام خمس عشرة سنة فى الذكر والانثى, والاحتلام فى الذكر والأنثى لتسع سنين والحيض فى الانثى لتسع سنين.

Begitulah selayaknya bagi orang tua harus selalu memonitor anak-anaknya agar dapat menjalankan tuntutan syariat sebagaimana mestinya. 

Redaktur: Ulil Hadrawy

 





Uncategorized

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.